Breakthenewshukum | Kabar Nurani Negeri | suaraindonesiatv.com | Apakabaribukota |
JAKARTA — Upaya hukum memasuki babak baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan user terminal Satelit Komunikasi Pertahanan pada slot orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan. Kuasa hukum Anthony Thomas Van Der Heyden secara resmi menyatakan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dibacakan pada 27 Agustus 2026.
Bagi tim kuasa hukum, banding bukan sekadar upaya untuk memperdebatkan berat atau ringannya pidana. Mereka menantang kembali pembuktian perkara secara menyeluruh, mulai dari dugaan pengaruh atau intervensi Thomas, kewenangan yang dimilikinya, hubungan kausal dengan kerugian negara, hingga persoalan hak terdakwa dalam memahami dakwaan dan mengikuti proses persidangan.
Melalui siaran pers bertanggal 10 September 2026, kuasa hukum menegaskan bahwa apabila berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Anthony Thomas Van Der Heyden melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, maka mereka meminta konsekuensi hukumnya adalah klien mereka dinyatakan bebas murni.
Dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Thomas dijatuhi pidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer/Jaksa Penuntut Umum Koneksitas yang sebelumnya menuntut pidana delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa ukuran perjuangan mereka bukan semata-mata mengenai perbedaan antara tuntutan dan putusan.
Tim kuasa hukum menyatakan akan menguji kembali fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta alat bukti lainnya pada tingkat banding.
Salah satu persoalan fundamental yang dipertanyakan adalah konstruksi mengenai dugaan bahwa Thomas melakukan pengaruh atau intervensi dalam proses pengadaan.
Kuasa hukum mempertanyakan siapa yang dipengaruhi Thomas, dalam bentuk apa pengaruh tersebut dilakukan, kewenangan apa yang dimiliki Thomas dalam menentukan proses maupun pemenang pengadaan, serta perbuatan konkret apa yang secara langsung menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menurut tim pembela, pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan sekadar asumsi maupun hubungan seseorang dengan rangkaian peristiwa.
Kuasa hukum kembali menegaskan bahwa Anthony Thomas Van Der Heyden bukan pejabat Kementerian Pertahanan yang mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan ataupun menentukan pemenang pengadaan.
Menurut tim pembela, Thomas berada dalam posisi memberikan keahlian dan masukan terkait persoalan satelit serta slot orbit 123° BT.
Karena itu, mereka meminta agar dalam tingkat banding dapat diuji secara terang kewenangan apa yang dimiliki Thomas, tindakan apa yang dilakukan, kepada siapa tindakan tersebut ditujukan, serta bagaimana tindakan tersebut secara konkret berkaitan dengan kerugian negara.
Tim kuasa hukum menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana harus bersifat individual dan didasarkan pada perbuatan yang dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Selain pembuktian materi perkara, tim kuasa hukum juga mempersoalkan hak Thomas untuk memahami dakwaan dan seluruh proses persidangan.
Menurut kuasa hukum, Thomas tidak menguasai Bahasa Indonesia. Mereka menyatakan terdapat persoalan mengenai ketersediaan penerjemah yang memadai untuk memastikan terdakwa memahami seluruh proses persidangan, termasuk penyampaian dan penerjemahan dakwaan.
Bagi tim pembela, persoalan tersebut bukan sekadar formalitas teknis. Seorang terdakwa harus memahami secara jelas apa yang didakwakan, perbuatan yang dituduhkan, fakta dan alat bukti yang digunakan, serta bagaimana dirinya dapat memberikan keterangan dan melakukan pembelaan secara efektif.
Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan apakah Thomas benar-benar memahami dakwaan yang ditujukan kepadanya, apakah ia dapat memberikan keterangan secara efektif, serta apakah ia memperoleh kesempatan yang memadai untuk membela dirinya.
Persoalan tersebut, menurut tim pembela, harus menjadi bagian serius dalam pemeriksaan perkara pada tingkat banding.
Persoalan kerugian negara juga menjadi salah satu aspek yang akan diuji oleh tim kuasa hukum.
Mereka menyebut terdapat perbedaan angka mengenai kerugian negara antara hasil pemeriksaan, tuntutan, dan pertimbangan putusan. Menurut kuasa hukum, perbedaan tersebut patut diuji kembali secara hukum.
