Anggota DPRD Provinsi Jabar Sosialisasikan Perda Terbaru: Gina Fadlia Sebut Kemenangan Rakyat karawang Untuk Prabowo

Share

KARAWANG – suaraindonesiatv.com
Anggota DPRD Provinsi Jawa barat (JABAR) H.Gina Fadlia Swara, S,E.MM. Mensosialisasikan Perda DPRD Jabar, yakni Penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) yang di gelar, bertempat Di RM Pawon Sae Perumnas Bumi Teluk Jambe, Blok W No. 75 – 76, Jl. Kresna, Sukaharja, teluk jambe timur Desa Karawang wetan kec.karawang timur ” senin 6/5/2024

Dalam sambutan gina fadlia swara anggota DPRD komisi III Provinsi Jawa barat (jabar) yang mana gina mengucapkan Terimakasihnnya Buat semua yang sudah banyak berjuang bersama-sama khusunya untuk kemenangan bapak Prabowo dan mas gibran Raka buming raka atas perolehan suara terbanyak di kabupaten karawang yang sangat kita cintai ini, tentunya dalam penyampaian Perda Provinsi kali ini memang sangat perlu kita ketahui secara berkelanjutan, trutama kepada Aparatur Desa maupun yang berada di Dusun.

“Jadi di perda ini ada perubahan, yang pertama nya perda No 13 tahun 2018, menjadi perda nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

•Kita pun tidak hanya membahas soal Perda provinsi jawa barat, melainkan juga, silaturahmi dan juga perkenalan saya kepada bapak/ibu ataupun adek adek yang pada kesempatan hari ini sudah menyempatkan waktunya untuk hadir bersama di momen ini, karna menurut keterangan dari Teh putri, kebanyakan yang masih kerja walaupun agak sedikit lelah ya keliatan nya, tapi silaturahmi ini tak begitu menyurutkan semangat bapak/ibu semuanya untuk menyempatkan datang dan duduk bersama di acara penyampaian Perda provinsi jabar, kalo memang di penjelasan ini kurang jelas, tenang kita dari provinsi sudah menyiapkan penjelasan Tentang Perda, gak hanya soal yang saat ini di bahas, tapi masih banyak lagi perda-perda yang lainya juga, termasuk tentang ekonomi kreatif, UMKM, Dan masih banyak lagi, bisa cek langsung ko di web DPRD provinsi jabar” sampainya Gina Swara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!