“GSI Indonesia Bediri Teguh Menjaga Marwah Karawang: Ketegasan Moral, Kepastian Hukum, dan Harmoni Pembangunan”

Share

Berita Update | Kabar Jabar | suaraindonesiatv.com | Nasional. KARAWANG — Dalam perjalanan sebuah daerah menuju kemajuan, ada nilai yang tak boleh ditawar, kepastian hukum, ketertiban tata ruang, dan penghormatan terhadap norma sosial yang hidup di tengah publik dan masyarakat Karawang.

Pembangunan bukan semata soal berdirinya bangunan dan tumbuhnya investasi yang berkelanjutan, tetapi tentang bagaimana semua itu berjalan selaras dengan jati diri dan kearifan lokal.

Karawang, sebagai daerah yang terus berkembang, namun perlu membutuhkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan penjagaan moral sosialnya dalam nafas kehidupan seluruh elemen masyarakat.

Berangkat dari semangat tersebut, GSI Indonesia (Gerakan Siliwangi Indonesia) bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam menghadiri undangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang dalam sebuah pertemuan yang digelar pada Kamis (12/2/2026), bertempat di ruang rapat Kantor DPUPR Karawang. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang beserta jajaran terkait.

Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan terkait keberadaan dan operasional tempat usaha yang dikenal dengan nama HOLYWING atau Teater Night Mart.

Dalam forum dialog yang berlangsung secara terbuka dan penuh tanggung jawab, GSI Indonesia bersama aliansi organisasi masyarakat Islam lainnya menyampaikan sikap tegas untuk tetap menolak keberadaan dan operasional tempat usaha tersebut apabila difungsikan sebagai tempat hiburan malam atau aktivitas dugem.

Photo Dok.istimewa Ketua Umum GSI Indonesia (Gerakan Siliwangi Indonesia), H. Enjang, S.E., S.H., M.H.,

Ketua Umum GSI Indonesia (Gerakan Siliwangi Indonesia), H. Enjang, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil rapat mengerucut pada satu prinsip utama, yakni penegakan aturan harus menjadi landasan dalam setiap aktivitas usaha.

“Hasil rapat hari ini jelas. HOLYWING tetap harus ditutup apabila izinnya bukan untuk tempat hiburan malam atau dugem. Tidak boleh ada kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin yang telah diterbitkan,” tegas Pimpinan GSI Indonesia saat memberikan keterangan wawancara nya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa apabila pihak pengelola ingin mengalihkan usaha tersebut menjadi restoran (resto), maka seluruh aspek perizinan, termasuk izin bangunan dan izin operasional lainnya, wajib diubah dan disesuaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertemuan ini menjadi bukti bahwa aspirasi masyarakat disampaikan melalui jalur dialog dan mekanisme resmi pemerintahan.

GSI Indonesia menegaskan bahwa sikap yang diambil bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi atau dunia usaha, melainkan dorongan agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi, tertib administrasi, serta menghormati norma sosial dan moral masyarakat Karawang.

Sinergi antara pemerintah daerah dan elemen masyarakat diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang bijaksana, menjaga kondusivitas daerah, serta memastikan pembangunan di Karawang tetap berjalan di atas fondasi hukum yang kuat dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!