DPRD karawang rapungkan Persetujuan Peraturan Daerah tahun 2025: Ketua pansus Taman Sampaikan berikut hasil kerja pembahasan

Share

Kabar Karawang – suaraindonesiatv.com.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang melaksanakan yakni Persetujuan dan Penetapan Raperda tahun 2025, Bertempat di gedung DPRD Karawang pada Hari Jumat malam.

Penetapan agenda kegiatan rapat paripurna tersebut meliputi beberapa program yang akan di lakukan/laksanakan pada TA 2025 mendatang.

Sebagai berikut:
A. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN Dan PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.

B. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA.

C. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENDIDIKAN DAN PEMBINAAN WAWASAN KEBANGSAAN.

2. PENGUMUMAN SURAT KEPUTUSAN DPRD TENTANG PENETAPAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TAHUN 2025.

3. PENUTUPAN MASA SIDANG PERTAMA TAHUN SIDANG 2024-2025.

Rapat sidang paripurna dengan agenda kegiatan yang telah tertibkan oleh panitia penyelenggara kegiatan, di antaranya yakni di hadiri Oleh Perangkat daerah OPD Sekertaris daerah, camat/desa se-Kabupaten Karawang,
Dan Beberapa Lapisan organisasi Masyarakat dan insan pers.

Adapun penyampaian oleh Ketua pansus DPRD Karawang yakni, yang telah di sah kan melalui kerja pansus tersebut.

Sebagai berikut adalah hasil dari kerja pansus-pansus DPRD Kabupaten Karawang:

1. Undang-Undang sebanyak 8 aturan
2. Peraturan Pemerintah 2 aturan
3. Peraturan Menteri sebanyak 2 aturan
4. Peraturan presiden sebanyak 1 aturan
5. Peraturan daerah kabupaten karawang sebanyak 2 aturan.

“Berkenan seberapa besar tersebut di atas pansus DPRD Kabupaten Karawang telah menetapkan serta pengkajian atau pembahasan dan studi banding materi Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha diantaranya meliputi, 1 pada hari Jumat 13 september 2024 melaksanakan Rapat internal pembentukan unsur pimpinan dan penyusunan rencana kerja pansus Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dengan susunan anggota” ujarnya

Sebagai berikut tim pelaksana Pansus:

Ketua pansus taman S,E
Wakil Ketua pansus H.buchori S,Pdi.
Anggota pansus khoerudin
H.cita
Suci Nurwinda
H.rusli
Ahmad Sopyan Junaedi Putra
H.acmhad dimyati
Asep Supriatna
H.asep Dasuki S,E
Saidah Anwar
H.karsim
Umar Alfaruq S,ag
H.asep Junaedi M,PD.

“Pada Hari rabu tanggal 18 september 2024 telah melaksanakan Rapat kerja pembahasan materi Raperda dengan dinas DPMPTSP Kabupaten Karawang, Disperindag Kabupaten Karawang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang, PHRI Kabupaten Karawang, dan HIPMI Kabupaten Karawang” sampainya Ketua pansus.

Pada hari Selasa tanggal 17 september 2024 telah melaksanakan Rapat kerja pembahasan materi Raperda dengan DPMPTSP Karawang Dinkopukm Kabupaten Karawang, DLHK Kabupaten Karawang, DPUPR kab.karawang, dan bagian hukum setda Karawang.

Kemudian pada hari Senin Tanggal 23 september 2024 melaksanakan konsultasi terkait materi Raperda ke biro hukum Provinsi Jawa Barat,

Pada Hari Selasa tanggal 24 desember 2024 melaksanakan konsultasi terkait Raperda ke wilayah hukum kanwilkumham Provinsi Jawa Barat.

“Pada Hari Rabu tanggal 25 september 2024 yakni melaksanakan Rapat kerja pembahasan materi Raperda dengan DPMPTSP Kabupaten Karawang, Dinkopukm Kabupaten Karawang, DLHK Kabupaten Karawang, Dinas DPUPR kab.karawang, Bappeda karawang, Bapenda Kabupaten Karawang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang, kadin Kabupaten Karawang, MA UBP Kabupaten Karawang.

Pada Hari Jumat tanggal 27 september 2024 melaksanakan studi banding terkait Raperda ke DPMPTSP kota Jambi.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 7 november 2024 rapat kerja finalisasi materi Raperda dengan DPMPTSP Kabupaten Karawang, Dinas DPUPR kab.karawang, Bappeda karawang, dan bagian hukum setda kab.karawang.

Dalam putusannya terkait Raperda dan pandangan yang mana telah pansus kan melalui hal hal tersebut, menegaskan bahwa pendapat nya sebagai berikut:

1. Dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja telah mengubah beberapa ketentuan beberapa Undang-Undang tahun 23 tahun 2014 tentang peraturan pemerintah daerah yang di arahkan untuk memperkuat peran dan komitmen yang berbasis resiko di daerah ketentuan, dianturnya kewajiban bupati memberikan pelayanan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan per’ Undang-Undangan mengenai penyelenggara perizinan berusaha berbasis resiko.

