Dr. Amrullah: Dugaan Penyadapan Ilegal 43 Tokoh Nasional Harus Diusut Tuntas, Jangan Biarkan Kekuasaan Melampaui Konstitusi, Hukum Harus Menjadi Panglima dan HAM Tetap Terjaga

Share

Breakthenewshukum | Kabar Nurani Negeri | suaraindonesiatv.com | Bergerak Berpijak Berkeadilan “Journalists for the law” | JAKARTA — Dugaan penyadapan terhadap 43 tokoh nasional tanpa prosedur hukum yang sah harus menjadi perhatian serius dalam kehidupan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Persoalan ini tidak sekadar menyangkut penggunaan teknologi pengawasan oleh aparat, tetapi juga menyentuh perlindungan hak privasi, supremasi hukum, pertanggungjawaban institusional, serta batas kewenangan negara agar tidak melampaui konstitusi.

Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam sesi wawancara daring eksklusif bersama Dr. Amrullah, S.H.I., M.H.I., dari Y_LBH PAS, yang mengulas dugaan penyadapan terhadap sejumlah tokoh penting nasional melalui perspektif hukum tata negara, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan prinsip demokrasi konstitusional.

Informasi mengenai dugaan sasaran penyadapan yang disebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jusuf Kalla, sejumlah menteri aktif, pejabat negara, pimpinan redaksi, insan pers, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha, memunculkan pertanyaan mendasar mengenai legalitas kewenangan penyadapan, mekanisme pengawasan, dan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Dalam wawancaranya kepada media pada Jumat Agung, (6/11/2026), Dr. Amrullah mengawali pandangannya dengan menekankan bahwa penyadapan pada prinsipnya dapat menjadi instrumen penegakan hukum dan kepentingan keamanan negara. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang, tanpa dasar hukum, prosedur yang sah, dan pertanggungjawaban yang jelas.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangannya, penyadapan boleh menjadi instrumen penegakan hukum tetapi tidak boleh menjadi instrumen kesewenang-wenangan,” kritik hukum Dr. Amrullah mengartikulasikan pentingnya konsistensi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Menurut perspektif tersebut, aparat penegak hukum tidak boleh ditempatkan di luar jangkauan pertanggungjawaban hanya karena memiliki kewenangan institusional. Sebaliknya, setiap penggunaan kekuasaan harus dapat diuji berdasarkan hukum yang berlaku.

Ketika membahas perlindungan hak privasi dalam kaitannya dengan dugaan penyadapan terhadap tokoh nasional, Dr. Amrullah menegaskan bahwa hak atas kehidupan pribadi merupakan bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia. Perlindungan tersebut tidak boleh dibatasi berdasarkan jabatan, kedudukan politik, profesi, maupun status sosial seseorang.

“Kami dari Y_LBH PAS berpandangan bahwa perlindungan hak privasi merupakan bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia dan konstitusional. Siapa pun yang menjadi objek penyadapan, baik Presiden, pejabat negara, advokat maupun masyarakat biasa memiliki hak atas perlindungan hukum,” pandangan Dr. Amrullah menempatkan perlindungan privasi sebagai hak yang melekat pada setiap manusia. Pesan konstitusionalnya jelas, tidak boleh terdapat standar perlindungan hukum yang berbeda antara mereka yang berada di lingkaran kekuasaan dan masyarakat yang menjalani kehidupan sehari-hari.

Dalam perspektif hukum tata negara, persoalan tersebut berkaitan erat dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan jaminan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda setiap orang.

Dr. Amrullah juga menempatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 sebagai salah satu rujukan penting dalam pembahasan konstitusionalitas penyadapan. Putusan tersebut memberikan penegasan mengenai pentingnya pengaturan penyadapan melalui undang-undang, mengingat tindakan penyadapan memiliki konsekuensi langsung terhadap hak privasi seseorang.

