Breakthenewstandang | Kabar Nurani Negeri | suaraindonesiatv.com | ApakabarJabar |
KARAWANG — Di balik citra perusahaan global yang dikenal dengan tata kelola, presisi, dan komitmen terhadap keberlanjutan, keberadaan PT Ajinomoto Indonesia di Kawasan Industri KIIC yang terbesar, Karawang, kini mendapat sorotan dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Pangkal Perjuangan Karawang (AMPPERA) yang sangat di kenal luas oleh masyarakat sebagai pejuang rakyat wong cilik.
Sorotan tersebut menyentuh sejumlah aspek yang dinilai penting untuk mendapatkan penjelasan dan verifikasi, mulai dari hubungan kerja melalui perusahaan alih daya, mekanisme rekrutmen tenaga kerja lokal, status legalitas bangunan gedung, hingga transparansi manfaat program Corporate Social Responsibility (CSR).
AMPPERA menggarisbawahi bahwa sejumlah persoalan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai perdebatan atau tudingan di ruang publik. Setiap persoalan, menurut mereka, perlu diuji melalui data, dokumen, klarifikasi perusahaan, serta pemeriksaan dari instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.
Rantai Outsourcing dan Pertanyaan tentang Kepastian Kerja.
Sorotan pertama diarahkan terhadap pola penggunaan tenaga kerja melalui perusahaan alih daya.
AMPPERA mendesakkan agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan terhadap hubungan kerja yang berlangsung melalui vendor, termasuk keberadaan PT Gokko Mirai Indonesia, yang disebut dalam sorotan tersebut sebagai salah satu perusahaan penyedia tenaga kerja di lingkungan industri Ajinomoto.
AMPPERA mempertanyakan apakah penggunaan tenaga kerja melalui vendor telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, terutama menyangkut jenis pekerjaan yang dialihdayakan serta pemenuhan hak-hak pekerja.
Menurut AMPPERA, persoalan tersebut menjadi penting ketika tenaga kerja alih daya disebut terlibat dalam aktivitas seperti operator produksi, pengemasan atau packing, hingga pergudangan.
Namun, AMPPERA menekankan bahwa dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi agar dapat diketahui secara terang bagaimana konstruksi hubungan kerja yang sebenarnya.
“Berapa persentase riil dari total tenaga kerja di fasilitas Ajinomoto Karawang yang benar-benar berstatus sebagai karyawan tetap PT Ajinomoto Indonesia?” menjadi salah satu pertanyaan mendasar yang diajukan AMPPERA.
Tidak berhenti di situ, AMPPERA juga mempertanyakan apakah kerja sama dengan vendor seperti PT Gokko Mirai Indonesia telah melalui audit atau pemeriksaan independen untuk memastikan tidak terjadi pengalihan fungsi pekerjaan yang semestinya menjadi bagian dari kegiatan utama perusahaan.
AMPPERA turut menggarisbawahi aspek perlindungan pekerja, mulai dari kesetaraan upah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, keselamatan kerja, hingga kepastian hak bagi pekerja yang menjalankan beban pekerjaan serupa dengan pekerja langsung.
“Yang harus dipastikan bukan hanya siapa yang menandatangani kontrak kerja, tetapi bagaimana hak, perlindungan, keselamatan, dan kepastian masa depan pekerja benar-benar dijamin,” demikian garis besar sorotan AMPPERA terhadap persoalan ketenagakerjaan tersebut dalam press release nya kepada media.
Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal dan Hak Masyarakat Karawang
Sorotan berikutnya menyentuh mekanisme rekrutmen tenaga kerja lokal.
AMPPERA mempertanyakan penerapan mekanisme rekrutmen yang terintegrasi dengan kebijakan pemerintah daerah, khususnya ketika informasi lowongan kerja untuk penempatan Karawang juga beredar melalui berbagai kanal swasta maupun kanal internal perusahaan.
Bagi AMPPERA, persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan karena transparansi rekrutmen berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap kesempatan kerja.
AMPPERA mengingatkan bahwa masyarakat yang berada di sekitar kawasan industri merupakan bagian dari ekosistem sosial yang hidup berdampingan dengan aktivitas industri.
Karena itu, mereka mempertanyakan bagaimana masyarakat Karawang, khususnya warga yang berada di sekitar kawasan industri, memperoleh akses informasi dan kesempatan kerja yang tersedia.
“Jangan sampai masyarakat yang berada paling dekat dengan kawasan industri justru tidak memperoleh akses informasi dan kesempatan kerja yang memadai,” tegas AMPPERA dalam sorotannya terhadap tata kelola rekrutmen tenaga kerja lokal.
AMPPERA juga meminta pemerintah daerah memastikan bahwa setiap kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku benar-benar dijalankan secara transparan dan dapat diverifikasi.
Bagi mereka, persoalan tenaga kerja lokal bukan sekadar berbicara tentang angka penyerapan, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi, mekanisme rekrutmen, akses yang adil, dan kepastian bahwa kebijakan daerah diterapkan secara konsisten.
