PENETAPAN TERSANGKA Adanya Dugaan TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN Pemungutan RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN: Kejari Karawang Ungkap TERSANGKA Ber’inisial “K” SELAKU MANAJER TPI Ciparage

Share

KARAWANG_- suaraindonesiatv.com.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal Pada Tanggal 27 Januari 2022
Tersangka K diangkat menjadi Manajer TPI Ciparagejaya berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Dinas Perikanan Kab. Karawang No: 800/57/Diskan Tentang Penetapan
Pengurus Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage Desa Ciparagejaya Kec. Tempuran
Kab. Karawang

dan memiliki tugas untuk mengoperasionalkan TPI Ciparagejaya, proses pemungutannya dilakukan dengan cara Hasil Produksi Laut dilelang dikenakan 2,4% dari nilai Transaksi Retribusi ke Dinas Perikanan. Sejak Januari 2022 s.d Desember 2022 Sdr. K berhasil memungut retribusi senilai Rp1.301.424.720,- (satu milyar tiga ratus satu juta empat ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), namun dalam satu tahun 2022 Tersangka K hanya menyetorkan retribusi TPI Ciparage ke Dinas
Perikanan senilai Rp245.714.359,- (dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus empat
belas ribu tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah. Perbuatan Tersangka K merupakan
perbuatan melawan hukum yang diatur pada :

– Pasal 1 UU No. 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, “Kerugian Keuangan
Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang jumlahnya pasti
dan nyata”;

– Pasal 16 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara,
“Penerimaan harus disetor seluruhnya ke kas negara/daerah pada waktunya yang
selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah”;

– Pasal 16 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara,
“Penerimaan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah tidak
boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran”

– Pasal 16 Ayat (1) Perbup no. 32 Tahun 2020 Tentang Tempat Pelelangan Ikan
sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 54 Tahun 2020, “Manajer TPI
menyetorkan hasil pembayaran retribusi tempat pelelangan ikan kepada bendahara
penerimaan dinas”;

– SK Kadis Perikanan Kab. Karawang No: 800/57/Diskan Tanggal 27 Januari 2022, K
sebagai Manajer TPI, ”tugas manajer TPI yaitu Melaksanakan pungutan dan
penyetoran retribusi jasa usaha tempai pelelangan ikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan”.

Sesuai dengan hasil perhitungan oleh Akuntan Publik berdasarkan Laporan
Akuntan Publik PKKN No: LI.24/MCI-KKNK/0329 tanggal 19 Juli 2024, kerugian
keuangan negara senilai Rp1.055.710.361,- (satu milyar lima puluh lima juta tujuh
ratus sepuluh ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah).

Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan
petunjuk, serta didukung dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Penyidik,
maka Tersangka disangka dengan primair Pasal 2 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undangundang
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan.

ancaman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah) subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001

tentang perubahan atas Undang-undang
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Selanjutnya terhadap rangkaian tindakan penyidikan tersebut, Tim Penyidik
Kejaksaan Negeri Karawang telah berkoordinasi dengan Tim Penuntut Umum untuk melakukan penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari sejak 03 September 2024 s/d
22 September 2024 di Lapas Kelas IIA Karawang.

Alasan Tim Penyidik melakukan penahanan adalah tindak pidana itu diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan
melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau
mengulangi Tindak Pidana, hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dan
Pasal 21 Ayat 4 huruf A KUHAP.

Bahwa Kejaksaan Negeri Karawang berkomitmen penuh dalam hal melaksanakan
pemberantasan Korupsi yang berpedoman pada Surat Edaran Jaksa Agung Kejaksaan
Republik Indonesia Nomor : SE-004/A/JA/09/2008 Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Surat Edaran JAM PIDSUS Nomor : B-765/F/Fd.1/04/2018 Tentang Juknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahap Penyelidikan dan Nomor : B-1650/F/Fjp/09/2020 Tentang Program Optimalisasi Penanganan Perkara
Tindak Pidana Korupsi.

Karawang, 03 September 2024
Humas Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Karawang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!