Selain nominal kerugian, mereka juga mempertanyakan hubungan kausal antara perbuatan Thomas secara individual dengan kerugian keuangan negara.
Menurut tim pembela, harus dibuktikan perbuatan apa yang dilakukan Thomas, kewenangan apa yang digunakan, serta bagaimana perbuatan tersebut secara nyata menyebabkan kerugian negara.
Dalam persidangan juga terungkap sejumlah keterangan mengenai proses penerbitan Certificate of Performance (CoP) serta keterlibatan sejumlah pejabat dan pihak lain dalam rangkaian proses pengadaan.
Salah satu fakta yang menjadi perhatian tim pembela adalah keterangan mengenai penerbitan CoP Navayo yang disebut dilakukan atas perintah pejabat tertentu di lingkungan Kemhan.
Kuasa hukum menilai fakta tersebut harus ditempatkan secara utuh dengan melihat siapa melakukan apa, dalam kapasitas apa, berdasarkan kewenangan apa, serta pada tahapan mana masing-masing pihak mengambil keputusan.
Menurut mereka, dari keseluruhan rangkaian peristiwa tidak semestinya dibebankan kepada seseorang tanpa terlebih dahulu membuktikan secara individual perbuatan dan kewenangannya.
Persoalan ne bis in idem turut menjadi bagian pembahasan dalam persidangan melalui keterangan ahli.
Tim kuasa hukum menilai aspek tersebut perlu memperoleh pertimbangan hukum yang perlu memadai dalam melihat posisi dan pertanggungjawaban pidana Thomas Anthony Van Der Heyden tersebut.
Demikian pula berbagai fakta mengenai kebijakan, keputusan, proses administratif, serta langkah-langkah yang berkaitan dengan pengadaan satelit dan penyelamatan slot orbit 123° BT, menurut mereka, perlu dilihat secara komprehensif dan tidak parsial dan tetap mengedepankan prinsip berkeadilan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa banding tidak diajukan untuk meminta keringanan hukuman.
“Kami tidak mengajukan banding untuk meminta keringanan. Kami mengajukan banding untuk menguji kembali fakta, alat bukti, hingga proses pembuktian, dan penerapan hukum,” tegas tim kuasa hukum dalam siaran persnya menegaskan arah kebijaksanaan dalam suatu keputusan yang arah nya jelas.
Mereka menyatakan tidak meminta perlakuan khusus, melainkan meminta agar seluruh fakta, alat bukti, kewenangan, hubungan kausal, serta hak-hak terdakwa dapat diperiksa secara objektif dan menyeluruh dalam perspektif pertimbangan hukum kenegaraan di Republik ini.
Apabila seluruh unsur tersebut tidak membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Anthony Thomas Van Der Heyden melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, kuasa hukum menegaskan tuntutan akhirnya.
Tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati putusan Pengadilan Militer Tinggi (II) Jakarta sebagai bagian dari proses hukum.
Pada saat yang sama, mereka menggunakan hak hukum untuk mengajukan banding.
Menurut kuasa hukum, banding bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan yang tanpa membuka ruang berkeadilan, melainkan mekanisme hukum untuk menguji kembali putusan pada tingkat sebelumnya.
Mereka berharap seluruh fakta persidangan dapat dilihat secara lebih komprehensif pada tingkat banding.
Pada akhirnya, tim kuasa hukum menempatkan pembuktian sebagai dasar utama mempertegas perjuangan hukum terhadap kliennya.
“Hukum bukan tentang siapa yang paling keras berbicara. Hukum adalah tentang apa yang dapat dibuktikan,” tegas tim kuasa hukum Mila Ayu Dewata Sari, S.H., S.E., CPLA & Asgar Sjarif, S.H., M.H., CLA.
Dengan demikian, perkara tersebut kini memasuki ruang pengujian baru di tingkat banding, dengan pembelaan yang menitikberatkan pada fakta, alat bukti, kewenangan, hubungan kausal, proses hukum, serta hak terdakwa.
KUASA HUKUM ANTHONY THOMAS VAN DER HEYDEN.
- Asgar Sjarif, S.H., M.H., CLA
- Mila Ayu Dewata Sari, S.H., S.E., CPLA
- Mohamad Firdaus, S.H., M.H.
- Joshua Siahaan, S.H., M.H., CLA.
