Breakthenews | Kabar Negeri | suaraindonesiatv.com | ApakabarJabar | “Bergerak Bhakti KA” KARAWANG — Kemudahan legalitas usaha harus menjadi pintu masuk bagi tumbuhnya UMKM, hadirnya kepastian administrasi, terbukanya akses pembiayaan dan rantai pasok, sekaligus penguatan pengusaha lokal agar mampu berdiri sejajar dalam iklim investasi Karawang yang sehat, adil dan berintegritas.
Dalam wawancara kepada media, Wakil Ketua Umum (WKU) KADIN Karawang Aziz Mathori menyampaikan pandangannya mengenai kebijakan administrasi badan usaha yang menjadi perhatian KADIN Pusat, dengan dasar yang disampaikan mengacu pada Permen 49 Tahun 2025.
Dari KADIN Indonesia, M. Azis Syamsudin, Wakil Ketua Bidang Hukum & HAM, Sarana Prasarana KADIN Indonesia, turut menyampaikan konteks kebijakan tersebut, terutama terkait administrasi perusahaan, standardisasi tarif serta kemudahan bagi pelaku usaha.
Merespons perkembangan tersebut, Aziz Mathori menilai kemudahan mendirikan usaha saat ini merupakan perubahan penting dibandingkan kondisi sebelumnya, khususnya bagi masyarakat yang ingin masuk ke sektor usaha formal.
“Sekarang mendirikan usaha jauh lebih mudah dibandingkan dulu. Dengan adanya OSS dan UU Cipta Kerja, prosesnya sudah bisa dilakukan secara online bahkan bisa dilakukan sendiri. Pelaku UMKM juga bisa mendirikan PT Perorangan tanpa harus berkali-kali datang ke notaris maupun pengadilan,” ungkap Aziz Mathori dalam keterangannya kepada media, menguraikan perubahan proses legalitas usaha yang semakin mudah bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa kemudahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi, tetapi juga memiliki kaitan dengan terbukanya akses pembiayaan bagi pelaku usaha.
“Pemerintah memberikan kemudahan perizinan ini tentu untuk membantu UMKM dan pelaku usaha agar lebih mudah mendapatkan akses kredit maupun pinjaman dari perbankan,” tuturnya, menegaskan pentingnya legalitas sebagai salah satu pintu menuju akses pembiayaan.
Menyikapi standardisasi tarif akta autentik RUPS, Aziz Mathori memberikan penekanan bahwa kepastian biaya menjadi bagian penting dalam menciptakan rasa aman bagi pengusaha.
“Standardisasi tarif akta autentik RUPS itu sangat penting. Ibarat kita belanja di pasar, kalau sudah ada daftar harga yang pasti, masyarakat merasa lebih aman. Pengusaha juga tahu persis berapa biaya yang harus dikeluarkan, sehingga tidak ada kekhawatiran dikenakan biaya berlebihan atau muncul tambahan biaya yang tidak terduga,” jelasnya dalam pandangannya, mengibaratkan kepastian tarif seperti daftar harga yang memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Menguraikan prinsip tarif berdasarkan skala usaha, ia menilai bahwa keadilan tidak berarti seluruh pelaku usaha harus menerima beban biaya yang sama.
“Tarif berdasarkan skala usaha itu menurut saya adil, karena keadilan bukan berarti semua orang harus membayar dengan nominal yang sama. Warung kecil tentu tidak bisa disamakan biaya administrasinya dengan pabrik tekstil besar. Yang kecil membayar sesuai kemampuannya, sedangkan yang besar membayar sesuai skala usahanya,” paparnya, menempatkan prinsip proporsionalitas sebagai bagian dari keadilan dalam administrasi usaha.
Aziz Mathori kemudian memberikan penegasan mengenai keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang memiliki kemauan untuk membangun usaha.
“Negara benar-benar hadir melindungi dan mempermudah orang kecil yang mau berusaha,” tegasnya, menandaskan pentingnya kehadiran kebijakan yang memberikan ruang bagi masyarakat kecil untuk berkembang.
Ia juga menyampaikan prinsip yang menurutnya menjadi dasar dalam melihat keadilan tersebut.
“Sejatinya keadilan itu bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan sesuatu kepada haknya,” ujarnya, menggarisbawahi bahwa keadilan harus ditempatkan secara proporsional sesuai kondisi dan hak masing-masing.
