KARAWANG – suaraindonesiatv.com.
Satuan Tim Bareskrim polres karawang bershasil Ringkus Pelaku indikasi pembunuhan Berencena oleh Pihak palaku yang Inisial (SS), Pun Sudah di amankan oleh pihak satreskrim polres Karawang saat mengadakan Konfresipres di Kantor aula samping humas” kamis 2/5/2024
Pelaku berinisial SS (39) warga Desa Jomin Barat berprofesi sebagai pembuat kunci duplikat di pasar Cikampek.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono S,I,K, M,S,I, dan di dampingi Kasi Humas Polres karawang Kusmayadi, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil, Dan Hal tersebut di ungkapkan dengan di Adakannya Presrilis pada Siang tadi di aula gedung Humas.
“Menurutnya AKBP Wirdhanto Hadicaksono S,I,K, M,S,I, bahwa kronologisnya bermula dari Open BO kepada istrinya yang mengakibatkan korban pembacokan tersebut ,oleh pelaku yang ber’inisial (SS) , dan juga menerangkan kepada sejumlah awak media jurnalis yang hadir pada waktu siang itu, yakni “Motif pelaku sendiri melakukan penganiayaan dipicu rasa sakit hati karena mantan istrinya telah menikah lagi dengan korban,” jelas Kapolres.
Sebagai informasi pelaku melakukan penganiayaan kepada korban yang diketahui sebagai suami dari mantan isterinya tersebut dilakukan pada 29 April 2024 di rumah korban, di Dusun Sukamulya, RT.003/RT.006, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang.
Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor matic Honda Vario warna hitam, satu sajam jenis celurit, dua handphone.
Adapun Atas perbuatannya oleh pelaku, dan di tetapakan dengan pasal 351 ayat 3 atau Pasal 340 KUHP menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil menyampaikan, bahwa pelaku berhasil diamankan kurang lebih 24 Jam pasca kejadian pada 29 April 2024.