Sanggabuana di Ambang Nurani Negara: Ketika Ketidakpastian Hukum, Keserakahan Ekstraktif, dan Ancaman Bencana Menguji Ideologi Keadilan Lingkungan

Share

Berita Update | Kabar Jabar | suaraindonesiatv.com | Sudut Hukum | Indonesia Bicara | KARAWANG, 2026 — Kawasan Gunung Sanggabuana kini berada di titik paling genting dalam sejarah pengelolaannya.

Di satu sisi, kawasan ini merupakan benteng ekologis yang menyangga keseimbangan alam dan kehidupan masyarakat.

Namun di sisi lain, ketidakjelasan status hukum justru membuka ruang bagi praktik eksploitasi yang semakin masif dan tak terkendali.

Persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar masalah administratif. Ketika status kawasan hutan berada dalam wilayah abu-abu, hukum kehilangan pijakan yang kokoh.

Dalam kekosongan itulah, aktivitas penambangan ilegal tumbuh, berkembang, dan semakin berani menantang kewibawaan negara.

Dalam konteks nasional, Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap praktik tambang ilegal, khususnya di kawasan hutan lindung.

Instruksi tersebut diarahkan kepada Bahlil Lahadalia serta kementerian terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP), termasuk pencabutan izin yang terbukti melanggar hukum dan merusak lingkungan.

Langkah tersebut diperkuat dengan penindakan nyata di lapangan, termasuk penutupan ribuan tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Negara berupaya menegaskan kembali bahwa sumber daya alam bukanlah ruang bebas eksploitasi, melainkan amanah konstitusional yang harus dijaga demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun demikian, realitas di Sanggabuana menunjukkan bahwa kekuatan kebijakan nasional masih menghadapi ujian serius di tingkat lokal.

Tanpa kejelasan status hukum kawasan, penegakan hukum berisiko melemah, bahkan membuka ruang konflik, kompromi, dan pembiaran yang sistemik.

Secara regulatif, negara sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang kuat, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang secara tegas mengatur sanksi pidana terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

Namun, kekuatan hukum tersebut menjadi tidak efektif ketika tidak diiringi kepastian status kawasan dan konsistensi dalam penegakannya.

Ancaman terhadap Sanggabuana juga tidak berhenti pada aspek legalitas semata. Bahaya yang lebih besar justru datang dari potensi bencana ekologis yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Secara geografis, kawasan ini berada di kaki Bukit Kuta Tandingan,wilayah dengan karakteristik lereng curam yang sangat rentan terhadap longsor. Kerusakan tutupan hutan di kawasan hulu akan mempercepat erosi, melemahkan struktur tanah, dan meningkatkan risiko bencana yang dapat mengancam kawasan hilir, termasuk permukiman warga.

Dalam konteks ini, krisis Sanggabuana telah melampaui isu lingkungan; ia telah menjelma menjadi ancaman nyata bagi keselamatan manusia.

Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan, khususnya di wilayah kaki gunung dan lereng perbukitan, berada dalam posisi paling rentan.

Mereka menghadapi risiko berlapis,mulai dari degradasi lingkungan, hilangnya sumber penghidupan, hingga ancaman keselamatan jiwa.

Hal ini ditegaskan oleh Naufal Rodiyatul Maula S,H.

“Ketika status kawasan hutan tidak jelas, maka hukum kehilangan pijakan. Ini bukan sekadar celah, tetapi potensi kerugian yang sangat besar bagi negara dan masyarakat. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya tindakan cepat dan tanpa kompromi dari pemerintah.

“Apabila terdapat indikasi aktivitas ilegal, maka tindakan tegas harus segera dilakukan. Tidak boleh ditunda. Pemerintah dan penegak hukum harus bertindak sigap agar kerusakan tidak berkembang secara masif,” tekannya salah satu pemerhati publik yang juga sebagai pemuda nasionalisme.

Menutup pernyataannya, ia menyampaikan pesan reflektif yang menegaskan dimensi moral dalam menjaga alam.

“Sanggabuana bukan sekadar bentang alam yang bisa dieksploitasi, melainkan amanah yang harus dijaga. Di sanalah masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat dipertaruhkan,” tutupnya dengan tegas.

Situasi ini menjadi cermin bahwa krisis Sanggabuana bukan hanya persoalan hukum yang belum tuntas, melainkan juga menyangkut arah ideologi pembangunan itu sendiri. Apakah negara akan berdiri tegak melindungi rakyat dan lingkungannya, atau justru membiarkan ruang abu-abu menjadi ladang subur bagi keserakahan ekstraktif?

Jika tidak ada langkah cepat, tegas, dan terukur, maka bukan tidak mungkin alam akan menjawab dengan caranya sendiri. Bencana longsor dan kerusakan ekologis bukan lagi sekadar kemungkinan melainkan konsekuensi nyata dari kelalaian yang dibiarkan.

Pada akhirnya, Sanggabuana bukan hanya tentang hutan yang harus diselamatkan.

Ia adalah tentang manusia, tentang masa depan, dan tentang sejauh mana negara benar-benar hadir untuk melindungi kehidupan dari ancaman yang diciptakan oleh tangan-tangan manusia itu sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!