Kabar Karawang – suaraindonesiatv.com.
Wajah Kabupaten Karawang kembali di coreng dengan adanya penemuan limbah industri pembalut, pampers, kini ditemukan pula limbah medis rumah sakit di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Limbah medis tersebut ditemukan yakni terbungkus plastik hitam di tumpukan sampah lainnya di lingkungan RT 07/RW 02 di Dusun Bedeng, Desa Karangligar, pada Rabu,(9/4/2025).
Limbah medis yang termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Penemuan tersebut terjadi di area yang juga rawan banjir.

Beberapa limbah medis yang ditemukan antara lain bekas jarum suntik, botol infus beserta selangnya, bekas pembungkus obat, serta dokumen yang berisi data pasien. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa limbah diduga berasal di dua pihak Rumah Sakit Bayukarta Karawang dan RS. Hermina Karawang.
Dhani Sudirman Selaku Ketua Karang taruna Kabupaten Karawang sangat megutuk keras dengan adanya pembuangan domestik B3 Rumah Sakit dengan tumpukan yang begitu banyaknya, dan hal itu dipastikan menimbulkan masalah hukum untuk si pelaku dan rumah sakitnya.
“Karang taruna Kabupaten Karawang mengutuk keras tindakan dan perilaku pihak yang telah membuang limbah domestik B3 secara sembarangan kepada lahan masyarakat, secara sembarangan, itu adalah pelanggaran hukum dan pidana lingkungan hidup. Oleh karena itu Karang Taruna Akan menurunkan Tim advokasi untuk melakukan class action dan melaporkan pihak-pihak yang di ketahui melakukan pembuangan limbah B3 secara sembarangan yang dampaknya sangat merusak dan mencemari tanah dan lingkungan masyarakat serta sangat menganggangu kesehatan masyarakat.
Kita akan terjunkan Tim hukum untuk melakukan hal-hal tindakan pelaporan pada pihak-pihak terkait maupun kepada kepolisian,” tegas Dhani Sudirman, saat memberikan tanggapan hal itu, kepada wartawan, Jumat, (11/4/2025).
Tambah Dhani, Karang taruna melalui bantuan lembaga bantuan hukum (LBH) Karang Taruna dan tim hukum akan segera melaporkan tindakan-tindakan tersebut. ujarnya.
“Teknis pengelolaan diatur dalam Permen LHK Nomor 56 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan imbah bahan berbahaya dari fasilitas kesehatan (*)