Sigap Tim Satresnarkoba Berhasil Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Barang barang Haram : Kira kira apa yah,,!

Share

Karawang -(suaraindonesiatv.com)-

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Polres Karawang , Telah Berhasil meringkus sebanyak 24 orang Tersangka, pelaku pengedar narkoba jenis Sabu, ganja, dan beserta obat-obatan terlarang , Oleh Tim Satresnarkoba di Wilayah Kabupaten Karawang.Senin ( 18/3/2024

Wakapolres Karawang, kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo.S.E. juga didampingi Kasat Narkoba, AKP Zaenal Abidin menyampaikan kepada awak media jurnalis suaraindonesiatv.com,

“Bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik ada Sebanyak 18 kasus dari yang di terima oleh laporan polisi Dengan 24 tersangka yang mana telah berhasil diamankan Tim Satresnarkoba polres karawang.Dengan rinciannya yaitu, yakni, 13 kasus Untuk Narkotika jenis Sabu-sabu dan ganja Dengan 18 orang tersangka. Lalu untuk Obat-obatan keras tertentu (OKT) sebanyak 5 Kasus dengan 6 orang tersangka.

“Adapun barang bukti yang telah diamankan total keseluruhan untuk berupa sabu-sabu sebanyak 371,08 gram, untuk ganja sebanyak 2.574,36 gram dan untuk OKT sebanyak 15.829 butir jenis excimer dan tramadol,” kata Wakapolres.

“Dengan ini kami Polres Karawang melalui Satresnarkoba telah berhasil menyelamatkan Sebanyak 20.000 korban jiwa Penyalahgunaan narkotika di wilayah kabupaten Karawang,” Tuturnya Waka

“Dan undang-undang pasal yang akan dikenakan yaitu, Pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun, lalu untuk OKT, Pasal 196 Jo 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan Jo pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 10 tahun penjara.

(RED) Eki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!