KEWENANGAN ADALAH AMANAH, HUKUM ADALAH BATAS KEKUASAAN: Dr. Amrullah Titip Pesan Moral kepada Kapolri Baru untuk Menjaga Keadilan dan Kepercayaan Rakyat

Share

Breakthenewshukum | Kabar Nurani Negeri | suaraindonesiatv.com | Apakabaribukota | JAKARTA — Pergantian kepemimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi momentum penting untuk kembali meneguhkan hukum, keadilan, pelayanan, dan kepercayaan masyarakat sebagai fondasi utama dalam menjalankan kewenangan kepolisian.

Setelah Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto resmi dilantik sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (1/10/2026), Dr. Amrullah, S.H.I., M.H.I., Akademisi dan Praktisi Hukum sekaligus Direktur Y_LBH PAS, menitipkan pesan moral agar kepemimpinan baru Polri benar-benar menempatkan hukum sebagai batas kekuasaan dan kepercayaan rakyat sebagai amanah yang harus dijaga.

Pergantian tersebut sebelumnya melalui proses kelembagaan di DPR RI. Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi secara aklamasi setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, kemudian di lanjutkan ke sidang dewan Rapat Paripurna DPR RI lalu menyetujui pengangkatannya sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolri.

Dalam melihat momentum tersebut, Dr. Amrullah menempatkan pergantian kepemimpinan Polri bukan semata sebagai perubahan jabatan, melainkan sebagai kesempatan untuk memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kepada Kapolri yang baru dilantik, kami menyampaikan harapan agar Kepolisian Republik Indonesia semakin hadir sebagai institusi yang profesional, humanis, transparan, berintegritas, dan benar-benar berdiri di atas hukum serta keadilan,” tegas Dr. Amrullah, memberikan garis penekanan bahwa kekuatan institusi kepolisian harus berjalan seiring dengan integritas, profesionalitas, kemanusiaan, dan supremasi hukum.

Dr. Amrullah kemudian menggarisbawahi persoalan kesetaraan dalam penegakan hukum, terutama agar hukum tidak kehilangan wibawanya ketika berhadapan dengan perbedaan status sosial maupun kekuasaan.

“Penegakan hukum hendaknya tidak tebang pilih. Hukum harus berlaku sama bagi setiap orang, tanpa melihat jabatan, kekuasaan, kekayaan, kedekatan, maupun latar belakang sosial seseorang. Jangan sampai hukum terasa tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap mereka yang memiliki kekuasaan,” tegasnya, menempatkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagai salah satu fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Pada titik tersebut, ia menarik garis yang lebih mendasar mengenai makna keadilan, bahwa hukum harus bekerja berdasarkan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan melalui alat bukti dan ketentuan hukum.

“Keadilan tidak boleh mengenal siapa yang berperkara; hukum harus mengenal apa yang benar berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” tegas Dr. Amrullah, meneguhkan pandangan bahwa penegakan hukum harus berpijak pada fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya mengenai penegakan hukum, Dr. Amrullah juga memberikan penekanan terhadap wajah pelayanan kepolisian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kami juga berharap di bawah kepemimpinan Kapolri yang baru, pelayanan kepolisian semakin transparan, cepat, mudah, profesional, dan prima. Masyarakat yang datang ke kantor polisi bukan sekadar membutuhkan pelayanan administratif, tetapi membutuhkan kepastian, perlindungan, rasa aman, serta keyakinan bahwa laporan dan pengaduannya ditangani secara objektif,” tegasnya, menyuarakan kebutuhan masyarakat agar pelayanan kepolisian menghadirkan kepastian, perlindungan, dan rasa aman tanpa mengabaikan profesionalitas penanganan setiap laporan.

Dari harapan tersebut, Dr. Amrullah menarik garis moral mengenai posisi polisi di tengah masyarakat.

