RAKOR & SOSIALISASI JDHIH Kabupeten: HIMBAU MASYARAKAT TAK PERLU DATANG KE KANTOR” INI PENJELASAN NYA

Share

KARAWANG_-SUARAINDONESIATV.COM
Dalam rangka penguatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Karawang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang Melaui Katim (JDIH), yakni Berkolaborasi Melaksanakan Diskusi Rapat Koordinasi dan Sosialisasi JDIH. Bertempat di Brits Hotel, Selasa (13/8/24).

Dalam Kegiatan Koordinasi Sosialisasi JDIH di hadiri Oleh Perwakilan dari 27 perangkat daerah, di antaranya yakni, 30 perwakilan desa, perwakilan perguruan tinggi negeri dan swasta yaitu Unsika dan UBP serta menghadirkan narasumber (Narsum),dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Katarina Rosariani, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Karawang Moslem Haraki, dan Pranata Komputer Ahli Pertama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karawang Kristian Tri Handika.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang Asep Suryana menyampaikan, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut agar seluruh perangkat daerah bisa mengenal JDIH lebih dalam.

“Disini kami melakukan rakor dan mensosialisasikan bagaimana peran JDIH itu, dan seluruh perangkat daerah harus sudah memahami, sehingga nanti bisa disampaikan lagi ke jajarannya sampai ke masyarakat,” ujarnya, Dalam Sambutannya Selasa, 13/8/2024.

“Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk bisa mengoptimalkan penggunaan JDIH demi mewujudkan pemerintahan yang berlandaskan hukum untuk mencapai Karawang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

“JDIH itu terdiri dari berbagai produk hukum yang mana telah diundangkan, semua perangkat daerah bisa mengaksesnya melalui website, jadi ini bisa mempermudah kerja perangkat daerah,” paparnya.

Katim Dokumentasi dan informasi sekaligus sebagai pelaksana kegiata, Dewi Handayani Subekti,S,H,M,H, menjelaskan, Bahwa beberapa produk hukum yang telah di publish di website JDIH, diantaranya, Peraturan Daerah (Perda) sebanyak 210, Peraturan Bupati (Perbup) sebanyak 1.346, Surat Keputusan (SK) sebanyak 121, dan Serta Peraturan Desa sebanyak 177.

Lanjutnya dewi Ia menerangkan, JDIH memiliki peran yang sangat penting sebagai wadah atau tempat berupa webiste yang menyimpan produk hukum daerah yang akurat dan tepat terhadap sarana Informasi Hukum Pemerintah Daerah kabupaten karawang kepada Semua Lapisa masyarakat.

“Maka dari seluruh perangkat daerah harus bisa memanfaatkan dan serta memaksimalkan penggunaan JDIH tersebut.

Karena selain mempublish peraturan yang sudah Per’undangkan, dalam JDIH juga di publish secara sesuai rancangan dan Naskah Akademik,” pungkasnya.

.Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!