“Kang HES dan Gerindra Karawang Aksi Bareng Pemda & DPRD: Menanam Mangrove, Merawat Lansia, dan Menyemai Harapan di Tanah Pangkal Perjuangan Bangsa”

Share

Berita Update | Kabar Jabar | Nasional
suaraindonesiatv.com. |

Di ujung pesisir Pantai Cemara Jaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, bibit harapan ditebarkan bersama. Setiap akar mangrove yang tertanam bukan sekadar menahan abrasi, tetapi juga meneguhkan kepedulian manusia terhadap alam dan sesamanya.

Melalui Program Bakti Negeri, DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang menanam 5.000 pohon mangrove yang dirangkaikan dengan bakti sosial peduli lansia. Kegiatan ini menyalakan kembali semangat gotong royong sekaligus menanam benih masa depan yang lestari bagi generasi mendatang.

Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata kepedulian DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang terhadap kelestarian lingkungan pesisir yang semakin rentan terhadap abrasi dan banjir rob. Penanaman mangrove dilakukan sebagai langkah strategis untuk menahan laju abrasi, menjaga keseimbangan ekosistem pantai, serta memberikan perlindungan jangka panjang bagi masyarakat pesisir.

Tidak hanya berfokus pada lingkungan, Program Bakti Negeri juga dirangkaikan dengan bakti sosial peduli lansia. Para lansia menerima bantuan dan perhatian sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan peran mereka, sekaligus memperkuat nilai empati sosial dan solidaritas kemasyarakatan.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh kader Partai Gerindra Kabupaten Karawang dengan melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang serta Anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi Gerindra, sebagai bentuk sinergi lintas unsur dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tokoh dan Pejabat yang Hadir

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pejabat daerah, di antaranya:

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, S.E.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang, H. Ajang Sopandi, S.H.

Gus Iqbal Jamalulail, S.IP., M.Kesos

Komarudin

Encep Sumanta, S.E.

H. Moch. Dimyati, S.E.

Saefudin Zuhri, S.H.

Taman, S.E.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dea Eka Rizaldi, S.H.

Unsur Forkopimda Kabupaten Karawang

Kehadiran para pimpinan daerah dan legislatif tersebut menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pelestarian lingkungan pesisir serta penguatan nilai-nilai sosial kemasyarakatan.

Pernyataan Ketua DPRD Karawang

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin atau yang akrab disapa Kang HES, dalam wawancara daring menyampaikan bahwa kegiatan penanaman mangrove ini merupakan terjemahan dari ide dan gagasan Presiden Republik Indonesia yang ditindaklanjuti secara internal melalui instruksi DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan H. Amir Mahpud.

“Seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat melaksanakan kegiatan ini secara serentak. Untuk Karawang, kami memilih Desa Cemara Jaya, Kecamatan Cibuaya, karena wilayah ini benar-benar sangat rentan terhadap abrasi. Letaknya berada di pusat kawasan pantai dan dampaknya sudah sangat dirasakan. Bahkan ratusan rumah warga telah direlokasi, jumlahnya sekitar 700 rumah,” ujar Kang HES.

Ia menegaskan bahwa penanaman mangrove ini merupakan upaya konkret dalam menerjemahkan refleksi akhir tahun untuk melestarikan lingkungan. Kang HES berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sampai di sini, tetapi dapat terus ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Pemerintah daerah juga telah melakukan berbagai upaya, dan hari ini kami tindak lanjuti bersama. Harapannya, setelah penanaman ini dilaksanakan, ada yang menjaga dan merawat ke depannya, sehingga seluruh program dapat berjalan dalam jangka panjang dan berkelanjutan,” jelasnya.

Menurut Kang HES, kegiatan ini merupakan sikap Partai Gerindra untuk terus melakukan evaluasi di penghujung tahun, agar manfaat program ke depan dapat dirasakan lebih besar, khususnya dalam mengantisipasi abrasi dan banjir rob di wilayah pesisir Kabupaten Karawang.

Ia juga menjelaskan bahwa secara regulasi, pengelolaan wilayah pesisir saat ini bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dalam ketentuan tersebut, kewenangan pengelolaan wilayah laut yang sebelumnya berada pada jarak 0–4 mil di bawah kewenangan kabupaten/kota, kini menjadi 0–12 mil yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, serta selebihnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Namun demikian, upaya ini tidak boleh berhenti hanya pada persoalan kewenangan. Kami sebagai kader Partai Gerindra, bersama Bupati Karawang, tetap merasa memiliki tanggung jawab moral untuk terus hadir dan berkontribusi nyata bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan pesisir Karawang,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!