BAWASLU JABAR BERIKAN SARAN PERBAIKAN PADA RAPAT PLENO DPT TINGKAT PROVINSI

Share

BANDUNG_- suaraindonesiatv.com.
Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan pengawasan terhadap
proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berakhir pada 22 September
2024, dengan Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Tingkat Jawa Barat.

Dari hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, ditemukan beberapa
hal, yaitu sebagai berikut:

  1. Adanya perubahan jumlah TPS di 4 daerah di Jawa Barat, yaitu Kabupaten
    Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.

Perubahan ini berlangsung dari tahap penetapan Daftar Pemilih Sementara
(DPS) ke DPT, dengan total perubahan sebanyak 27 TPS.

Perubahan ini mencakup baik penambahan maupun pengurangan jumlah TPS di daerah￾daerah tersebut;

  1. Adanya perbedaan dalam formular Model A Rekap Kabko Perubahan Pemilih
    pada Berita Acara DPT Kab/Kota dengan yang dibacakan di tingkat Provinsi,
    terjadi di 2 Kab/kota yaitu Kab. Garut dan Kota Bandung;
  2. Adanya pemilih ganda antar provinsi yang masih ditangguhkan (belum
    dieksekusi) sejumlah 18 orang dikarenakan hasil sanding data antar provinsi
    tersebut sama-sama kuat sehingga belum diputuskan untuk di hapus;
  3. Tindaklanjut yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sudah
    ditinndaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota.
    Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat
    menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat pada saat pleno
    DPT Tingkat Provinsi, sebagai berikut:
  4. Meminta KPU Provinsi Jawa Barat untuk menjelaskan riwayat dan penjelasan
    penambahan dan Pengurangan TPS di Kabupaten Indramayu, Kabupaten
    Subang, Kota Bekasi dan Kota Depok;
  5. Meminta KPU Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan Berita Acara Lokasi
    Khusus dan Data jumlah Pemilih Disabilitas se-Jawa barat kepada Bawaslu
    Provinsi Jawa Barat;
  6. Meminta KPU Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan riwayat perubahan
    data pada BA Pleno DPT Model A-Rekap Kab/Ko Perubahan di Kabupaten
    Garut dan Kota Bandung;
  7. Mengimbau KPU Provinsi Jawa Barat Paska Rapat Pleno Daftar Pemilih Tetap
    (DPT) Tingkat Provinsi Jawa barat untuk:

A. Menyampaikan salinan DPT dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih,
berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap peovinsi kepada
Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Pasal 47 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 7 Tahun 2024);

B. Memerintahkan PPS melalui KPU Kabupaten/Kota untuk mengumumkan
salinan DPT per TPS di papan pengumuman RT atau RW atau kantor
Desa/Kelurahan atau sebutan nama lain sampai dengan Hari Pemungutan
Suara (Pasal 49 ayat (2) PKPU Nomor 7 Tahun 2024);

C. Meminta KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota untuk
menyebarluaskan informasi DPT melalui: a. laman KPU; dan/atau b.
aplikasi berbasis teknologi (Pasal 49 ayat (3) PKPU Nomor 7 Tahun 2024);
Se1. Meminta KPU Provinsi Jawa Barat untuk menjelaskan riwayat dan penjelasan
penambahan dan Pengurangan TPS di Kabupaten Indramayu, Kabupaten
Subang, Kota Bekasi dan Kota Depok;

  1. Meminta KPU Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan Berita Acara Lokasi
    Khusus dan Data jumlah Pemilih Disabilitas se-Jawa barat kepada Bawaslu
    Provinsi Jawa Barat;
  2. Meminta KPU Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan riwayat perubahan
    data pada BA Pleno DPT Model A-Rekap Kab/Ko Perubahan di Kabupaten
    Garut dan Kota Bandung;
  3. Mengimbau KPU Provinsi Jawa Barat Paska Rapat Pleno Daftar Pemilih Tetap
    (DPT) Tingkat Provinsi Jawa barat untuk:
    a. Menyampaikan salinan DPT dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih,
    berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap peovinsi kepada
    Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Pasal 47 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 7
    Tahun 2024);
    b. Memerintahkan PPS melalui KPU Kabupaten/Kota untuk mengumumkan
    salinan DPT per TPS di papan pengumuman RT atau RW atau kantor
    Desa/Kelurahan atau sebutan nama lain sampai dengan Hari Pemungutan
    Suara (Pasal 49 ayat (2) PKPU Nomor 7 Tahun 2024);
    c. Meminta KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota untuk
    menyebarluaskan informasi DPT melalui: a. laman KPU; dan/atau b.

Aplikasi berbasis teknologi (Pasal 49 ayat (3) PKPU Nomor 7 Tahun 2024);

Secara keseluruhan saran perbaikan tersebut sudah diterima dan ditindaklanjuti langsung oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada saat Rapat Pleno Tingkat Provinsi Jawa Barat.

Narasumber:
Hj. Nuryamah (Kordiv. Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat)cara keseluruhan saran perbaikan tersebut sudah diterima dan
ditindaklanjuti langsung oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada saat Rapat Pleno Tingkat
Provinsi Jawa Barat.

Narasumber:
Hj. Nuryamah (Kordiv. Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!