“Keadilan Harus Berpihak pada Kebenaran: Praktisi Hukum Muda Karawang, Desak Evaluasi Terbuka Polres Karawang atas Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dan Ingatkan Jangan Korbankan Rakyat Kecil”

Share

Breakthenewshukum | Kabar Negeri | suaraindonesiatv.com | ApakabarJabar |
KARAWANG, 10 Juli 2026 – Keadilan bukan hanya tentang seberapa cepat sebuah perkara diungkap, tetapi tentang seberapa tepat hukum dijalankan dengan menjunjung tinggi kebenaran, ketelitian, dan hak setiap warga negara. Ketika muncul dugaan kekeliruan identitas, kesalahan prosedur, maupun persoalan dalam proses penegakan hukum, maka transparansi, evaluasi terbuka, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah menjadi ukuran penting dalam menjaga kehormatan hukum dan kepercayaan masyarakat.

Pihak keluarga menyampaikan keberatan atas proses yang menurut mereka bermula dari dugaan fitnah yang diduga dilakukan oleh seorang oknum mandor proyek di salah satu perusahaan di kawasan PT Pindo Deli, Karawang. Menurut pihak keluarga, persoalan tersebut kemudian berujung pada dugaan penangkapan yang hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan dan membutuhkan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Untuk memperoleh kejelasan, pihak keluarga mendatangi Gedung Satresnarkoba Polres Karawang bersama calon istri Febri yang dijadwalkan akan melangsungkan pernikahan pada bulan Juli tahun ini. Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan mengenai status hukum dan proses penanganan perkara yang menimpa Febri.

Dalam keterangannya kepada jurnalis pada Kamis (9/7/2026), pihak keluarga menyatakan bahwa mereka memperoleh informasi mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp.10 juta lalu menjadi Rp.6 juta dengan dalih berkomunikasi dengan pimpinannya dengan secara cepat dan tidak logisnya?, Menurut pihak keluarga, Febri tidak pernah menggunakan narkotika jenis sabu dan hingga saat itu pihak keluarga pun kaget saat menerima kabar Whatsapp dari anaknya, namun belum menerima surat penangkapan yang ditujukan kepada keluarga secara sah dalam diberlakukan nya KUHAP KUHP baru yang juga UU Polri No.5 tahun 2026.

“Kami menduga saudara kami, atas nama Febri, telah menjadi korban fitnah yang diduga dilakukan oleh seorang oknum mandor proyek di salah satu perusahaan PT Pindo Deli Karawang yang telah di pecat/atau sudah tidak bekerja lagi. Menurut informasi yang kami ketahui, Eks oknum mandor proyek tersebut diduga memiliki persoalan pribadi dan tidak menyukai mandor pengganti yang baru dari anak buah nya yang jadi korban yang di tersangkakan. Saat kami mendatangi Gedung Satresnarkoba Polres Karawang bersama calon istrinya, kami mendengar adanya informasi mengenai permintaan uang sebesar Rp6 juta. Padahal setahu kami, Febri tidak memakai narkotika jenis sabu dan sampai saat itu pihak keluarga juga belum menerima surat penangkapan,” ujar pihak keluarga.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, jurnalis kemudian melakukan konfirmasi kepada Propam Polres Karawang. Dalam komunikasi tersebut, anggota Propam Polres Karawang terlebih dahulu menanyakan keberadaan Febri.

“Sekarang posisi Pak Febri di mana?” tanya anggota Propam Polres Karawang kepada jurnalis sebagai bagian dari proses awal untuk menelusuri informasi yang disampaikan oleh pihak keluarga.

Pihak keluarga kemudian kembali menyampaikan harapan agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan kekeliruan identitas yang mereka yakini terjadi.

“Kami menyampaikan kepada awak media bahwa menurut informasi yang kami terima, diduga telah terjadi kekeliruan identitas antara nama ‘Febri’ dan ‘Pebi’. Jadi bukan anak saya bernama Febri ko jadi tersangka. Kenapa langsung main tangkap ajah, sedangkan teman teman nya pun memastikan bukan Febri yang di sangkakan tapi “Pebi”, Oleh karena itu, kami memohon kepada Pak Kapolres Karawang dan Divisi Propam Polri untuk dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tegas kepada anggota nya, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya tegas pihak keluarga sambil menyayangkan atas praduga tak bersalah tersebut, sambil mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan dan menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat kecil dan menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Lebih lanjut, pihak keluarga menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud menghakimi siapa pun.

“Kami menghormati proses hukum dan tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Harapan kami sederhana, yaitu agar hak-hak warga negara tetap dilindungi sesuai KUHAP, seluruh prosedur penegakan hukum dijalankan sebagaimana mestinya, dan apabila terdapat kekeliruan, kiranya dapat segera diperbaiki sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap nama baik saudara kami, Febri, dapat dipulihkan apabila nantinya terbukti tidak terlibat dalam perkara yang disangkakan,” tegas pihak keluarga dengan nada jujur nya.