Dengan demikian, penyadapan tidak dapat diperlakukan sebagai kewenangan tanpa batas. Sekalipun dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, pelaksanaannya harus memiliki legitimasi yang sah, memenuhi prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pembahasan kemudian mengarah pada batas kewenangan negara dan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan. Menurut Dr. Amrullah, dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum, tidak boleh terdapat kekuasaan yang berjalan tanpa mekanisme kontrol.

“Dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum tidak boleh ada kekuasaan yang berjalan tanpa pengawasan. Penyadapan adalah kewenangan luar biasa sehingga pertanggungjawabannya harus luar biasa,” penegasannya menggarisbawahi bahwa semakin besar kewenangan yang dimiliki suatu institusi, semakin kuat pula tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang harus menyertainya. Penggunaan teknologi pengawasan tidak boleh menjadi wilayah yang tertutup dari pemeriksaan, terlebih apabila berkaitan dengan hak konstitusional dan kebebasan masyarakat.

Dalam konteks dugaan penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) Polri, aspek legalitas penggunaan sistem, otorisasi, prosedur operasional, dan mekanisme pengawasan menjadi hal penting yang perlu diperiksa secara objektif.

Apabila ditemukan indikasi penggunaan sistem di luar kewenangan yang sah, pemeriksaan harus dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur, penyalahgunaan akses, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketika ditanya mengenai pihak yang harus bertanggung jawab apabila dugaan penyadapan ilegal terbukti, Dr. Amrullah menekankan pentingnya penelusuran secara menyeluruh terhadap rantai kewenangan dan pengambilan keputusan.

Menurutnya, pengungkapan perkara tidak boleh hanya berhenti pada pihak yang mengoperasikan perangkat penyadapan. Pemeriksaan harus mampu menelusuri siapa yang memberikan perintah, siapa yang memberikan kewenangan atau persetujuan, siapa yang menerima hasil penyadapan, serta untuk kepentingan apa tindakan tersebut dilakukan.

“Apabila benar terdapat penyadapan puluhan tokoh nasional tanpa prosedur hukum maka persoalan ini harus diungkap secara tuntas. Jangan hanya berhenti pada siapa yang mengoperasikan perangkatnya, tetapi harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang memberikan kewenangan, siapa yang menerima hasilnya dan untuk kepentingan apa penyadapan tersebut dilakukan,” desakan Dr. Amrullah memperluas orientasi pertanggungjawaban hukum dari sekadar pemeriksaan teknis menuju penelusuran menyeluruh terhadap proses pengambilan keputusan. Dengan pendekatan tersebut, setiap pihak yang terbukti memiliki keterlibatan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan peran, kewenangan, dan bukti yang ditemukan.

Dr. Amrullah juga mengingatkan bahwa teknologi negara harus tetap ditempatkan dalam kerangka perlindungan kepentingan publik. Perkembangan sistem pengawasan dan kemampuan teknologi institusi negara semestinya memperkuat keamanan masyarakat, bukan justru membuka ruang bagi pembatasan kebebasan secara sewenang-wenang.

“Kita tidak boleh membiarkan teknologi negara kita menjadi instrumen untuk mengintimidasi, mengawasi, atau membatasi kebebasan warga negara secara sewenang-wenang,” peringatan tegasnya merefleksikan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan keamanan negara dan kebebasan sipil. Teknologi yang dibangun menggunakan kewenangan negara harus tunduk kepada hukum dan diarahkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan menjadi instrumen yang mengancam hak-hak konstitusional.

Dalam dimensi politik dan demokrasi, Dr. Amrullah memandang bahwa dugaan penyadapan terhadap tokoh-tokoh strategis nasional harus ditempatkan sebagai persoalan kelembagaan yang membutuhkan kejelasan dan pertanggungjawaban.

Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut pelanggaran hak privasi individu, tetapi juga berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan tata kelola kekuasaan negara.