“Polisi harus menjadi tempat masyarakat mencari perlindungan, bukan tempat masyarakat merasa takut untuk mencari keadilan,” tegasnya, menempatkan rasa aman dan keberanian masyarakat mencari keadilan sebagai bagian penting dari kehadiran negara melalui institusi kepolisian.

Ia juga memberikan penekanan kuat terhadap pentingnya pengawasan, baik di lingkungan internal maupun melalui mekanisme pengawasan eksternal.

“Karena itu, pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat. Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diperiksa secara objektif dan transparan. Sebaliknya, anggota Kepolisian yang bekerja dengan jujur, profesional, dan berintegritas harus diberikan perlindungan serta penghargaan,” ungkap Dr. Amrullah, memberikan garis batas bahwa kewenangan harus disertai pengawasan, sementara integritas anggota yang bekerja secara benar perlu mendapatkan perlindungan dan penghargaan.

Dari seluruh pesan tersebut, Dr. Amrullah kemudian menempatkan satu prinsip sebagai inti moral kepemimpinan kepolisian.

“Kewenangan adalah amanah, jabatan adalah tanggung jawab, dan hukum adalah batas kekuasaan,” tegas Dr. Amrullah, menarik garis moral bahwa jabatan tidak semata-mata menghadirkan kewenangan, tetapi juga membawa tanggung jawab yang harus tunduk pada batas hukum.

Menurutnya, ukuran kepemimpinan kepolisian tidak cukup dilihat hanya dari keberhasilan menjaga keamanan dan ketertiban. Ia meneguhkan pandangan bahwa ukuran tersebut juga harus tercermin dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan hukum dan pelayanan kepolisian.

“Seorang pemimpin kepolisian tidak hanya dinilai dari keberhasilan menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasakan keadilan, kepastian hukum, perlindungan dan pelayanan yang manusiawi,” tegasnya, memberikan penekanan bahwa masyarakat harus menjadi bagian penting dalam melihat keberhasilan pelayanan dan penegakan hukum.

Dalam pesan berikutnya, Dr. Amrullah merumuskan harapan tersebut dalam lima prinsip yang menurutnya penting bagi wajah kepolisian ke depan.

“Tegas terhadap kejahatan, adil dalam penegakan hukum, humanis dalam pelayanan, transparan dalam menjalankan kewenangan, dan berani membela kebenaran,” tegasnya, meneguhkan harapan agar ketegasan kepolisian terhadap kejahatan tetap berjalan bersama keadilan, kemanusiaan, transparansi, dan keberanian mempertahankan kebenaran.

Lebih jauh, ia menggarisbawahi bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semestinya hanya diukur melalui angka perkara yang ditangani, tetapi juga melalui kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa banyak perkara yang ditangani, tetapi seberapa besar masyarakat percaya bahwa hukum benar-benar bekerja untuk keadilan,” tegas Dr. Amrullah, menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai bagian penting dari keberhasilan penegakan hukum.

Harapan tersebut kemudian diarahkan kepada kepemimpinan Kapolri yang baru agar mampu membawa institusi Polri semakin dekat dengan masyarakat sekaligus tetap kuat dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

“Semoga kepemimpinan Kapolri yang baru mampu membawa institusi Polri semakin profesional, modern, terpercaya, dan semakin dicintai masyarakat,” ungkap Dr. Amrullah, menitipkan harapan agar perubahan kepemimpinan dapat bermuara pada penguatan profesionalitas, modernitas, kepercayaan, dan kedekatan Polri dengan masyarakat.

Pada akhirnya, Dr. Amrullah meneguhkan satu pesan yang menjadi simpul dari seluruh harapannya terhadap kepemimpinan Polri yang baru.

“Polisi kuat bukan karena kewenangannya semata, tetapi karena kepercayaan rakyat yang dijaganya,” tegasnya, memberikan garis penutup bahwa kekuatan institusi kepolisian pada akhirnya tidak hanya bertumpu pada kewenangan yang diberikan negara, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat yang harus dijaga melalui tindakan yang adil, transparan, profesional, dan bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!