Kabar Negeri | Karawang | suaraindonesiatv.com | Nasional. Karawang — Di tanah Karawang yang sejak lama dikenal sebagai lumbung padi nasional, kehidupan petani semestinya tumbuh seiring dengan hadirnya perlindungan dan keberpihakan negara. Sawah-sawah yang membentang luas bukan sekadar ruang produksi pangan, melainkan fondasi ketahanan bangsa. Namun di balik hamparan hijau itu, kegelisahan petani kecil kian menguat, seiring kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada realitas di lapangan.
Saepul Bahri, seorang petani asal Kabupaten Karawang, mengungkapkan kegundahannya setelah mendapati tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas lahan sawah yang ia kelola mengalami lonjakan tajam.
Kenaikan tersebut terjadi seiring perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sawah dari sebelumnya Rp10.000 menjadi Rp48.000 per meter persegi, atau meningkat hampir 500 persen.
Kondisi ini menjadi sorotan karena dinilai bertolak belakang dengan informasi mengenai adanya program PBB-P2 gratis bagi petani pemilik lahan sawah kurang dari 3 hektare. Berdasarkan temuan di lapangan, program tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya dan belum dirasakan langsung oleh mayoritas petani kecil.
“Harus dikroscek langsung ke petani, Pak. Kenyataannya, yang punya sawah kurang dari 3 hektare kebanyakan Tidak gratis, tetap harus bayar pajak,” ujar Saepul dengan penuh keyakinan bahwa kebijakan tersebut tidak Dengan Fakta Nyatanya.
Ia menjelaskan bahwa tagihan pajak tersebut berlaku untuk masa pajak tahun 2022. Hingga saat ini, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih terus diterbitkan setiap akhir tahun, sehingga petani kecil tetap dibebani kewajiban membayar pajak sawah.
“Jadi yang katanya ada program pajak gratis itu, kebanyakan petani tidak tahu. Sosialisasinya minim. Kalau menurut saya, ini program setengah hati,” tambahnya.
Menurut Saepul, jika pemerintah daerah maupun pusat benar-benar serius menerapkan kebijakan pajak gratis bagi petani kecil, maka kebijakan tersebut seharusnya diimplementasikan langsung melalui sistem administrasi perpajakan.
“Kalau memang gratis, seharusnya dari sistem langsung nol, atau SPPT-nya tidak muncul sama sekali,” tegasnya sang petani Karawang itu. saat berbincang wawancaranya, Kamis “22/1/2026)
Tekanan ekonomi petani semakin berat ketika persoalan pajak beriringan dengan anjloknya harga gabah di tingkat petani. Pasca kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke wilayah sentra pertanian, harapan akan penguatan harga gabah justru belum sepenuhnya terwujud di lapangan. Di sejumlah wilayah Karawang, harga Gabah Kering Panen (GKP) dilaporkan berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Kondisi cuaca yang didominasi hujan lebat menyebabkan banyak areal persawahan terendam banjir. Akibatnya, gabah hasil panen menjadi basah dan tidak memenuhi standar kualitas penyerapan Bulog.
Dalam situasi tersebut, petani terpaksa menjual gabah kepada tengkulak dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan harga pembelian Bulog.
“Setelah kunjungan Presiden, harapannya harga gabah membaik. Tapi di lapangan justru banyak gabah dibeli di bawah HPP karena kondisi hujan dan banjir. Gabah basah tidak diterima Bulog, akhirnya petani terpaksa menjual ke tengkulak dengan harga murah,” ungkap Saepul, Salah satu Tokoh Petani Karawang Yang Sangatberjiwa nasionalisme.
Ia menilai kondisi tersebut semakin mempersempit ruang gerak ekonomi petani kecil. Di satu sisi, petani dibebani kenaikan pajak lahan sawah, sementara di sisi lain hasil panen tidak mampu menutup biaya produksi akibat turunnya kualitas dan harga gabah.
“Kalau situasinya seperti ini terus, petani makin terjepit. Pajak tetap jalan, tapi hasil panen tidak dihargai sebagaimana mestinya,” lanjutnya.
Beban petani semakin berat ketika di saat bersamaan penyerapan gabah oleh Bulog pada akhir tahun 2025 dinilai belum optimal.
Kondisi ini menyebabkan hasil panen petani tidak terserap maksimal oleh negara, sehingga berdampak langsung pada pendapatan dan keberlanjutan usaha tani petani kecil.
Situasi tersebut mencerminkan problem struktural yang dihadapi petani di Karawang dan daerah agraris lainnya.
Di tengah kenaikan beban pajak, minimnya sosialisasi kebijakan, serta lemahnya perlindungan pasar hasil panen, petani kecil berada dalam posisi yang semakin rentan.
Petani berharap pemerintah daerah hadir tidak hanya melalui wacana dan regulasi di atas kertas, tetapi melalui kebijakan yang benar-benar menyentuh realitas di sawah.
Sebab dari tanah yang mereka garap dengan kerja keras dan pengorbanan, ketahanan pangan bangsa ini disangga.
Tanpa keberpihakan nyata dan konsisten kepada petani kecil, lumbung pangan nasional terancam kehilangan penopang utamanya,para petani yang selama ini setia menjaga sawah, pangan, dan masa depan bangsa.
