DPD Feradi WPI Jabar Usut Kasus Perkara Penyerobotan Lahan Masyarakat: Lurah Tegalega Mengalami Tekanan Intervensi Dari Oknum Mafia Tanah

Share

BANDUNG_- suaraindonesiatv.com.
Ketua DPD  Feradi WPI Jawa Barat H Adang Bahrowi S.CH.CHT dampingin keluarga Paiman warga Masyarakat Kp Tegaljaya desa Tegallega Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang sambangi kepala desa Tegallega. Pada Hari Selasa “(10/09/2024).

Kedatangan Ketua DPD Feradi WPI mempertanyakan permasalahan tanah warga yang mengikuti program PTSL tetapi tak kunjung selesai.

“Di duga ada permainan mafia tanah di desa tersebut, Kepala desa Tegallega Endang Suhaya mengatakan, semua warkah milik Masyarakat desa tegallega yang mengikuti program PTSL telah diserahakan kepada pihak BPN. Dan ada Sebagian yang telah selesai.

Dikatakan, Endang Suhaya, pernah dikunjungi Oleh oknum dari PT mengaku bahwa lahan milik Paiman sudah bersertifikat, yakni atas nama PT. Jika kepala desa menandatangani warkah tersebut maka kepala desa dapat dipidanakan” katanya.

Hal tersebut membuat kepala desa merasa tertekan dan ragu untuk menanda tangani warkah milik Paiman.

“Kedatangan Ketua DPD Feradi WPI membawa Suatu Pencerahan dan keyakinan kepala desa, Pasalnya H Adang Bahrowi  menjelaskan, Paiman bertempat tingal di Kp tegaljaya sejak tahun 1973 dan leter c yang ada di desa masih atas nama Paiman, hal tersebut membuktikan bahwa lahan tersebut belum pernah di perjual belikan” bebernya.

H Adang Bahrowi mengatakan, menurut keterangan dari pihak BPN, (SHM), milik Paiman sudah selesai tingal menunggu warkah dari kepala desa.

Dalam hali ini, kepala desa tidak perlu takut dengan adanya tekanan tekanan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, Yang terpenting persyaratan untuk membuat Surat Hak milik (SHM) sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh BPN. Dan apabila lahan tersebut telah bersertifikat, tentunya pihak BPN akan memberitahukan kepada pihak desa” terangnya.

H Adang Bahrowi Menegaskan, bila mana Jika ada oknum yang tidak bertanggung jawab meng’interfrensi kepala desa, Kami DPD Feradi WPI jawa barat akan siap membantu kepala desa dalam hal permasalahan hukum” tegasnya.

H Adang Bahrowi menjelaskan, Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang mana melibatkan oleh sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah/paksa.

Para pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar Undang-undang pasal hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis, Kepemilikan dan penguasaan tanah secara tidak sah tersebut seringkali memicu terjadinya konflik atau sengketa yang acapkali menimbulkan korban nyawa terhadap manusia” kata adang bahrowi.

Upaya untuk memberantas para mafia tanah  dengan, menindak tegas para pelaku mafia tanah, Sanksi pidana perlu dijatuhkan kepada pelaku yang bila mana terbukti melakukan kejahatan pemalsuan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi, pencucian uang, dan kejahatan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan per-undang-undangan yang berlaku,  Pengenaan sanksi pidana tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, selain untuk melindungi hak masyarakat atas kepemilikan tanahnya secara sah. Selain sanksi pidana, sanksi administratif seperti pemecatan juga perlu dikenakan kepada oknum aparat yang terbukti terlibat mafia tanah,Terkait hal tersebut” tegasnya bahrowi.

Ketua DPD Feradi WPI berkomitmen akan siap membantu Masyarakat dalam hal penegakan hukum dan keadilan untuk melidungi hak bagi Masyarakat yang memnutuhkan pendampingan hukum ”pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!