REFLEKSI 81 TAHUN KEMERDEKAAN UNTUK SIAPA: ANTARA CITA-CITA, REALITAS, DAN KEADILAN

Share

Breakthenews | Kabar Negeri | suaraindonesiatv.com | Apakabaribukota | “Bergerak Peduli Merawat Pertiwi” KARAWANG — 81 tahun Indonesia merdeka, untuk siapa sesungguhnya kemerdekaan itu diperjuangkan? Pertanyaan tersebut menjadi titik refleksi Naufal Rodiyatul Maula, S.H., Aktivis Advokat Muda Karawang, dalam melihat kembali perjalanan bangsa di antara cita-cita kemerdekaan, realitas kehidupan masyarakat, dan tuntutan keadilan.

Dalam refleksinya pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Naufal menempatkan kemerdekaan bukan sekadar seremoni tahunan ataupun penanda perjalanan waktu, melainkan sebagai warisan perjuangan para pahlawan yang harus dihargai, dijaga, dan diteruskan oleh generasi saat ini.

“Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka, merdeka bukan hanya seremonial setahun sekali atau bukan perjalanan waktu, tetapi menghargai pengorbanan para pahlawan dan untuk diwariskan kepada generasi saat ini,” ujar Naufal, menegaskan bahwa kemerdekaan merupakan amanah sejarah yang harus diteruskan melalui tindakan nyata generasi penerus.

Di balik kemeriahan peringatan kemerdekaan, Naufal mengajak masyarakat menggeser cara pandang dari sekadar merayakan menuju keberanian untuk bertanya dan melakukan evaluasi: sejauh mana kemerdekaan benar-benar telah dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

“Sudah sejauh mana kemerdekaan benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia?” refleksi Naufal, mengajak publik mengukur makna kemerdekaan dari realitas kehidupan rakyat, bukan semata-mata dari catatan sejarah dan seremoni kebangsaan.

Bagi Naufal, kemerdekaan harus memiliki ukuran yang nyata dalam kehidupan masyarakat. Kemerdekaan tidak cukup dipahami sebagai konsep atau slogan, tetapi harus hadir ketika warga negara dapat hidup bermartabat, memperoleh perlindungan hukum, mendapatkan kesempatan yang adil, menyampaikan pendapat, memperoleh pekerjaan dan pendidikan yang layak, serta memperjuangkan haknya tanpa rasa takut.

Pandangan tersebut mengartikulasikan kemerdekaan sebagai hak yang harus hadir dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar simbol yang kembali digaungkan setiap tanggal 17 Agustus.

Cita-cita tersebut ia tempatkan bukan sebagai harapan yang bersifat abstrak, melainkan sebagai bagian dari amanat dan tujuan bernegara yang harus terus diwujudkan melalui kerja nyata seluruh elemen bangsa.

Namun, memasuki 81 tahun perjalanan Republik Indonesia, Naufal mengajak bangsa untuk berani menatap realitas secara objektif. Menurutnya, masih terdapat jarak antara cita-cita kemerdekaan dengan realitas yang dirasakan sebagian masyarakat.

Persoalan akses terhadap keadilan, perlindungan terhadap masyarakat kecil, ketenagakerjaan, konflik kepentingan, hingga berbagai persoalan sosial lainnya menjadi bagian dari pekerjaan rumah yang tidak dapat disembunyikan di balik kemeriahan perayaan kemerdekaan.

Karena itu, Naufal menempatkan momentum 81 tahun kemerdekaan sebagai ruang evaluasi bersama, bukan sekadar agenda seremonial tahunan.

Kemerdekaan harus menjadi kesempatan untuk melihat kembali apakah negara telah benar-benar hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan, apakah hukum telah bekerja secara adil, serta apakah masyarakat kecil telah memperoleh ruang yang setara untuk memperjuangkan haknya.

Dalam konteks negara hukum, Naufal menggarisbawahi pentingnya supremasi hukum yang tidak boleh mengenal perbedaan perlakuan berdasarkan kekuasaan, jabatan, maupun kemampuan ekonomi.

Hukum tidak semestinya terlihat kuat ketika berhadapan dengan masyarakat yang lemah, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan atau jabatan.

Keadilan juga tidak boleh berubah menjadi hak istimewa bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi maupun akses terhadap kekuasaan. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi bagian nyata dari kehidupan bernegara.

