TUNTUTAN 8 TAHUN, DIVONIS 2 TAHUN 6 BULAN: INILAH SOSOK PENGACARA DI BALIK PERKARA SATELIT 123 BT KEMHAN

Share

Breakthenewshukum | Kabar Negeri | suaraindonesiatv.com | Apakabaribukota | “Bakti Tanpa Henti” Merdeka Keadilan” JAKARTA — Dari tuntutan pidana delapan tahun penjara menjadi vonis dua tahun enam bulan, perjalanan perkara pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) L-band pada slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan memasuki babak penting. Bagi Mila Ayu Dewata Sari, S.H., S.E., CPLA, selaku kuasa hukum Thomas Anthony Van Der Heyden, putusan tersebut bukan semata-mata tentang perbedaan angka hukuman, melainkan momentum untuk membaca hukum secara utuh melalui fakta persidangan, alat bukti, konstruksi dakwaan, peran, kewenangan, dan pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Dalam wawancara kepada media pada Kamis (27/8/2026), Mila menyampaikan bahwa seluruh rangkaian persidangan yang telah berlangsung kurang lebih lima bulan akhirnya sampai pada tahap pembacaan putusan. Ia menilai perkara tersebut memiliki kompleksitas tersendiri karena tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum pidana, tetapi juga menyentuh dimensi teknis satelit, administrasi pemerintahan, pengadaan barang dan jasa, kontrak, anggaran, serta kepentingan strategis negara.

Sebelumnya, Oditur/Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama delapan tahun serta denda Rp750 juta. Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Thomas Anthony Van Der Heyden dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan subsidair 140 hari.

Perbedaan antara tuntutan dan putusan tersebut menjadi salah satu titik perhatian dalam keterangan Mila. Namun, ia menegaskan bahwa publik tidak seharusnya hanya melihat perkara dari perubahan angka hukuman, melainkan perlu memahami secara utuh bagaimana proses pembuktian dan pertimbangan hukum berlangsung di persidangan.

“Selamat siang semuanya. Hari ini, Kamis tanggal 27 Agustus, sidang kami di Pengadilan Tinggi Negeri Militer 2 Jakarta Timur dinyatakan telah selesai. Beberapa waktu yang lalu Oditur/Jaksa memberikan tuntutan kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2, yaitu hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta. Dan hari ini Majelis Hakim sudah membacakan putusannya, baik untuk terdakwa 1 maupun terdakwa 2. Majelis membacakan vonis selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, baik untuk terdakwa 1 maupun terdakwa 2,” ujar Mila, menyampaikan perkembangan akhir persidangan sekaligus menandai berakhirnya proses perkara yang telah dikawal selama kurang lebih lima bulan.

Menurut Mila, putusan tersebut membawa rasa syukur bagi pihaknya karena vonis yang dijatuhkan kepada Thomas lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya. Kendati demikian, ia menilai putusan tidak cukup dibaca hanya dari sisi berat atau ringannya pidana.

“Dan akhirnya pengadaan Satelit 1, 2 dan 3 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan telah dinyatakan selesai,” tutur Mila, menempatkan pembacaan putusan sebagai titik penting setelah panjangnya proses persidangan yang telah dilalui bersama tim hukum.

Mila mengatakan, perjalanan selama kurang lebih lima bulan tersebut merupakan proses yang tidak sederhana. Berbagai dinamika persidangan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, alat bukti, serta argumentasi hukum, menjadi bagian yang menurutnya harus dipandang sebagai satu rangkaian yang utuh.

Bagi Mila, proses hukum tidak semestinya berhenti pada angka tuntutan maupun amar putusan. Hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana fakta persidangan dibaca dan bagaimana Majelis Hakim membangun pertimbangan hukumnya berdasarkan alat bukti yang tersedia.

“Yang paling penting bagi kami adalah bagaimana hukum itu dibaca secara utuh. Bukan hanya melihat bahwa tuntutannya delapan tahun kemudian menjadi dua tahun, tetapi bagaimana fakta, bukti, peran dan seluruh proses persidangan dipertimbangkan,” jelas Mila, menekankan pentingnya membaca putusan secara menyeluruh dan tidak terjebak pada perbandingan angka semata.

Ia berpandangan bahwa tuntutan penuntut umum dan putusan hakim merupakan bagian berbeda dalam mekanisme peradilan. Penuntut umum menyampaikan tuntutan berdasarkan konstruksi pembuktian yang diyakininya, sedangkan Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menilai fakta dan alat bukti secara independen sebelum menjatuhkan putusan.

Karena itu, menurut Mila, perbedaan antara tuntutan delapan tahun dan vonis dua tahun harus dilihat sebagai bagian dari mekanisme persidangan yang memungkinkan setiap argumentasi, alat bukti, dan konstruksi hukum diuji di hadapan pengadilan.

“Kami tentu bersyukur atas putusan yang diberikan kepada klien kami. Tetapi kami tetap menghormati proses hukum dan putusan Majelis Hakim. Kami akan membaca putusan secara lengkap, terutama pertimbangan hukumnya, kemudian mendiskusikannya dengan Thomas untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Mila, menunjukkan sikap menghormati putusan sekaligus tetap membuka ruang untuk melakukan kajian hukum secara mendalam.

Dalam konteks tersebut, Mila juga menilai pentingnya melihat posisi dan peran setiap terdakwa secara proporsional. Menurutnya, seseorang yang berada dalam suatu proyek pemerintah tidak serta-merta dapat dipandang memiliki kewenangan dan tingkat pertanggungjawaban yang sama dengan pihak lain yang memiliki kewenangan administratif, anggaran, maupun pengambilan keputusan.