1. Pelayanan perizinan berusaha yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Kabupaten Karawang wajib menggunakan sistem OSS yang di Kelola oleh pemerintah dan pemberian peluang bagi DPMPTSP untuk mengembangkan sistem pendukung layanan OEES OSS seusai norma standar prosedur dan kriteria yang di tetapkan pemerintah.” Ucapnya Ketua pansus DPRD Karawang.

2. Peraturan Pemerintah no 6 tahun 2021 tentang perizinan berusaha di daerah sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang cipta kerja menjadi dasar dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, penyelenggaraan perizinan berusaha juga tidak terlepas dari keberadaan peraturan pemerintah no 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko, yakni yang memberikan dasar dalam penyelenggaraan berusaha berbasis resiko di daerah diharapkan mampu menyelenggarakan menejemen perizinan berusaha secara cepat mudah dan terintegrasi mudah transparan dan efisien efektif dan akuntabel” ujarnya.

3. Kepada bupati pemerintah daerah Dinas DPMPTSP setelah perda selesai di paripurnakan harus membuat peraturan bupati terkait teknis dan tim pengawasan seusai dengan amanah perda.” Tegas Ketua pansus DPRD Taman S,E.

4. Pemerintah daerah melalui DPMPTSP Kabupaten Karawang harus memberikan pelayanan prima dan pendampingan kepada masyarakat dalam membuat perizinan berusaha dan menambah loket pelayanan dan tentunya dengan memberikan pelayanan jemput bola kepada masyarakat dengan mobilitas pelayanan kepada masyarakat.

5. Dengan adanya peraturan daerah ini penyelenggaraan perizinan berusaha diharapkan dapat lebih efektif efisien transparan adanya legalitas dan kapasitas hukum kepada masyarakat dalam membuat perizinan berusaha.

6. Pemerintah daerah melalui Dinas terkait harus melakukan sosialisasi perda penyelenggaraan perizinan berusaha agar masyarakat dapat mengetahui memahami dan melaksanakan peraturan daerah ini” pesan Ketua pansus kepada pemerintah daerah di rapat paripurna tersebut.

Dalam sambutannya Bupati Aep Syaepuloh Saat Menghadiri rapat sidang paripurna dengan DPRD Kabupaten Karawang, menyampaikan”.

‘Kami berharap peraturan daerah ini mampu menciptakan keselarasan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup, sejalan lingkungan hidup yang sehat tentunya kita juga dapat memastikan terwujudnya peningkatan ekonomi dengan hadirnya peraturan tentang perizinan berusaha dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah sebagai upaya peningkatan ekosistem investasi yakni serta kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang mudah, yaitu dapat lebih cepat, berintegrasi, transparan berkualitas dan akuntabel” katanya saat memberikan keterangan laporan di sidang paripurna DPRD karawang.

Tentunya hadirin peraturan daerah dan tentunya peraturan daerah dengan perizinan berusaha harus mampu memberikan akses yang lebih leluasa kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima dalam urusan penanaman modal serta meningkatkan kemudahan berusaha dan iklimmenvestasi yang kondusif di kabupaten Karawang,” Kita oharus memperkuat pemerataan perekonomian pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis kan resiko kedepan seluruh perizinan berusaha wajib menggunakan sistem OSS yang dikelola oleh pemerintah pusat dengan tetap mempertahankan norma standar prosedur dan kriteria yang di tetapkan oleh pemerintah” katanya.

Kehadiran 2 peraturan daerah yang sebelumnya kita bahas tentu harus di tunjang dengan sumber daya manusia yang mampu menjaga serta meningkatkan potensi yang telah kita miliki, diantaranya pendidikan, ideologi Pancasila dan wawasan kebanggaan menjadikan salah satu kunci dalam melahirkan generasi yang  mampu memperbaiki kearah yang lebih baik, menjaga kerukunan dan toleransi di kabupaten Karawang, Pancasila merupakan dasar ideologi dan pandangan hidup serta Berbangsa Dan Filsafat hidup Berbangsa Dan Bernegara” tuturnya.

Di penghujung tahun 2024-2025 ini pemerintah daerah kabupaten karawang mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD Karawang yang telah bekerja dalam memastikan seluruh program dalam peraturan daerah tahun 2024, yakni terlaksanakan dengan sebaik-baiknya, semoga kinerja serta dedi kasih yang telah dilakukan mampu membawa perubahan yang baik dan bermanfaat bagi pembangunan dan masyarakat di Kabupaten Karawang”

Kita akan menyongsong tahun 2025 tentunya pembentukan peraturan daerah harus dilaksanakan secara terarah bertahap terpadu efesiensi efektif dan sistematir dan pertimbangan serta mempertahankan kebutuhan serta skala prioritas.

Program pembentukan peraturan daerah harus menjadikan pedoman bagi kita semua dalam menyusun rancangan peraturan daerah kabupaten karawang” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!