Dari sudut pandang tersebut, Naufal menempatkan masyarakat kecil sebagai salah satu tolok ukur paling penting dalam melihat keberhasilan negara menjalankan makna kemerdekaan.

Ketika masyarakat memperjuangkan haknya, negara harus hadir memberikan perlindungan. Sebab, kemerdekaan pada akhirnya bukan hanya berbicara tentang berapa lama Indonesia terbebas dari penjajahan, melainkan tentang seberapa adil negara memperlakukan rakyatnya.

“Kemerdekaan harus dapat dirasakan oleh rakyat kecil. Ketika masyarakat memperjuangkan haknya, negara harus hadir memberikan perlindungan. Kemerdekaan bukan hanya tentang seberapa lama Indonesia terbebas dari penjajahan, tetapi tentang seberapa adil negara memperlakukan rakyatnya,” tegas Naufal, memperluas makna kemerdekaan dari kebebasan historis menuju keadilan yang konkret dalam kehidupan rakyat.

Dalam sesi wawancaranya kepada media pada Senin (17/8/2026), Naufal kemudian mempertegas refleksinya melalui sejumlah pandangan mengenai evaluasi nasional, peran generasi muda, penegakan hukum, masyarakat kecil, hingga tanggung jawab pemerintah dalam mengisi kemerdekaan.

Ketika ditanya, “Jika momentum HUT ke-81 Kemerdekaan dijadikan sebagai evaluasi nasional, menurut Anda apa saja persoalan paling mendasar yang harus menjadi perhatian negara saat ini?”, Naufal menyoroti persoalan keadilan yang menurutnya belum dirasakan secara merata.

“Keadilan yang belum dirasakan secara merata. Hukum itu harus tetap tajam dalam arti ketika masyarakat membutuhkan perlindungan atau membutuhkan keadilan negara wajib ada dan bertindak cepat tepat,” tegas Naufal, menyoroti kewajiban negara untuk hadir secara cepat dan tepat ketika masyarakat membutuhkan perlindungan serta keadilan.

Generasi Muda Harus Berani Menyuarakan Kebenaran

Menjawab pertanyaan mengenai peran generasi muda dalam menjaga demokrasi, memperjuangkan keadilan, mengawal hukum, dan memastikan cita-cita kemerdekaan tetap relevan, Naufal menekankan pentingnya keberanian menyuarakan kebenaran.

“Berani menyuarakan kebenaran dalam arti kritik bukan dalam arti membenci negara sendiri tetapi bentuk kepedulian terhadap negara sendiri,” ungkap Naufal, memaknai kritik sebagai bentuk kepedulian terhadap bangsa, bukan sebagai sikap permusuhan terhadap negara.

Ia juga menegaskan bahwa hukum harus terus dikawal agar tidak berhenti sebagai aturan tertulis.

“Hukum harus dikawal agar tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas. Masyarakat kecil sering kali tidak memahami hak-haknya, tetapi di situlah generasi muda harus bisa menjadi garda supaya memberikan pemahaman dan membantu masyarakat memperjuangkan haknya sesuai jalur hukum,” jelas Naufal, menggarisbawahi pentingnya generasi muda menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman hukum dan membantu masyarakat memperjuangkan haknya melalui jalur yang benar.

Naufal mengingatkan bahwa perjuangan menghadapi ketidakadilan tetap harus berada dalam koridor hukum.

“Jangan takut berhadapan dengan ketidakadilan, tetapi jangan pula bertindak di luar hukum dan harus bisa dibarengi dengan pengetahuan dan integritas,” tandas Naufal, menekankan bahwa keberanian harus berjalan beriringan dengan pengetahuan hukum dan integritas.

Menurutnya, generasi muda tidak harus menunggu menjadi pejabat untuk memberikan kontribusi kepada bangsa.

“Maka dari itu, generasi muda tidak harus menunggu menjadi pejabat untuk berbuat sesuatu. Dari sekarang kita bisa mulai dari hal sederhana, berani berkata benar, memahami hukum, membantu masyarakat, mengawal kebijakan, dan tidak menjual idealisme demi kepentingan pribadi,” tuturnya, menyerukan agar generasi muda mulai mengambil peran sejak sekarang melalui keberanian, pengetahuan, kepedulian, pengawalan kebijakan, dan keteguhan menjaga idealisme.