“Dalam perkara seperti ini, yang harus dilihat adalah siapa melakukan apa, dengan kewenangan apa, pada tahap apa, dan berdasarkan bukti apa. Pertanggungjawaban pidana harus bersifat personal dan harus dibuktikan,” tegas Mila, menggarisbawahi prinsip bahwa pertanggungjawaban hukum harus dilekatkan pada perbuatan, kewenangan, kesalahan, serta pembuktian masing-masing pihak.

Ia menambahkan, kompleksitas perkara Satkomhan L-band pada slot orbit 123° BT membuat persoalan tersebut tidak dapat disederhanakan hanya pada hubungan antara suatu proyek dan dugaan kerugian negara. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang harus dilihat secara bersamaan, mulai dari kebutuhan pertahanan negara, persoalan teknis satelit dan slot orbit, proses pengadaan, kontrak, anggaran, hubungan dengan penyedia, hingga berbagai dokumen dan fakta yang muncul selama persidangan.

Mila menilai, dari perjalanan perkara tersebut terdapat pelajaran penting bagi sistem hukum dan tata kelola pemerintahan. Pengadaan strategis negara, menurutnya, membutuhkan perencanaan yang matang, kewenangan yang jelas, dokumentasi yang lengkap, kepastian anggaran, serta mekanisme pengawasan yang kuat.

“Harapan kami sederhana, semoga hukum di Indonesia menjadi lebih baik lagi,” ungkap Mila, menyampaikan harapan agar perjalanan perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran untuk memperkuat kualitas penegakan hukum sekaligus tata kelola pemerintahan.

Ia menilai hukum yang baik bukan sekadar hukum yang memberikan hukuman berat, tetapi hukum yang mampu menempatkan pertanggungjawaban secara tepat berdasarkan fakta dan bukti. Dalam pandangannya, proses hukum harus mampu membedakan secara cermat antara persoalan administratif, kebijakan, kontraktual, wanprestasi, dan tindak pidana yang benar-benar terbukti memenuhi unsur hukum pidana.

Bagi Mila, advokat memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar hak-hak hukum klien tetap diperjuangkan melalui koridor hukum, tanpa harus mengabaikan penghormatan terhadap proses peradilan.

“Membela klien bukan berarti mengabaikan proses hukum. Justru tugas kami adalah memastikan agar setiap orang dinilai berdasarkan peran, kewenangan, perbuatan, dan bukti yang berkaitan dengannya,” papar Mila, menegaskan posisi pembelaan sebagai bagian dari mekanisme keseimbangan dalam sistem peradilan.

Menurutnya, perkara tersebut juga menjadi pengingat bahwa penegakan hukum membutuhkan kejernihan dalam melihat persoalan. Opini publik, pemberitaan, serta persepsi terhadap suatu perkara tidak boleh menggantikan proses pembuktian yang berlangsung di ruang persidangan.

“Proses hukum harus dihormati, tetapi proses hukum juga harus terus dibaca secara kritis dan objektif. Karena hukum akan menjadi lebih baik ketika setiap perkara menjadi ruang untuk mengevaluasi, memperbaiki, dan memastikan keadilan berjalan pada tempatnya,” tandas Mila, mengajak publik melihat perkara melalui kerangka hukum dan pembuktian, bukan semata-mata melalui persepsi.

Dengan berakhirnya rangkaian persidangan yang telah berjalan sekitar lima bulan, Mila menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut mengawal proses tersebut. Namun, bagi tim kuasa hukum, berakhirnya sidang belum otomatis berarti seluruh kajian hukum telah selesai.

Pihaknya masih akan mempelajari putusan secara menyeluruh, terutama bagian pertimbangan Majelis Hakim, penerapan unsur pasal, penilaian terhadap alat bukti, serta konstruksi pertanggungjawaban terhadap Thomas Anthony Van Der Heyden.

“Terima kasih atas kerja samanya kepada seluruh pihak yang telah turut serta mengawal kasus ini sampai dengan hari ini. Perjalanan selama lima bulan ini akhirnya dinyatakan selesai,” ucap Mila, menyampaikan penghargaan atas dukungan dan pengawalan proses hukum hingga tahap pembacaan putusan.

Di balik perbedaan tuntutan delapan tahun dengan vonis dua tahun, perkara tersebut menyisakan pesan yang lebih luas mengenai pentingnya ketepatan dalam menilai pertanggungjawaban hukum. Sebab, keadilan tidak semata-mata berbicara tentang seberapa berat hukuman dijatuhkan, tetapi juga tentang bagaimana hukum menemukan hubungan yang tepat antara perbuatan, kewenangan, bukti, kesalahan, dan tanggung jawab.

Dari ruang persidangan itulah, suara pembelaan Mila menempatkan hukum bukan sebagai sekadar angka dalam sebuah vonis, melainkan sebagai proses panjang untuk mencari titik terang melalui bukti dan fakta. Putusan dihormati, proses hukum dijunjung, sementara kajian terhadap keadilan tetap harus dilakukan secara objektif dan proporsional.

“Karena bagi saya, hukum yang baik bukan hukum yang paling banyak menghukum, tetapi hukum yang mampu menemukan siapa yang benar-benar bertanggung jawab berdasarkan bukti dan hukum,” tegas Mila, menutup keterangannya dengan pesan bahwa keadilan tidak semestinya berhenti pada vonis, melainkan harus terus dijaga melalui pembacaan yang jernih atas bukti, peran, kewenangan, dan tanggung jawab setiap pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!