GABBAR Indonesia mendesak APH Polres Karawang Segera Tangkap Pelaku Siswi Rudapaksa Di Karawang

Share

Kabar Hukum- suaraindonesiatv.com.nasional.
Baru baru ini kasus rudapaksa siswi SMP di Karawang telah menjadi sorotan oleh tiga pria bejat, dimana para pelaku masih bebas berkeliaran, memantik reaksi sejumlah elemen. Salah satunya dari Gerakan Bersama Bela Rakyat (GABBAR) Indonesia.

Ketua Umum GABBAR Indonesia, Dede Jalaludin, SH,.CPLS,.dengan sangat tegas meminta aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Karawang, segera menangkap para pelaku.

“Ini sudah jelas, korbannya sampai hamil. Laporan polisi sudah dilakukan. Tapi kenapa Ko hingga berbulan-bulan para pelaku belum Juga ditangkap,” ujar sosok yang akrab disapa Bang DJ itu, kepada redaksi SITV.COM, Jumat 7 Maret 2025.

“Terlebih terhadap perlindungan anak. Ini akan menjadi persepsi buruk berkenaan dengan penindakan hukum,” kata Bang DJ.

Ia menandaskan, jika kasus tersebut tidak segera ditangani, ini berdampak pada asumsi buruk penindakan hukum di kabupaten tersebut.

“Terlebih terhadap perlindungan anak. Ini akan menjadi persepsi buruk berkenaan dengan penindakan hukum,” kata Bang DJ

Remaja Berusia 15 Tahun Tuntut Keadilan

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja putri di Karawang menuntut keadilan. Remaja berinisial K (15) yang baru menginjak kelas 9 di salah satu SMPN Negeri di Karawang Timur itu menjadi korban perkosaan oleh tiga pria.

Namun meski kasusnya sudah dilaporkan sejak Agustus 2024, hingga kini tanpa kejelasan. Akibat kebejatan tiga pria yang kini masih berkeliaran bebas itu, K kini hamil, kemudian dikeluarkan dari sekolahnya.

K sendiri merupakan anak yatim. Ia tinggal bersama ibunya. Kondisi K, saat ini bisa dibilang tidak baik-baik saja. Pasca tragedi rudapaksa itu, K kerap menunjukkan perubahan perilaku. Ia sering menangis, pingsan, dan terlihat murung di sekolah.

Sang ibu, berinisial DW (38), awalnya tak mengetahui kalau putrinya itu menjadi korban rudapaksa, DW mengaku baru mengetahui putrinya menjadi korban rudapaksa setelah melihat keanehan pada kondisi fisiknya dan keterlambatan menstruasi.

Saya curiga karena sudah 2 bulan anak saya tidak haid setelah diperiksa oleh secara medis baru ketahuan, kalau anak saya hamil. Itu pun setelah saya tanya-tanya karena dia tidak berani cerita,” ujar DW, dalam ungkapnya beberapa hari lalu.

Singkat cerita, setelah dua bulan dari kejadian tragis itu, K dikeluarkan dari sekolahnya. Pihak sekolah meminta DW (ibu korban) untuk menandatangani surat pengunduran diri.

Pihak sekolah pun beralasan, aturan mengeluarkan siswi hamil sudah menjadi kebijakan sekolah. Meski demikian, DW berharap ada kebijaksanaan khusus mengingat anaknya adalah korban yang tak kunjung usai itu.

Pelaku masih berkeliaran bebas

Kasus rudapaksa ini kemudian dilaporkan ke Polres Karawang, namun sangat di sayangkan selama lima bulan blm ada titik
terang. Pihak Keluarga korban merasa kecewa karena para pelaku yang diduga berjumlah tiga orang masih bebas berkeliaran tanpa proses hukum yang signifikan.

Dugaan kekerasan seksual itu terjadi di area belakang GOR Adiarsa pada Agustus 2024. Korban yang saat itu sedang bermain bersama adiknya, diduga menjadi korban tindakan asusila oleh tiga pelaku berinisial I, A dan L. A dan L berhasil merudapaksa K. Bahkan L hingga dua kali melakukanya. Sementara L hanya melakukan pelecehan secara fisik.

“Akibat kejadian tersebut, anak saya hamil sudah 6 bulan jalan 7 bulan” ucap DW, Ibu korban.

Komnas bidang PA Desak Penuntasan Kasus

Deretan kasus kekerasan seksual di Karawang masih jalan di tempat. Beberapa kasus bahkan tidak hanya berujung pada penderitaan fisik dan mental bagi korban, tetapi juga mengorbankan masa depan mereka. Para pelaku masih bebas berkeliaran, sementara korban justru kehilangan haknya, termasuk pendidikan.

Komisioner Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat, Wawan Wartawan, mengungkapkan bahwa tiga hingga empat kasus kekerasan seksual di Karawang masih tertahan di tingkat penyelidikan.

Ada kasus yang mencuri perhatian, salah satunya seorang siswa yatim di sebuah SMP di Karawang yang menjadi korban perkosaan. Ironisnya, bukan hanya kasusnya tak kunjung diproses, korban malah dikeluarkan dari sekolah dengan alasan permintaan keluarga,” ungkap Wawan, Rabu (5/3) malam.

Selain kasus siswa SMP tersebut, Wawan juga menyoroti kasus lain yang nasibnya serupa.

  • Seorang siswa SMK di Karawang diduga menjadi korban perkosaan oleh enam pria. Hingga kini, belum ada perkembangan berarti dalam proses hukumnya.
  • Seorang siswi SMA favorit di Karawang Kota mengalami pelecehan oleh tetangganya sendiri. Namun, pelaku masih bebas berkeliaran tanpa sanksi hukum.

Menurut Wawan, kondisi ini semakin memperburuk trauma yang dialami para korban. Mereka tidak hanya menghadapi luka fisik dan psikologis, tetapi juga tekanan sosial akibat stigma dari lingkungan sekitar.

Komnas PA mendesak Kapolres Karawang untuk segera menangkap para pelaku dan menegakkan keadilan bagi korban.

“Hak pendidikan korban harus dilindungi, bukan malah dicabut. Kami minta kepolisian bertindak tegas agar para korban tidak semakin menderita,” tegas Wawan.

Selain itu, ia juga mengingatkan pihak sekolah agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang justru merugikan korban.

Komnas PA memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapat hukuman yang setimpal dan hak-hak korban dipulihkan. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!