Terkait tarif akta RUPS sebesar Rp500 ribu bagi skala mikro, Aziz Mathori melihat besaran tersebut sebagai sesuatu yang relatif terjangkau dan berpotensi memberikan keberanian baru bagi pelaku UMKM.
“Rp500 ribu itu menurut saya reasonable untuk skala mikro. Ini menjadi angin segar bagi UMKM. Dengan biaya yang terjangkau, pedagang kecil akan lebih berani memformalkan usahanya,” ungkapnya, melihat keterjangkauan biaya sebagai salah satu pendorong UMKM untuk masuk ke sektor formal.
Tidak berhenti pada persoalan tarif, Aziz Mathori menguraikan potensi kebijakan tersebut terhadap percepatan UMKM dan akses ekonomi yang lebih luas.
“Ini bisa menjadi game changer untuk percepatan UMKM dan menurunkan barrier to entry ke sektor formal. Ketika mereka sudah memiliki status legal, UMKM di Karawang bisa lebih mudah mengakses pembiayaan bank, masuk ke rantai pasok industri, bahkan mengikuti pengadaan,” tuturnya, memproyeksikan legalitas sebagai pintu menuju pembiayaan, rantai pasok industri dan pengadaan.
Dalam melihat kaitannya dengan iklim investasi, Aziz Mathori menilai kepastian administrasi perusahaan merupakan bagian dari kepastian hukum yang dibutuhkan dunia usaha di Karawang.
“Ini sangat berpotensi memberikan manfaat bagi iklim investasi. Karawang merupakan salah satu pusat industri terbesar di Indonesia. Iklim investasi yang kuat bukan hanya soal pabrik masuk, tetapi juga soal kepastian hukum dari hulu sampai hilir, termasuk administrasi perusahaan yang efisien,” urainya, menempatkan administrasi perusahaan sebagai bagian dari fondasi iklim investasi.
Ia kemudian mempertegas hubungan antara efisiensi birokrasi, kepastian legalitas dan kualitas iklim investasi daerah.
“Kalau birokrasi dan legalitasnya efisien serta pasti, Karawang akan semakin matang, ramah investasi, dan memiliki integritas,” tegasnya, menilai kepastian administrasi sebagai bagian dari karakter daerah yang ramah investasi.
Mengenai integrasi NIB-AHU-KTA KADIN, Aziz Mathori melihat manfaat praktis yang dapat dirasakan langsung oleh pelaku usaha.
“Integrasi NIB-AHU-KTA Kadin itu secara praktis sangat bagus. Tidak perlu memasukkan data berkali-kali. Sekali input, datanya bisa terhubung,” katanya, mengapresiasi integrasi data sebagai langkah yang dapat mengurangi pengulangan administrasi.
Namun, di balik kemudahan tersebut, ia memberikan catatan penting mengenai perlindungan informasi perusahaan.
“Tetapi KADIN Karawang meminta pemerintah memberikan jaminan keamanan data. Data perusahaan yang bersifat rahasia jangan sampai bocor atau disalahgunakan,” tandas Aziz Mathori, menekankan bahwa efisiensi digital harus berjalan beriringan dengan keamanan data.
Dalam menyikapi praktik nominee, Aziz Mathori menyampaikan sikap tegas KADIN Karawang terhadap praktik yang dinilai melanggar hukum dan aturan PMA.
“KADIN Karawang menolak praktik nominee yang melanggar hukum dan aturan PMA,” tegasnya, menyatakan posisi KADIN Karawang terhadap praktik yang dinilai berpotensi mengaburkan kepemilikan usaha.
Menguraikan dampak yang dikhawatirkannya, ia menilai praktik nominee dapat membawa persoalan lebih luas terhadap kepemilikan modal dan kepentingan ekonomi daerah.
“Nominee bisa membuat kepemilikan modal menjadi tidak jelas dan berpotensi menghilangkan penerimaan daerah serta merugikan kemitraan yang sehat dan kedaulatan ekonomi lokal,” ungkapnya, menyoroti pentingnya transparansi kepemilikan dan perlindungan terhadap kepentingan ekonomi daerah.
Meski demikian, Aziz Mathori mengingatkan bahwa pelarangan semata tidak cukup tanpa diikuti dengan penguatan pengusaha lokal.
