KARAWANG_- suaraindonesiatv.com.
Sejumlah PETUGAS gabungan yakni,terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Dan Berkolaborasi bersama petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta ini juga melibatkan Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang, Subdenpom III/3-1 Karawang, Melaksanakan operasi guna memberantas peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal. Pada Rabu” 31/7/2024.
Operasi ini kali ini dilaksanakan berdasarkan Sebagai mana yang tertuang Dari UU yang di terbitkan Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021,tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT), serta dalam Surat Edaran Pemerintah Daerah yaitu Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023.

Sasaran operasi adalah tujuh kios atau toko penjual rokok di Kecamatan Kutawaluya dan Kecamatan Rengasdengklok.
Kepada awak media, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah, mengatakan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menindak tegas peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa cukai yang merugikan negara dan masyarakat.

“Operasi ini merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menindak tegas peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa cukai yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Adi.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita 904 batang rokok ilegal dari dua kios atau toko di wilayah tersebut.
Barang bukti berupa rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merek tersebut kemudian diamankan oleh petugas KPPBC Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor mereka.
Adi juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan berbagai instansi untuk memastikan tidak ada lagi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah ini.
“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan tidak ada lagi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah ini. Penindakan ini akan terus dilakukan demi kepentingan bersama,” tutupnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberantas peredaran barang ilegal, khususnya barang kena cukai hasil tembakau, guna melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga penerimaan negara.