Eks Presma UNSIKA, Yoga Muhammad: Sang Pembela Rakyat Kecil Kritik Keras Aksi Sepihak Kades Wadas

Share

Kabar Update Jabar — suaraindonesiatv.com, Nasional. KARAWANG 18 NOVEMBER 2025 |
Di tengah keresahan warga Purwadana yang selama bertahun-tahun hidup berdampingan dengan ancaman banjir, sebuah tindakan sepihak dari Kepala Desa Wadas memantik gelombang kekecewaan baru. Ketika masyarakat berharap pemerintah hadir membawa kepastian dan perlindungan, yang muncul justru langkah tanpa koordinasi yang berpotensi memperbesar risiko bencana.

Dalam kegelisahan itulah satu suara lantang kembali tampil, Yoga Muhammad, Eks Presma UNSIKA, Presiden Mahasiswa Periode 2024–2025, yang oleh banyak jurnalis dijuluki “Sang Pembela Rakyat Kecil.”

Yoga, yang juga putra daerah Desa Purwadana, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap tindakan Kepala Desa Wadas, Jujun, yang dinilai melangkahi kewenangan administratif Desa Purwadana tanpa proses koordinasi resmi sebagaimana diatur dalam hukum.

“Tindakan sepihak ini tidak bisa dibenarkan, terlebih jika dilakukan hanya karena merasa memiliki legitimasi politik. Pemerintahan desa harus berjalan transparan, koordinatif, dan menghormati batas kewenangan,” tegas Yoga.

Melanggar Regulasi & Mengancam Keselamatan Warga

Yoga menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan desa sudah secara tegas diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 dan 27, yang mewajibkan kepala desa bekerja berdasarkan asas koordinatif, partisipatif, dan tidak mengganggu kewenangan desa lain.

Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan setiap penyelenggaraan pemerintahan harus sesuai kewenangan wilayah dan memastikan keselamatan masyarakat.

“Artinya tidak ada alasan untuk mengambil langkah lintas wilayah secara sepihak. Ini bertentangan dengan prinsip dasar pemerintahan,” tambahnya.

Purwadana: Wilayah Rawan Banjir yang Tak Boleh Diabaikan

Yoga mengingatkan bahwa Purwadana adalah salah satu wilayah paling rawan banjir di sekitar aliran Sungai Cibeet dan Sungai Citarum. Kondisi semakin memburuk setelah pembangunan interchange yang menyumbat aliran air dari Desa Sukamakmur, sehingga limpasan air justru mengarah ke Purwadana.

“Dengan kondisi ekologis seperti ini, muncul pertanyaan besar: ke mana aliran baru akan diarahkan jika normalisasi dilakukan? Apakah keselamatan warga Purwadana kembali harus menjadi korban?” katanya.

Ia menekankan bahwa seluruh tindakan terkait pengelolaan sungai wajib mengikuti UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS, yang mengharuskan adanya analisis dampak, koordinasi, dan kajian risiko banjir.

Empat Sikap Tegas Yoga Muhammad

Dalam pernyataannya, Yoga menyampaikan empat poin sikap yang harus dipatuhi seluruh pihak terkait:

  1. Setiap tindakan lintas wilayah wajib melalui prosedur resmi—surat tugas, rapat koordinasi, dan analisis dampak sesuai UU Desa, UU Pemda, dan UU SDA.
  2. Keselamatan masyarakat Purwadana harus menjadi prioritas utama, sebagaimana amanat Pasal 65 UU Pemerintahan Daerah.
  3. Kepala Desa Wadas wajib menghormati batas kewenangan administratif, sesuai Pasal 26 dan 27 UU Desa.
  4. Pemerintah kecamatan, kabupaten, dan PJT II harus memastikan seluruh kegiatan sesuai regulasi pengelolaan sungai, serta tidak memperparah risiko banjir.

Dukung Program Pemerintah, Tolak Ancaman bagi Rakyat

Yoga menegaskan bahwa masyarakat Purwadana tidak pernah menolak program pemerintah, baik tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional. Namun mereka menuntut etika koordinasi, kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, serta keselamatan masyarakat.

“Sebagai pemuda Purwadana, kami siap mengawal setiap program pemerintah yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan rakyat.

Tetapi jika ada kebijakan yang justru mengancam keselamatan warga, maka perlawanan paling tegas, keras, dan konstitusional akan kami suarakan,” tegasnya menutup pernyataan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!