Jelang Pilkada: KPU Karawang Mengadakan Rakor Pencalonan dan Sosialisasi Terkait Penyusunan Visi-Misi RPJPD” KPU Sebut Bacakada Harus memiliki visi misi

Share

KARAWANG_-suaraindonesiatv.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi Pencalonan dan Sosialisasi Terkait Penyusunan Visi Misi dan Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) pada Pilkada 2024.

Dalam kegiatan itu, KPU mengundang unsur Forkopimda, Bawaslu Karawang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Teknis, dan jajaran pengurus partai politik.

Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana melalui Kepala Divisi Teknis Putra Muhammad Wifdi Kamal menyampaikan, kegiatan rapat koordinasi tersebut sangat perlu dilakukan, karena dalam penyusunan visi misi para Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) harus selaras dengan RPJPD.

“Hal ini berdasarkan surat edaran dari KPU RI, bahwa para Bacakada harus memiliki visi dan visi yang sesuai dengan RPJPD yang sudah disusun,” ujarnya, Kamis, 1 Juli 2024, di Mercure Hotel.

Ia menjelaskan, untuk penyerahan berkas dokumen pendaftaran Bacakada, KPU akan menggunakan kembali aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan), yang sudah diterapkan pada Pemilu kemarin.

“Kami akan menggunakan Silon lagi, tetapi KPU RI belum mengeluarkan mengenai petunjuk pelaksanaannya. Jadi, kaitan dengan teknis nya seperti apa, masih menunggu dari KPU RI. Tetapi Silon ini akan dibuka sebelum masuk ke tahapan pendaftaran,” ucapnya.

Ia memaparkan, apabila berkas dokumen pendaftaran Bacakada sudah selesai di upload di Silon, selanjutnya gabungan parpol pengusung bersama paslonnya tetap harus datang mendaftar ke kantor KPU untuk menyerahkan persyaratan administrasi dan mengisi formulir pendaftaran.

“Penyerahan berkas dokumen pendaftaran ini akan dilakukan antara tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024,” tuturnya

Ia menjelaakan, KPU juga akan segera membuka ruang konsultasi 24 jam bagi parpol yang membutuhkan penjelasan mengenai syarat dan teknis pendaftaran paslon, termasuk aplikasi Silon.

“Pembentukan Pokja ini bertujuan untuk mempermudah mengurus kelengkapan syarat administrasi paslon, seperti legalisir ijazah, penunjukan rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan paslon, dan surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilih dan memilihnya serta yang lainnya,” tutupnya. (RED)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!