“Larangan saja tidak cukup. Pengusaha lokal harus diperkuat. Penegakannya jangan hanya mengandalkan sanksi,” ujarnya, memberikan penekanan bahwa penegakan aturan harus berjalan bersama peningkatan kapasitas pelaku usaha.
Ia kemudian mempertegas posisi masyarakat Karawang dalam ekosistem investasi agar tidak hanya menjadi pihak yang dipinjam namanya.
“Orang Karawang jangan hanya menjadi ‘pinjam nama’, tetapi harus menjadi pemilik dan mitra usaha yang setara,” tegas Aziz Mathori, menyerukan penguatan posisi pengusaha lokal dalam setiap ruang pertumbuhan ekonomi.
Untuk mewujudkan hal tersebut, ia mendorong peningkatan kemampuan sekaligus pembukaan ruang kemitraan yang lebih strategis.
“Pengusaha lokal perlu diberikan pelatihan, peningkatan kapasitas, dan ruang kemitraan strategis dengan investor asing,” tuturnya, mendorong pengusaha lokal agar memiliki kemampuan dan daya tawar yang lebih kuat.
Dari keseluruhan persoalan tersebut, Aziz Mathori menyerukan pentingnya keterhubungan antara pemerintah, pengusaha lokal dan investor.
“Pemerintah, pengusaha lokal, dan investor asing di Karawang harus bersinergi,” serunya, menekankan pentingnya kolaborasi dalam membangun ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Tidak berhenti pada pandangan kebijakan, Aziz Mathori juga mengungkapkan langkah KADIN Karawang untuk memastikan informasi mengenai kemudahan legalitas benar-benar sampai kepada masyarakat.
“KADIN Karawang tidak akan tinggal diam di kantor. Langkah kami Jemput Bola, Turun ke kecamatan-kecamatan untuk sosialisasi ke pedagang kecil bahwa bikin izin usaha itu sekarang mudah dan murah,” ungkapnya, menjelaskan pendekatan jemput bola sebagai upaya mendekatkan informasi legalitas kepada masyarakat.
Ia kemudian menguraikan pentingnya pendampingan agar masyarakat yang masih mengalami kebingungan dalam mengurus administrasi dapat memperoleh bantuan.
“Pendampingan, Membuka klinik bantuan di KADIN agar warga yang kebingungan mengurus surat-surat bisa kami bantu arahkan dari awal sampai selesai,” paparnya, menjadikan pendampingan sebagai bagian dari upaya memastikan masyarakat tidak berjalan sendiri dalam mengurus legalitas usaha.
Menurut Aziz Mathori, sosialisasi dan pendampingan harus benar-benar menjangkau pelaku UMKM hingga ke wilayah kecamatan.
“Intinya harus ada, Sosialisasi dan Pendampingan, Memastikan informasi dan kemudahan ini tersampaikan hingga ke pelaku UMKM di kecamatan-kecamatan,” tegasnya, menempatkan penyebarluasan informasi sebagai bagian penting dari implementasi kebijakan.
Dalam konteks memperkuat hubungan antarpemangku kepentingan, ia juga menyampaikan peran KADIN sebagai jembatan antara pengusaha lokal, ikatan notaris dan dinas terkait.
“Fasilitasi Hubungan, Menjadi jembatan antara pengusaha lokal, ikatan notaris di daerah, dan dinas terkait,” ujarnya, menggambarkan fungsi KADIN sebagai penghubung antara dunia usaha dan pemerintah.
Gagasan tersebut kemudian diarahkan pada pembentukan ruang pendampingan legalitas bagi pelaku UMKM.
“Klinik Usaha Kadin, Membuka posko pendampingan legalitas agar UMKM tidak bingung mengurus perizinan dan administrasi perusahaannya,” tuturnya, menjelaskan gagasan pendampingan yang diharapkan dapat membantu pelaku UMKM memahami proses perizinan dan administrasi usaha.
Sementara mengenai bentuk teknis pelaksanaan program tersebut, Aziz Mathori menyampaikan bahwa pembahasannya akan dilakukan bersama jajaran internal KADIN Karawang.
“Bentuknya bagaimana, nanti kami diskusikan dulu dengan ketua dan WKU-WKU bidang lainnya,” pungkasnya, membuka ruang pembahasan lebih lanjut bersama jajaran organisasi KADIN Karawang.
