Breakthenews | Kabar Negeri | suaraindonesiatv.com | ApakabarJabar | “Bhakti Peduli Merawat Pertiwi” Berdampak Untuk Rakyat” KARAWANG, 28 Juli 2026 – Menata ruang publik bukan sekadar menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan setiap kebijakan mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan umum, aktivitas ekonomi masyarakat, dan fungsi fasilitas publik. Penataan kawasan Stadion Singaperbangsa Karawang menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang aman, tertib, nyaman, dan berkelanjutan melalui sinergi antara pemerintah daerah, pengelola kawasan, aparat penegak peraturan daerah, serta partisipasi aktif masyarakat. Dalam konteks tersebut, Satpol PP Kabupaten Karawang menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan di kawasan stadion merupakan langkah preventif sembari menunggu kebijakan resmi mengenai penempatan pelaku UMKM dari instansi yang berwenang.
Terpantau jurnalis di lapangan pada Selasa pagi (28/7/2026), personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melaksanakan patroli preventif di kawasan Stadion Singaperbangsa Karawang. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di sekitar area stadion diminta meninggalkan lokasi sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum). Situasi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pedagang mengenai dasar pelaksanaan kegiatan pengawasan di kawasan stadion.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan personel Satpol PP di kawasan Stadion Singaperbangsa Karawang pada Selasa (28/7/2026) merupakan patroli preventif dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), bukan penertiban represif terhadap pedagang kaki lima (PKL).
“Kalau ada acara dan hari libur kami menyesuaikan. Yang kami lakukan preventif saja, bukan penertiban,” kata Tata Suparta dalam wawancara daringnya, Selasa,( 28/7/2026).
Lebih lanjut, Tata Suparta mengungkapkan bahwa hingga saat ini Satpol PP Kabupaten Karawang belum menerima informasi resmi dari Dinas Pariwisata dan Olahraga (DISPARPORA) maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengenai lokasi yang akan disiapkan bagi pelaku UMKM di kawasan Stadion Singaperbangsa.
“Belum dapat info dari DISPARPORA dan DPUPR lokasi sebelah mana untuk PKL,” jelasnya.
Menurutnya, kawasan di sekitar pagar Kompleks Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang maupun taman telah dipasang papan larangan berjualan sehingga menjadi bagian dari pengawasan rutin Satpol PP.
“Untuk di dekat pagar Pemda dan taman sudah terpasang plang larangan,” paparnya.
Terkait penempatan pelaku UMKM, Tata Suparta menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada pengelola kawasan, sedangkan Satpol PP hanya bertugas mengawal pelaksanaan kebijakan yang nantinya ditetapkan.

“Pengelola yang menentukan nanti. Kami mengawal kebijakannya,” tegas Tata Suparta.
Ia kemudian menambahkan bahwa pola penataan serupa pernah dilakukan di lingkungan Kompleks Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
“Seperti di area dalam Pemda waktu itu kami Satpol PP bersama Bagian Umum menempatkan di belakang Gedung Asda II dekat Gedung Sidang DPRD,” tambahnya.
Mengenai kawasan Stadion Singaperbangsa, Tata Suparta menjelaskan bahwa hingga kini Bidang Pemuda dan Olahraga (PORA) pada DISPARPORA belum mengundang rapat koordinasi untuk membahas penempatan UMKM.
“Pengelola stadion Bidang PORA DISPARPORA belum mengundang rapat membahas itu. Hanya pernah menyampaikan di dalam gedung stadion ada tempat untuk UMKM, tetapi di dalam gedung, bukan di jalan apalagi di taman,” ungkapnya.
Sebagai contoh penataan yang telah diterapkan, ia menyampaikan bahwa kawasan GOR Panatayuda telah menyediakan ruang khusus bagi pelaku UMKM.
“Seperti di GOR Panatayuda, ada 16 UMKM di dalam area Panatayuda Park,” paparnya.
Karena hingga kini belum terdapat keputusan resmi mengenai lokasi UMKM di kawasan Stadion Singaperbangsa, Tata Suparta memastikan Satpol PP Kabupaten Karawang akan tetap melaksanakan patroli preventif sebagai bagian dari upaya pencegahan gangguan Trantibum.
“Sebelum ada penempatan untuk UMKM di area stadion kami terus melakukan patroli preventif atau pencegahan gangguan Trantibum. Kami juga menyesuaikan apabila ada acara atau hari libur. Yang penting pelaku usaha tidak terlalu berdampak terhadap gangguan Trantibum,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan mengenai masih ditemukannya pengemis maupun manusia silver di sekitar kawasan Stadion Singaperbangsa, Tata Suparta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan menyampaikan laporan kepada Satpol PP Kabupaten Karawang.
“Infokan saja ke call center Satpol PP, Kang,” imbuhnya.
Menurut Tata Suparta, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
“Ya, peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum kita butuhkan. Minimal melaporkan adanya ambang gangguan Trantibum pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum,” pungkas Tata Suparta.
Sejalan dengan upaya memperkuat penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di berbagai daerah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan bahwa penataan ruang publik harus dilakukan secara terpadu melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten/kota, Satpol PP, serta instansi terkait.
Dalam keterangannya yang dilansir Humas Adpim Pemerintah Provinsi Jawa Barat, KDM mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumpulkan seluruh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten dan kota untuk menyamakan langkah dalam penanganan berbagai persoalan sosial yang masih ditemukan di ruang publik.
Dedi Mulyadi menegaskan, setiap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ditemukan berada di ruang publik harus segera dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, agar memperoleh penanganan medis yang layak.
“Setiap ada ODGJ segera diantar ke Rumah Sakit Cisarua, Bandung Barat, rumah sakit jiwa untuk kami tangani. Kami enggak ingin melihat di Jawa Barat ada ODGJ tanpa penanganan,” tegas Dedi Mulyadi. Rabu” 22 Juli 2026).
Selain itu, KDM meminta agar pengemis dan manusia silver yang ditemukan di jalanan segera diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh pembinaan dan penanganan yang sesuai, sehingga tidak terus berada di ruang publik tanpa solusi yang berkelanjutan. Ia juga menyampaikan bahwa pengamen yang tidak memiliki kemampuan bermusik secara memadai perlu mendapatkan pembinaan melalui Dinas Sosial, sedangkan pengamen yang memang memiliki kualitas seni menjadi pengecualian.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk menciptakan wilayah yang lebih bersih, rapi, indah, aman, dan tertib.
“Mari bersama-sama menjaga lingkungan. Bebaskan Jawa Barat dari begal, bebaskan Jawa Barat dari kekumuhan, dan bebaskan Jawa Barat dari kesemrawutan,” tegasnya Dedi Mulyadi. Atau sapaan akrabnya Bapak Aing.
