Satpol PP Karawang Kolaborasi Gabungan Bersama TNI-POLRI Lakukan Giat Operasi PEKAT (Penyakit Masyarakat) Di Wilayah Kabupaten Karawang

Share

Kabar Jabar- suaraindonesiatv.com.nasional.
Satuan Polisi pamong Praja Kabupaten Karawang berkolaborasi giat Operasi Pekat yakni Penyakit Masyarakat yang dilaksanakan pada malam hari pada hari Jumat 23 Mei 2025).

Menurut keterangan tersebut meliputi beberapa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, dan juga Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang.

Atas dasar tersebut di atas dengan ini kami laporkan hal-hal sebagai berikut.

Sehubungan hal tersebut di atas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang telah melaksanakan kegiatan Operasi PEKAT (Penyakit Masyarakat) bersama Kodim 0604 Karawang, Subdenpom III/3-1 Karawang, Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang di Wilayah Kabupaten Karawang sebagai berikut:

a. Pelaksanaan Kegiatan
Bahwa pada Hari Jumat, 23 Mei 2025 pukul 21.00 WIB s.d selesai Satuan Polisi Pamong Praja pada bidang PPUD, bidang Tibum Tranmas bersama Kodim 0604 Karawang, Subdenpom III/3-1 Karawang, Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang telah melaksanakan kegiatan Operasi Razia Pekat (Penyakit Masyarakat) di Wilayah Kabupaten Karawang.

b. Sasaran Kegiatan Kost kostan di Wilayah Kecamatan Karawang Timur, Karawang Barat dan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang.

c. Hasil Kegiatan Dari hasil kegiatan Operasi Razia Pekat tersebut terdapat 24 (dua puluh empat) pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan yang terjaring Operasi Razia Pekat (Penyakit Masyarakat) oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, kemudian diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten (dokumentasi terlampir).

d. Tindak Lanjut Untuk pasangan yang terjaring Operasi Razia Pekat (Penyakit Masyarakat) oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, selanjutnya pelanggar dilakukan pendataan dan pembinaan serta membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!