Heboh Penarikan Paksa Kendaraan, Mila Cheah: Debitur Tidak Wajib Menyerahkan Unit di Jalan

Share

Breakthenewshukum | Kabar Negeri | suaraindonesiatv.com | Apakabaribukota |
JAKARTA, 16 Juni 2026 – Praktisi hukum dan pemerhati perlindungan konsumen, Mila Ayu Dewata Sari, S.H., S.E., CPLA., atau yang lebih dikenal dengan nama Mila Cheah, mengimbau masyarakat untuk memahami hak-haknya ketika menghadapi penagih utang (debt collector atau mata elang) di lapangan. Menurutnya, debitur tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan kendaraan secara paksa apabila tidak terdapat dasar hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Imbauan tersebut disampaikan Mila Cheah menyusul masih maraknya praktik penarikan kendaraan bermotor oleh oknum debt collector yang dilakukan di jalan maupun di tempat umum dengan cara-cara yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Mila menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa proses eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan ataupun pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.

“Kunci utamanya, debitur tidak wajib menyerahkan kendaraan di jalan apabila tidak ada putusan atau penetapan eksekusi dari pengadilan. Banyak masyarakat yang belum memahami hal ini sehingga oknum debt collector menjadi berani melakukan penarikan secara paksa,” ujar Mila Cheah, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukum sebagai konsumen sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Menjadi Dasar Perlindungan Debitur

Mila Cheah menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap debitur dalam perkara jaminan fidusia telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur. Eksekusi hanya dapat dilaksanakan apabila debitur mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan, atau melalui mekanisme hukum berupa permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri yang berwenang.

Oleh karena itu, tindakan pengambilan kendaraan secara paksa tanpa persetujuan debitur dan tanpa melalui prosedur hukum yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara pidana maupun perdata.

“Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi pedoman bahwa tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Semua pihak wajib menghormati proses hukum yang berlaku,” jelasnya menjelaskan kepatuhan dalam putusan MK secara mutlak.

Empat Dokumen yang Wajib Ditunjukkan Petugas Penagihan

Untuk melindungi diri dari tindakan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur, Mila Cheah mengingatkan masyarakat agar meminta dan memeriksa sejumlah dokumen penting sebelum mempertimbangkan penyerahan kendaraan.

Menurutnya, terdapat empat dokumen yang wajib ditunjukkan oleh petugas penagihan, yaitu:

  1. Surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan (leasing) yang dilengkapi identitas dan stempel perusahaan;
  2. Kartu identitas petugas penagihan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga penagihan resmi serta memiliki sertifikasi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
  3. Sertifikat Jaminan Fidusia yang telah terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Penetapan atau putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri yang berwenang apabila tidak terdapat penyerahan sukarela dari pihak debitur.

Apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, debitur berhak menolak menyerahkan kendaraannya.

“Masyarakat jangan takut untuk meminta dokumen-dokumen tersebut. Itu merupakan hak debitur sebagai bentuk perlindungan hukum,” tegas Mila mengimbau kepada seluruh masyarakat dimanapun berada.

Tindakan Debt Collector yang Tidak Dibenarkan

Lebih lanjut, Mila Cheah menegaskan bahwa terdapat sejumlah tindakan yang tidak dibenarkan dalam proses penagihan utang, antara lain:

Mengambil atau merampas kendaraan secara paksa di jalan;

Menghentikan kendaraan dengan cara intimidatif;

Memasuki rumah debitur tanpa izin;

Melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mengandung unsur kekerasan;

Mengaku sebagai aparat penegak hukum;

Menyebarluaskan data pribadi debitur tanpa persetujuan atau dasar hukum yang sah;

Mempermalukan debitur di hadapan publik dengan tujuan memberikan tekanan psikologis.

Apabila masyarakat mengalami tindakan-tindakan tersebut, Mila menyarankan agar segera mendokumentasikan kejadian tersebut sebagai bahan pembuktian.

“Setiap tindakan yang mengandung unsur ancaman, intimidasi, pemaksaan, atau pelanggaran terhadap privasi dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” penegasanya Mila Cheah.

Langkah yang Dapat Dilakukan Debitur

Dalam menghadapi permasalahan kredit, Mila Cheah mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan penyelesaian secara baik dengan perusahaan pembiayaan.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan debitur antara lain:

Menghubungi perusahaan pembiayaan untuk membahas solusi pembayaran;

Mengajukan restrukturisasi atau penjadwalan ulang kewajiban pembayaran;

Meminta rincian tunggakan dan mekanisme penyelesaian secara tertulis;

Mendokumentasikan seluruh komunikasi dan interaksi dengan petugas penagihan;

Melaporkan dugaan pelanggaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK);

Membuat laporan kepada kepolisian apabila terdapat dugaan tindak pidana seperti intimidasi, ancaman, atau perampasan.

Menurut Mila, komunikasi yang baik antara debitur dan perusahaan pembiayaan merupakan langkah penting untuk menghindari terjadinya konflik di lapangan.

Selain mengedukasi masyarakat, Mila Cheah juga mengingatkan perusahaan pembiayaan agar menjalankan proses penagihan sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan pembiayaan diminta untuk memastikan bahwa tenaga penagihan yang digunakan memiliki kompetensi, sertifikasi, serta memahami batasan-batasan hukum dalam menjalankan tugasnya.

Ia juga meminta agar perusahaan pembiayaan tidak memberikan ruang terhadap praktik-praktik penagihan yang dilakukan dengan cara intimidatif maupun melanggar hak-hak konsumen.

“Perusahaan pembiayaan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan secara profesional, manusiawi, dan sesuai aturan hukum,” katanya tegas.

Edukasi Hukum Bagi Masyarakat Sangat Penting

Mila Cheah menilai bahwa edukasi hukum kepada masyarakat perlu terus ditingkatkan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai debitur.

Di satu sisi, debitur tetap berkewajiban memenuhi prestasi sesuai perjanjian pembiayaan yang telah disepakati. Namun di sisi lain, proses penagihan dan eksekusi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

“Masyarakat harus memahami hak-haknya, sementara perusahaan pembiayaan dan petugas penagihan wajib menjalankan tugas sesuai koridor hukum. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri dalam proses penagihan,” tegas Mila Cheah menyoroti hal tersebut. Dalam rilis persnya.”(16/6/2026).

Ia berharap, dengan meningkatnya pemahaman hukum di tengah masyarakat, praktik-praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan dapat diminimalisir, sehingga tercipta keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian pembiayaan.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa pembiayaan dapat dilakukan melalui mekanisme yang adil, bermartabat, serta menjunjung tinggi prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!