PENYEGELAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA AKTIVITAS GALIAN TANAH ILEGAL DI KARAWANG

Share

Kabar Karawang – suaraindonesiatv.com.nasional
Selasa, 15 Juli 2025
Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur Polres Karawang dan Kodim 0604 Karawang melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas galian tanah yang tidak berizin di wilayah Kabupaten Karawang, Selasa (15/7/2025).

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain:

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat;

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasatpol PP Karawang, Basuki Rachmat, S.E., memimpin langsung kegiatan penyegelan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pangkalan dan Kecamatan Telukjambe Barat.

Adapun rincian kegiatan sebagai berikut:

  1. Penyegelan pertama dilakukan di Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, karena aktivitas galian tanah di lokasi tersebut dilakukan tanpa memiliki izin resmi dari instansi terkait.
  2. Penyegelan kedua dilakukan di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, tepatnya di area bekas tambang bata kuosin. Lokasi ini juga terbukti tidak memiliki izin resmi.
  3. Terkait PT. Vanesha Sukma Mandiri yang berlokasi di Jalan Trans Heksa, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, dalam kawasan Karawang New Industry City (KNIC), telah dilakukan penghentian sementara aktivitas galian sejak 17 Juni 2025. Perusahaan tersebut saat ini telah mengurus proses perizinan ke Kementerian ESDM dan mendaftarkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) yang diterbitkan pada hari ini sebagai syarat pembayaran pajak daerah. Pihak perusahaan juga menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan kewajiban pajak dalam waktu tiga hari ke depan melalui BAPENDA Karawang.
  4. Diketahui bahwa proyek milik PT. Vanesha Sukma Mandiri merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah memberikan kemudahan untuk kelanjutan proyek dengan catatan tetap mematuhi prinsip K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan) serta memenuhi seluruh kewajiban pajak dan retribusi yang berlaku.

Dengan adanya kegiatan ini, Pemkab Karawang menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban, lingkungan hidup, serta memastikan semua pelaku usaha mematuhi aturan dan prosedur perizinan yang telah ditetapkan.

“Silahkan untuk selanjutnya lengakapi saja perizinan dan kewajiban pajaknya” tambahnya Adi Firmansyah, S.H., M.M., selaku Kabid Satpol PP Kabupaten Karawang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!