“Advokat Putri Maya Rumanti Buka Posko Pengaduan Bagi Netizen Dimana Pun Berada, Jikalau Ada Korban Investasi Ilegal, Dan Korban Trading Ilegal: Bukti Kuat, Kita Proses Hukum!”

Share

Berita Update Terkini Merah Putih, Kabar Hukum — suaraindonesiatv.com. Nasional |
Jakarta, 11 Oktober 2025 — Isu investasi bodong dan trading ilegal kembali mencuat di tengah maraknya promosi digital yang menjanjikan keuntungan fantastis.

Advokat Putri Maya Rumanti, S.H., M.H., yang tergabung dalam Tim Advokasi Hotman911, menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat Indonesia untuk tidak diam dan segera melapor jika menjadi korban investasi ilegal, terutama dalam bentuk Bitcoin, aset kripto, atau trading tidak berizin.

“Bagi masyarakat yang pernah dirugikan atas dugaan investasi yang tidak jelas, diiming-imingi profit besar tanpa dasar yang sah, silakan datang langsung ke kantor hukum kami. Kalau punya bukti kuat, tangkapan layar, akun, atau transaksi, jangan ragu lapor. DM saya pun boleh,” tegas Putri Maya Rumanti.

Ia menambahkan, setiap korban yang memiliki fakta atau bukti autentik akan didampingi secara hukum agar prosesnya berjalan sesuai aturan dan tidak ada lagi korban baru.

“Selama kalian masih punya bukti dan merasa dirugikan, tolong segera beri tahu saya. Banyak masyarakat yang tidak paham dan akhirnya kehilangan uangnya begitu saja,” ujarnya.

Menurut kajian hukum, investasi ilegal dan penipuan dengan modus trading atau aset digital dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun bagi siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai tipu muslihat untuk menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu barang.

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, yang melarang penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Pasal 65 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menegaskan bahwa setiap kegiatan penghimpunan dana masyarakat wajib memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Putri Maya menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum terhadap praktik investasi ilegal merupakan bagian dari edukasi serta meningkatkan kualitas publik agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap janji-janji profit instan di dunia Digitalisasi saat ini.

“Jangan biarkan para pelaku leluasa mengambil keuntungan dari ketidaktahuan masyarakat. Laporkan, kita proses bersama,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!