Presiden, mantan presiden, pejabat pemerintahan, insan pers, advokat, aktivis organisasi masyarakat, maupun masyarakat biasa memiliki hak yang harus dihormati dalam kerangka perlindungan hukum. Karena itu, pemeriksaan tidak boleh didasarkan pada kepentingan politik, kedudukan, ataupun pengaruh pihak tertentu.

Dalam negara demokrasi, pengawasan terhadap kekuasaan merupakan bagian dari prinsip penyelenggaraan negara yang sehat. Kritik, kebebasan berpendapat, aktivitas pers, dan partisipasi masyarakat sipil harus tetap memperoleh perlindungan sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Dr. Amrullah menyampaikan bahwa apabila terdapat dugaan penyadapan ilegal yang didukung indikasi dan bukti permulaan yang memadai, langkah yang harus ditempuh adalah melakukan investigasi secara independen, objektif, dan terbuka berdasarkan ketentuan hukum.

Pemeriksaan tersebut harus mampu memastikan kebenaran informasi, mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran, serta mengungkap pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat. Independensi menjadi penting agar proses pemeriksaan tidak dipengaruhi konflik kepentingan maupun tekanan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

“Karena itu apabila benar terdapat dugaan penyadapan ilegal kami mendorong agar dilakukan investigasi secara independen, objektif dan terbuka berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” dorongan Dr. Amrullah menempatkan transparansi dan independensi sebagai prasyarat penting dalam membangun kepercayaan publik. Pengungkapan fakta harus dilakukan secara profesional, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai legalitas tindakan, penggunaan kewenangan, dan pertanggungjawaban institusional.

Investigasi juga perlu memperhatikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi korban, termasuk keamanan komunikasi, kerahasiaan informasi pribadi, dan pemulihan hak apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Pada bagian akhir sesi wawancara daring eksklusif tersebut, Dr. Amrullah kembali menekankan bahwa negara harus menempatkan hukum sebagai pedoman tertinggi dalam menjalankan kewenangannya.

Menurutnya, kekuasaan tidak boleh menentukan sendiri batas-batas tindakan yang dapat dilakukannya, melainkan harus tunduk pada konstitusi dan prinsip perlindungan HAM.

“Hukum harus menjadi panglima bukan kekuasaan, negara harus melindungi privasi bukan justru menjadi pelaku pelanggaran privasi,” pesan Amrullah meneguhkan bahwa legitimasi negara tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menjalankan kewenangan, tetapi juga oleh kesediaannya menghormati hak warga negara dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan di hadapan hukum. Negara harus hadir sebagai pelindung martabat manusia, bukan sebagai pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan tersebut.

Dr. Amrullah kemudian menutup pandangannya dengan pernyataan yang merangkum keseluruhan sikap hukum dan konstitusional Y_LBH PAS terhadap persoalan penyadapan.

“Negara boleh menyadap untuk menegakkan hukum, tetapi negara tidak boleh melanggar hukum atas nama penyadapan. Hukum harus menjadi panglima, HAM harus menjadi landasan dan kekuasaan harus tunduk kepada konstitusi,” pernyataan filosofis Praktisi Akademisi Hukum Amrullah, menjadi penegasan bahwa kepentingan keamanan nasional, penegakan hukum, dan perlindungan HAM bukanlah tiga kepentingan yang harus dipertentangkan. Ketiganya justru harus berjalan beriringan untuk menjaga kehormatan negara hukum dan keberlangsungan demokrasi Indonesia.

Catatan kutipan inspiratif sabdha Nabi.
ثبات الملك بالعدل
(Thabatul mulki bil ‘adl)
“Kokohnya kekuasaan atau keberlangsungan suatu negara itu dicapai melalui penegakan keadilan.”

“Tanamkan dalam hatimu rasa kasih sayang, cinta, dan kelembutan budi pekerti pada rakyatmu. Janganlah kamu bertindak terhadap mereka seperti binatang buas yang menganggap mangsa mereka sebagai kesempatan.” HR. Ali bin Abi Thalib.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!