Persoalan lain yang dipertajam AMPPERA berkaitan dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) fasilitas PT Ajinomoto Indonesia di Karawang.
AMPPERA menyebut terdapat informasi mengenai status SLF yang perlu diverifikasi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan instansi teknis terkait.
AMPPERA menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai kelengkapan administrasi.
Menurut mereka, status kelaikan fungsi bangunan berkaitan dengan aspek keselamatan pengguna bangunan, termasuk pekerja yang setiap hari menjalankan aktivitas di dalam fasilitas industri.
Karena itu, AMPPERA mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang serta instansi berwenang melakukan verifikasi secara terbuka terhadap status legalitas bangunan dan dokumen kelaikan fungsi fasilitas tersebut.
“Kalau terdapat persoalan mengenai status atau masa berlaku SLF, maka yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian dari pemerintah melalui pemeriksaan dan dokumen resmi,” tegas AMPPERA.
AMPPERA juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap bangunan industri berskala besar dilakukan secara berkala, termasuk aspek struktur bangunan, proteksi kebakaran, instalasi, sanitasi, serta unsur keselamatan lain yang berkaitan dengan kelaikan fungsi bangunan.
Dalam pandangan mereka, pengawasan tidak boleh berhenti pada perusahaan kecil atau bangunan masyarakat, tetapi harus diterapkan secara konsisten terhadap seluruh pelaku usaha tanpa melihat besarnya investasi maupun nama korporasi.
Sorotan berikutnya diarahkan terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR) Ajinomoto.
AMPPERA mencermati program sosial perusahaan, termasuk fasilitasi sertifikasi halal Self Declare bagi UMKM.
AMPPERA menegaskan bahwa keberadaan program CSR pada prinsipnya merupakan bagian positif dari kontribusi perusahaan apabila manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Namun, mereka mempertanyakan transparansi mengenai jumlah penerima manfaat, lokasi UMKM yang memperoleh program, bentuk pendampingan, serta hasil yang telah dicapai di Kabupaten Karawang.
“CSR tidak cukup hanya diketahui melalui publikasi kegiatan. Masyarakat juga berhak mengetahui siapa penerima manfaatnya, berapa jumlahnya, di mana lokasinya, dan apa dampak ekonominya,” demikian penegasan AMPPERA mengenai pentingnya keterbukaan data CSR secara nyata bagi kemanusiaan.
Menurut AMPPERA, transparansi tersebut penting agar program sosial perusahaan dapat dinilai berdasarkan manfaat yang nyata dan terukur, khususnya di wilayah tempat perusahaan menjalankan aktivitas industrinya.
AMPPERA menegaskan bahwa seluruh sorotan yang disampaikan tersebut harus ditempatkan sebagai pertanyaan publik dan dorongan untuk verifikasi, bukan sebagai kesimpulan hukum sebelum adanya pemeriksaan resmi.
Karena itu, AMPPERA membuka ruang agar PT Ajinomoto Indonesia memberikan klarifikasi terhadap berbagai persoalan yang dipertanyakan.
Menurut mereka, apabila seluruh aspek ketenagakerjaan, legalitas bangunan, rekrutmen tenaga kerja, dan CSR telah berjalan sesuai ketentuan, maka data dan dokumen perusahaan dapat menjadi jawaban yang paling kuat terhadap berbagai pertanyaan tersebut.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan pemerintah menemukan adanya persoalan administratif maupun ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, maka langkah pembenahan harus dilakukan sesuai mekanisme hukum.
AMPPERA juga mendorong Disnakertrans, DPUPR, serta instansi terkait menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan transparan.
“Kepatuhan tidak cukup hanya dinarasikan. Kepatuhan harus dapat dibuktikan melalui data, dokumen, mekanisme pengawasan, dan kondisi nyata di lapangan,” tegas AMPPERA.
Bagi AMPPERA, keberadaan industri besar di Karawang tidak semestinya hanya diukur dari nilai investasi, kapasitas produksi, atau kontribusi ekonomi.
Lebih dari itu, industri juga memiliki tanggung jawab untuk membangun hubungan yang sehat dengan pekerja, masyarakat lokal asli daerah, pemerintah daerah, dan lingkungan sosial di sekitarnya yang berlandaskan prinsip Negara UUD 1945 keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Karawang, menurut AMPPERA, bukan sekadar lokasi berdirinya kawasan industri. Karawang merupakan ruang hidup masyarakat yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari denyut ekonomi industri nasional di tengah dinamika pertumbuhan kawasan industri.
Karena itu, investasi dan kepatuhan hukum dinilai harus berjalan beriringan.
Perusahaan membutuhkan kepastian iklim usaha, sementara masyarakat membutuhkan kepastian perlindungan. Pemerintah membutuhkan investasi, tetapi pada saat yang sama memiliki kewajiban memastikan regulasi dijalankan secara adil dan transparan.
Pada titik itulah, sorotan terhadap Ajinomoto Karawang menurut AMPPERA menjadi bagian dari pertanyaan yang lebih besar mengenai wajah industri global di tengah masyarakat lokal.