Di balik proses hukum yang tengah menjadi perhatian, terdapat potret kehidupan sebuah keluarga sederhana yang kini turut merasakan beban persoalan tersebut. Berdasarkan hasil pengamatan jurnalis di lapangan dan keterangan yang diperoleh dari pihak keluarga, ayah Febri bekerja sebagai buruh harian lepas di sektor bangunan dengan penghasilan yang tidak menentu dan juga keluarga tersebut adalah pemilih politik presiden Prabowo Subianto dan saat Pilkada 2024 juga mendukung pasangan Acep-Gina.

Sementara itu, sang ibu yang tengah berjuang membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anak-anak dengan mengandalkan berbagai program bantuan sosial dari pemerintah.

Pihak keluarga menyampaikan bahwa mereka merupakan salah satu penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu biaya pendidikan anak, Program Keluarga Harapan (PKH), serta bantuan pangan berupa beras dari pemerintah. Menurut mereka, bantuan tersebut menjadi penopang bagi keberlangsungan ekonomi keluarga di tengah keterbatasan yang dihadapi.

Kondisi tersebut menggambarkan bahwa persoalan yang sedang dihadapi bukan sekadar menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh kehidupan sosial dan masa depan sebuah keluarga yang hidup dalam keterbatasan. Karena itu, pihak keluarga berharap setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Mereka juga berharap apabila nantinya terbukti terjadi kekeliruan identitas atau kesalahan prosedur, nama baik Febri dapat dipulihkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga keadilan tidak hanya ditegakkan melalui putusan hukum, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat yang mencari perlindungan dan kepastian hukum.

Pihak keluarga berharap Polres Karawang, Propam Polres Karawang, dan Divisi Propam Polri dapat memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi penanganan perkara, melakukan klarifikasi apabila memang terdapat kekeliruan identitas, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Naufal Rodiyatul Maula, S.H.: Hukum Tidak Boleh Mengorbankan Orang yang Tidak Bersalah

Menanggapi dugaan kekeliruan penanganan perkara tersebut, Naufal Rodiyatul Maula, S.H., praktisi hukum muda Karawang, menyampaikan pandangan kritis mengenai pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum.

“Kalau memang benar terjadi dugaan salah tangkap, tentu masyarakat akan bertanya bagaimana proses verifikasi identitas dan pendalaman alat bukti dilakukan sebelum seseorang diamankan. Penegakan hukum tidak boleh dibangun atas dugaan semata, tetapi harus berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, dan prosedur hukum yang berlaku. Jangan sampai warga negara yang tidak memiliki keterkaitan dengan suatu perkara justru menjadi korban kekeliruan dalam proses penegakan hukum,” tegas Naufal, dalam wawancaranya kepada jurnalis, Jum’at 10/7).

Naufal juga menyoroti pentingnya konsistensi aparat dalam menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana.

“Apabila terdapat informasi mengenai dugaan peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya, tentu harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, tidak tebang pilih, dan tidak boleh menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda,” ungkapnya.

Menurut Naufal, aparat harus memastikan secara menyeluruh keterlibatan seseorang sebelum melakukan tindakan hukum.

“Prinsip kehati-hatian merupakan bagian dari profesionalisme. Kesalahan dalam proses penegakan hukum bukan hanya berdampak pada kebebasan seseorang, tetapi juga dapat merusak nama baik, masa depan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” jelasnya.

Sebagai penutup, Naufal meminta Polres Karawang melakukan evaluasi secara terbuka terhadap setiap dugaan kekeliruan dalam proses hukum.

“Saya berharap kepada seluruh jajaran Polres Karawang, khususnya Bapak Kapolres Karawang, agar melakukan evaluasi secara terbuka terhadap setiap dugaan kekeliruan dalam proses penegakan hukum. Evaluasi bukan untuk melemahkan institusi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional agar peristiwa serupa tidak kembali terulang,” tegas Naufal.

Menurutnya, hukum harus dijalankan dengan ketelitian dan rasa keadilan.

“Hukum yang dijalankan tanpa ketelitian dapat melahirkan ketidakadilan. Lebih baik proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara cermat, teliti, dan menyeluruh dari hulu hingga hilir daripada mengorbankan satu orang yang tidak bersalah. Penegakan hukum bukan hanya tentang menemukan pelaku, tetapi memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa mengorbankan hak warga negara,” pungkas Naufal Rodiyatul Maula, S.H.

Dalam kritiknya terhadap kondisi masyarakat kecil yang sering merasa rentan dalam menghadapi persoalan hukum, Naufal menyampaikan:

“Warung Aceh tidak diperas dan tidak digeledah, namun rakyat kecil selalu dituduh dan dijadikan umpan terus dan terus. Kalau kondisi seperti ini terus terjadi, masyarakat akan bertanya, apakah ini yang dinamakan negara kita sudah benar-benar merdeka dan mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat?” demikian pernyataan kritis yang disampaikan sebagai bentuk keprihatinan terhadap perlindungan masyarakat kecil dalam proses hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!