KPU KABUPATEN INTAN JAYA CURANG  PARA CABUP DAN CAWABUP RAMAI-RAMAI GUGAT KPU KE MK RI,,!!!

Share

Kabar HukumSuaraindonesiatv.com.
Sehubungan dengan adanya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, yakni yang di ajukan dari berbagai wilayah di Indonesia salah satu pemohon perkara sengketa pemilu tersebut adalah Paslon Cabup dan Cawabup dengan nomor urut 3 yaitu APOLOS BAGAU dan TETAIRUS WIDIGIPA.

Penggugat tersebut yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya yaitu M.Roberto Sihotang S.H.,M.H., Mila Ayu Dewata Sari.S.H.,S.E., Gillian Joan Fernando.S.H.,dan Yosua Riodoma.S.H., para Advokat dari Law Firm ROBERTO SIHOTANG & PARTNERS.

Mila Ayu Dewata Sari alias Mila Cheah menyampaikan bahwa“agenda di Mahkamah Konstitusi hari ini adalah dalam rangka sidang pertama kami selaku Pemohon dan Pihak Terkait”

“Adapun Permohonan kami telah tercatat dan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor: 310/PHPU.BUP- XXIII/2025, yang di registrasi pada hari Senin, tanggal 06 Januari 2025 Pukul.09.00.WIB, di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi”

Salah satu tujuan kami adalah untuk menuntut keadilan atas kecurangan tersebut yang di duga dilakukan oleh oknum KPU Kabupaten Intan jaya dimana para oknum KPU tersebut menurut hemat kami di duga sudah melanggar Undang Undang PEMILU “Ucap mila kepada media saat memberikan keterangan pers, rabu”(15/1/).

Ketua tim Hukum Cabup dan Cawabup Paslon nomor urut (3) Kabupaten Intan Jaya, Roberto Sihotang menambahkan,“hal Prinsip sejauh ini yang dapat kami sampaikan adalah bahwa KPU Kab Intan Jaya selaku Termohon, tidak melaksanakan Rekomendasi dari Bawaslu Kab.Intan Jaya, utamanya Rekomendasi Nomor:279/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 tertanggal 16 Desember 2024, perihal Rekomendasi Pembatalan Pengesahan Hasil Rekapitulasi Suara.

Sembari perkara ini berjalan di Mahkamah Konstitusi, kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti lainnya yang kuat dugaan kami telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh KPU Kab. Intan Jaya.” Imbuhnya.

(Press release Tim kuasa hukum)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!