Ketika ditanya, “Apa harapan Anda terhadap aparat penegak hukum dan seluruh institusi negara agar hukum benar-benar dapat menjadi instrumen keadilan dan bukan sekadar aturan yang diterapkan secara formal?”, Naufal menegaskan bahwa hukum harus benar-benar berdiri di atas keadilan.

“Harapan terbesar saya adalah agar hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, bukan di atas siapa yang memiliki kekuasaan, jabatan, ataupun kemampuan ekonomi,” tegas Naufal, menempatkan kesetaraan di hadapan hukum sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap negara tidak cukup dibangun hanya melalui banyaknya aturan maupun perkara yang diproses.

“Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap negara tidak dibangun hanya melalui banyaknya aturan atau banyaknya perkara yang diproses. Kepercayaan lahir ketika masyarakat melihat bahwa hukum benar-benar bekerja secara adil,” papar Naufal, menegaskan bahwa kepercayaan publik lahir ketika masyarakat dapat melihat dan merasakan langsung bekerjanya hukum secara adil.

Ketika ditanya mengenai pesan kepada masyarakat, khususnya masyarakat kecil yang membutuhkan keadilan, Naufal kembali menegaskan bahwa kemerdekaan harus dimaknai sebagai keberanian memperjuangkan hak.

“Kemerdekaan bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga berani memperjuangkan hak dan keadilan,” ujar Naufal, memperluas makna kemerdekaan dari kebebasan historis menuju keberanian memperjuangkan hak dalam kehidupan masyarakat.

Ia kemudian memberikan pesan khusus kepada masyarakat kecil.

“Saya berpesan kepada masyarakat kecil yang membutuhkan keadilan, jangan hanya diam ketika hak kita diinjak, harus berani bersuara,” serunya, mendorong masyarakat agar tidak pasif ketika menghadapi ketidakadilan, namun tetap memperjuangkan hak melalui jalur hukum dan konstitusional.

Menurut Naufal, keberanian bersuara harus dibarengi pengetahuan dan kesadaran hukum agar perjuangan masyarakat tetap berada dalam koridor yang benar.

Kemerdekaan Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dislogankan.

Menutup sesi wawancara, Naufal menyampaikan pesan kepada pemerintah dan seluruh penyelenggara negara agar kemerdekaan tidak berhenti sebagai slogan setiap tanggal 17 Agustus.

“Jangan biarkan kemerdekaan hanya menjadi slogan setiap tanggal 17 Agustus. Jadikan suatu keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan terhadap rakyat, sebagai bukti nyata bahwa Negara Indonesia benar-benar sudah merdeka,” pungkas Naufal, menegaskan bahwa ukuran substantif kemerdekaan harus terlihat dari keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan yang benar-benar dirasakan rakyat.

Cita-cita kemerdekaan harus terus dipertemukan dengan realitas melalui kerja nyata. Hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan kekuasaan.

Masyarakat kecil harus memiliki ruang untuk memperjuangkan haknya.

Generasi muda harus berani menyuarakan kebenaran dengan pengetahuan dan integritas.

Sementara negara harus mampu mendengar kritik, melakukan evaluasi, memperbaiki kekurangan, dan memastikan kebijakan berjalan untuk kepentingan rakyat.

Pada akhirnya, kemerdekaan bukan hanya tentang seberapa lama Indonesia terbebas dari penjajahan, tetapi tentang seberapa adil negara memperlakukan rakyatnya.

Negara yang kuat bukan negara yang tidak pernah dikritik, melainkan negara yang mampu menerima kritik sebagai bagian dari evaluasi, memperbaiki kekurangan, dan terus bergerak menuju tujuan konstitusional.

“Negara yang kuat bukan negara yang tidak pernah dikritik, melainkan negara yang mampu mendengar kritik, melakukan evaluasi, memperbaiki kekurangan, dan terus bergerak menuju tujuan konstitusional,” tutup Naufal, menegaskan bahwa kritik, evaluasi, dan perbaikan merupakan bagian dari ikhtiar menjaga arah perjalanan bangsa agar cita-cita kemerdekaan tetap hidup dalam realitas kehidupan rakyat.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.
Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!