Kabar Karawang – suaraindonesiatv.com.|
16 Juni 2025
Dalam upaya menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Purwakarta melaksanakan operasi gabungan di wilayah Kabupaten Karawang, Senin (16/6).
Operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 yang mengatur struktur dan tugas Satpol PP. Kegiatan juga menjadi bagian dari program kerja penegakan perundang-undangan daerah Satpol PP Karawang Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.30 WIB ini menyasar dua titik lokasi yaitu toko atau kios penjual rokok di wilayah Kecamatan Purwasari dan Kecamatan Lemahabang. Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap produk rokok yang dijual di tempat tersebut.

Hasilnya, sebanyak 10.640 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek berhasil diamankan. Rokok-rokok tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan cukai yang berlaku dan tidak dilengkapi pita cukai resmi.

Sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, petugas juga memasang stiker kampanye “Gempur Rokok Ilegal” di lokasi operasi. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh petugas Bea Cukai Purwakarta untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut di kantor KPPBC Purwakarta.
Dengan kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai demi perlindungan masyarakat dan peningkatan penerimaan negara.