JALAN INDUSTRI, JANGAN BIARKAN JALAN RAKYAT TERUS MENANGGUNG BEBAN: KANG PIPIK TAUFIK ISMAIL KOMISI IV DORONG REGULASI UNTUK MENATA INDUSTRI DAN MENJAGA INFRASTRUKTUR JABAR TANDANG,!

Share

Breakthenews | Kabar Nurani Negeri | suaraindonesiatv.com | Apakabaribukota |
JAWA BARAT — Jalan industri, jangan biarkan jalan rakyat terus menanggung beban. Gagasan tersebut menjadi perhatian Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Kang Pipik Taufik Ismail, yang mendorong lahirnya regulasi khusus mengenai jalan industri atau jalan khusus kawasan industri sebagai bagian dari upaya menata mobilitas kendaraan besar, menjaga keberlanjutan infrastruktur, dan memastikan pembangunan industri berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat.

Jalan industri kembali menjadi bagian dari pembahasan kebijakan pembangunan Jawa Barat. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., mendorong hadirnya regulasi yang secara khusus mengatur keberadaan jalan industri maupun jalan khusus kawasan industri agar aktivitas kendaraan bertonase besar tidak terus bertumpu pada infrastruktur jalan umum yang juga digunakan masyarakat.

Gagasan tersebut disampaikan Pipik setelah mengikuti pembahasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2027 di lingkungan Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat. Melalui unggahan di kanal media sosial pribadinya pada Jumat (18/9/2026), Pipik menyampaikan bahwa usulan mengenai perlunya peraturan daerah tentang jalan industri telah masuk dalam lima usulan Komisi IV sebagai Ranperda Provinsi Jawa Barat.

“Alhamdulillah usulan saya tentang perlunya peraturan daerah tentang jalan industri masuk ke dalam lima usulan Komisi sebagai Ranperda Provinsi Jabar. Semoga bisa terealisasi,” tulis Pipik dalam unggahannya.

Usulan tersebut kemudian dijelaskan Pipik sebagai kebutuhan untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas mengenai jalan industri, terutama menyangkut kawasan yang memiliki aktivitas kendaraan besar dengan intensitas tinggi.

Menurutnya, kawasan industri perlu memiliki jalan khusus yang dapat menunjang mobilitas kegiatan industri sehingga kendaraan besar tidak seluruhnya bertumpu pada jalan publik.

“Kita perlu menginisiasikan untuk jalan industri atau jalan khususnya industri, jadi kita harus punya peraturan daerahnya,” demikian Pipik mengartikulasikan gagasannya mengenai pentingnya kepastian hukum dalam pengaturan jalan khusus industri.

Pipik kemudian menguraikan latar belakang pemikirannya berdasarkan pengamatannya terhadap perkembangan kebijakan dan pertumbuhan perusahaan industri di Jawa Barat.

Ia menilai, selama ini sejumlah perusahaan industri berkembang di sepanjang koridor jalan umum sehingga kendaraan-kendaraan besar pada akhirnya menggunakan jalan yang juga menjadi akses masyarakat.

“Di mana kawasan industri itu harus memiliki jalan khusus industrinya sendiri karena apa kalau saya telah men-tracking bermacam kebijakan Pak Gubernur Jawa Barat bahwa perusahaan-perusahaan itu dari zaman dulu bikin saja, dan pada akhirnya mereka berada di pinggir jalan saja,” ujar Pipik, menguraikan persoalan yang menurutnya perlu dijawab melalui kebijakan yang lebih terstruktur.

Bagi Pipik, keberadaan kawasan industri semestinya dibarengi dengan sistem akses yang mampu menyesuaikan karakteristik aktivitas industri. Jalan khusus industri dinilai menjadi salah satu hal yang perlu dibahas agar mobilitas kendaraan besar memiliki jalur yang lebih sesuai.

“Nah ini untuk terkait jalan ini harus ada regulasinya dan saya menginginkan bahwa Komisi IV bagaimana Komisi IV menginisiasikan apakah itu ada Perda dan Perbup,” tegas Pipik, menandaskan perlunya kepastian regulasi sekaligus membuka ruang pembahasan mengenai bentuk pengaturannya di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Pipik juga menyoroti kondisi wilayah Karawang dan Bekasi yang menurutnya memiliki aktivitas industri cukup tinggi dan menjadi kawasan dengan lalu lintas kendaraan besar yang intensif.

“Aktif adanya peraturan untuk industri khususnya di wilayah-wilayah industri ya, kami ini dengan Karawang Bekasi, ya Pak Haji,” ungkap Pipik sembari menyebut Haji Marjuki sebagai perwakilan DPRD Provinsi Jawa Barat dari wilayah Kabupaten Bekasi.

Menurut Pipik, kendaraan besar yang bergerak di kawasan industri perlu mendapatkan perhatian dalam kerangka kebijakan infrastruktur. Hal tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelancaran mobilitas industri, tetapi juga menyangkut daya tahan jalan yang digunakan secara bersama.

Dalam konteks tersebut, Pipik kemudian menyoroti besarnya anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan maupun penanganan jalan.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu telah menghabiskan anggaran untuk jalan itu kurang lebih Rp17 miliar plus dan dari dana provinsi dan dana Inpres jalan desa sekitar Rp65 miliar, belum lagi adanya jembatan yang sudah jadi juga di sana,” kata Pipik, menggarisbawahi besarnya sumber daya publik yang telah diarahkan untuk pembangunan infrastruktur.

Ia menilai pembangunan infrastruktur perlu ditempatkan dalam perspektif keberlanjutan. Anggaran yang telah digunakan untuk membangun maupun memperbaiki jalan harus diikuti dengan upaya menjaga agar infrastruktur tersebut tidak kembali mengalami kerusakan dalam waktu yang relatif singkat.

“Ya kalau itu terus berulang ya bakalan rusak lagi rusak lagi,” tegas Pipik, menandaskan kekhawatirannya terhadap siklus kerusakan dan perbaikan jalan apabila beban kendaraan besar tidak dibarengi dengan pengaturan yang memadai.

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa usulan Perda jalan industri yang disampaikan Pipik memiliki cakupan persoalan yang lebih luas daripada sekadar pembangunan ruas jalan.

Di dalamnya terdapat persoalan mengenai tata ruang kawasan industri, mobilitas kendaraan besar, daya tahan infrastruktur, pemanfaatan jalan publik, pembiayaan pembangunan, serta keberlanjutan penggunaan anggaran pemerintah.

Karawang dan Bekasi menjadi salah satu konteks penting dalam pembahasan tersebut. Pertumbuhan kawasan industri di kedua wilayah membawa kebutuhan terhadap sistem transportasi dan distribusi yang mampu menopang aktivitas produksi sekaligus tetap menjaga fungsi jalan publik bagi masyarakat.

Dalam perspektif itu, jalan industri dapat menjadi bagian dari penataan kawasan agar aktivitas kendaraan logistik dan kendaraan besar memiliki akses yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Sementara itu, jalan publik tetap memiliki fungsi sebagai infrastruktur masyarakat yang terus bergerak digunakan untuk berbagai aktivitas sosial dan ekonomi sehari-hari di wilayah Badami-Loji Karawang dan Kabupaten Bekasi.

Karena itu, gagasan mengenai regulasi jalan industri membuka ruang pembahasan mengenai bagaimana pembagian beban infrastruktur dapat diatur secara lebih jelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!