“Kuasa Hukum Luruskan Isu Video Viral: Arab Tak Pernah Tantang TNI-Polri, Tuduhan Premanisme Hoaks!”

Share

KARAWANG, — suaraindonesiatv.com.nasional
Sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok “Sekilas Berita Indonesia” memicu kehebohan publik usai menayangkan narasi provokatif yang menuding seorang anggota Rescue Katar Karawang bernama Arab terlibat aksi premanisme dan bahkan menantang institusi TNI-Polri di lingkungan salah satu universitas ternama di Karawang. Video tersebut langsung menuai reaksi keras dari pihak yang merasa dirugikan.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Arab dari Firma Hukum Yaya Taryana, SH., MH. & Partners memberikan klarifikasi resmi. Dalam keterangannya, Yaya menyatakan bahwa tuduhan dalam video tersebut tidak berdasar dan mengandung unsur hoaks yang merugikan kliennya secara moral dan hukum

“Video yang ditayangkan oleh akun TikTok berlogo merah putih dengan lambang Garuda di tengah itu adalah tidak benar. Narasi yang dibangun sangat provokatif dan menyudutkan klien kami. Kami nyatakan bahwa itu adalah fitnah,” tegas Yaya dalam keterangannya, Rabu (4/6).

Yaya menjelaskan bahwa kehadiran Arab di Universitas Singaperbangsa Karawang bukan dalam kapasitas sebagai oknum ataupun perwakilan organisasi massa tertentu, melainkan atas undangan resmi dari pihak biro dan Wakil Rektor II kampus tersebut.

“Tidak ada ancaman, tidak ada aksi premanisme, dan tidak ada intensi buruk apapun. Bahkan klien kami hadir untuk silaturahmi, bukan untuk melakukan tekanan atau mengganggu kegiatan kampus,” tambahnya.

Lebih jauh, Yaya menegaskan bahwa Arab bukan anggota dari organisasi masyarakat manapun, termasuk Ormas Grib Jaya yang sempat disebut-sebut dalam video tersebut.

Sementara itu, Arab yang turut hadir dalam konferensi pers menyampaikan keberatannya atas konten video yang dinilainya sangat merusak reputasi pribadi dan komitmennya dalam menjaga stabilitas sosial.

“Saya tidak pernah menantang aparat. Saya justru aktif menjaga kondusifitas bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Saya ingin Karawang aman dan pembangunan berjalan lancar, khususnya di sektor pendidikan,” ungkap Arab.

Sebagai langkah hukum, pihak kuasa hukum Arab memberikan tenggat waktu kepada akun TikTok “Sekilas Berita Indonesia” untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam waktu 1 x 24 jam. Jika tidak ada tanggapan, langkah hukum akan ditempuh.

“Kami sudah menerima kuasa penuh dari klien kami. Jika tidak ada itikad baik dari akun tersebut, maka laporan resmi akan segera kami ajukan ke pihak berwenang,” tutup Yaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!