Kabar Update Jabar, suaraindonesiatv.com — Nasional. KARAWANG 3 NOVEMBER 2025 |
Persoalan ketertinggalan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Karawang. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang melaporkan bahwa 65 perumahan di berbagai wilayah Karawang kini masuk kategori “terlantar” setelah ditinggalkan pengembang yang tidak menuntaskan kewajiban mereka.
Wakil Bupati Karawang, Maslani, menegaskan bahwa kondisi ini menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat penghuni perumahan.
“Perumahan yang ditinggalkan pengembang sebelum serah terima PSU menimbulkan persoalan bagi penghuni perumahannya,” ujar Maslani dalam kegiatan Sosialisasi Serah Terima PSU di Karawang, Rabu.
Maslani menyebutkan sejumlah masalah akibat mangkraknya serah terima PSU, antara lain:
Infrastruktur jalan banyak yang rusak
Drainase tidak terurus
Fasilitas umum mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan
Ketidakjelasan status aset PSU dan sertifikat kepemilikan
Menurut catatan PRKP, hingga saat ini terdapat 473 perumahan yang berdiri di Kabupaten Karawang. Dari jumlah tersebut:
275 perumahan sudah menyerahkan PSU
181 perumahan masih dalam proses serah terima
65 perumahan ditinggalkan pengembang sehingga masuk kategori terlantar
Maslani menegaskan pemerintah harus hadir untuk melindungi hak warga.
“Ini tidak boleh dibiarkan, karena warga berhak mendapat lingkungan yang layak. Jadi ketika pengembang meninggalkan kewajibannya, pemerintah harus hadir,” tegasnya.
Ketua DPRD Karawang: Percepatan Fasos-Fasum Wajib Dilakukan Sesuai Aturan
Menanggapi persoalan ini, Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., menegaskan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah telah menggelar rapat dengan Asprumnas Jawa Barat dan Asprumnas Kabupaten Karawang untuk membahas percepatan serah terima fasos-fasum.
“Assalamualaikum Warahmatullah” iyah Kemarin itu adalah rapat tentang bagaimana percepatan serah terima fasos–fasum sesuai target yang diharapkan,” terang Endang.
“Perumahan-perumahan yang usianya di atas lima tahun harus dipercepat. Perda sudah jelas mengatur bahwa setiap satu tahun setelah selesai pembangunan, masa kinerjarisasi perumahan harus segera diserahterimakan.”
“Kami berharap ada sambutan positif dari Asprumnas, Arpensi, dan REI untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas PRKP sebagai leading sector,” lanjutnya.
Kang HES menambahkan, percepatan serah terima fasos–fasum juga merupakan bagian dari target MCP KPK, karena aset PSU merupakan aset non-budgeter yang harus tercatat secara resmi sebagai aset pemerintah daerah.
Pengambilan BAST dari Masyarakat ke Pemda:
Secara regulasi, Berita Acara Serah Terima (BAST) dapat diambil dari masyarakat perumahan ke pemerintah daerah (Pemda). Langkah ini bertujuan agar status fasos-fasum menjadi jelas dan dapat dikelola secara resmi oleh Pemda.
BAST yang diambil dari masyarakat menjadi dokumen resmi untuk memastikan kepemilikan fasilitas umum dan prasarana perumahan, sekaligus mempermudah pemerintah dalam perawatan, pengawasan, dan pengelolaan aset.
