KPU Intan Jaya Di Bom Pertanyaan Oleh Hakim Karena Mengabaikan Rekomendasi Bawaslu” Lalu Langkah Apa Yang Akan Terjadi Diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi

Share

Fakta Kabar Pilkada – suaraindonesiatv.com.
Sidang lanjutan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 semakin memanas dalam persidangan hari ini Kamis 30 Januari 2025 dengan agenda sidang mendengarkan Keterangan dari KPU,Bawaslu dan keterangan Pihak Terkait.

Kuasa hukum Pemohon perkara sengketa pemilu Paslon Cabup dan Cawabup dengan nomor urut 3 yaitu APOLOS BAGAU dan TETAIRUS WIDIGIPA yaitu M.Roberto Sihotang S.H.,M.H.,Mila Ayu Dewata Sari, S.H.,S.E.,Gillian Joan Fernando.S.H.,dan Yosua Riodoma.S.H.,para Advokat dari Law Firm ROBERTO SIHOTANG & PARTNERS tampak hadir bersidang di Mahkamah Konsitusi.

Mila Ayu Dewata Sari menyampaikan bahwa “Hari ini keterangan dari Pihak KPU, Bawaslu dan Pihak terkait yakni yang disampaikan kepada Majelis Hakim.

“KPU tidak menampik pernyataan yang disampaikan oleh Bawaslu bahwa KPU telah dengan sengaja mengabaikan rekomendasi dari Bawaslu, Pilkada di Kabupaten Intan Jaya sangatlah tidak Profesional yaitu mulai dari Perbedaan Tanggal, Penundaan pelaksanaan, Jarak tempuh serta mengabaikan semua Rekomendasi dari Bawaslu dan lain sebagainya yang mengakibatkan tidak singkronnya data hasil penghitungan suara.

Dari keterangan semua pihak di persidangan tadi telah menjadi jelas dan terang benderang dimana kecurangan yang dilakukan oleh KPU secara tidak langsung sudah terkonfirmasi syah secara hukum dan persidangan ini layak untuk di lanjutkan, maka kami berharap Majelis Hakim yang terhormat akan melanjutkan Persidangan ke tahap Pembuktian bagi Pemohon Cabup dan Cawabub Nomor Urut 3 karena menurut hemat kami Ambang batas tidak bisa lagi menjadi tolak ukur atas kesalahan-kesalahan yang masif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya” Jelasnya kuasa hukum.

M.Roberto Sihotang selaku ketua tim menambahkan bahwa dalam perkara Nomor 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 sangat jelas dan terang benderang bahwa Bawaslu memang telah menyatakan diri dalam keterangannya, ada Rekomendasi yang mengatakan bahwa Rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Intan Jaya harus dibatalkan, sementara dari KPU sendiri membantah hal tersebut karena dinilai oleh KPU tidak sesuai dengan UU” ungkapnya M.Roberto Sihotang.

Nampak jelas disini bahwa terdapat ketidak-sinkronan antara KPU dengan Bawaslu Kab.Intan Jaya, Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kab.Intan Jaya sangat tidak profesional.” simpulnya kuasa hukum paslon mengenai hal tersebut.

Menurut Kuasa Hukum Lainnya, yaitu Yosua Riodoma, SH., juga menambahkan bahwa “terbukti disini KPU Kab.Intan Jaya telah gagal dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu di Kab.Intan Jaya karena selain terdapat perbedaan tanggal, tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu, adanya penundaan penghitungan suara dan jarak dalam Rekapitulasi Penghitungan, itulah yang menyebabkan tidak sinkronnya penyandingan data antara suara yang menurut versi KPU dengan fakta yang ada di Lapangan. Sangatlah wajar apa yang sudah disampaikan oleh ketua Tim Hukum Kami yaitu bang Roberto Sihotang dalam Permohonan yang dibacakan pada agenda persidangan sebelumnya pada tanggal 15 Januari 2025, yaitu KPU dalam mengeluarkan ketetapannya dilakukan secara diam-diam.”

Ditambahkan pula oleh Tim Kuasa Hukum yang lain, yaitu Gillian Joan Fernando, SH., mengatakan bahwa “selain itu juga, Rekomendasi- Rekomendasi Bawaslu yang lain seperti Rekomendasi Nomor: 277/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 tertanggal 13 Desember 2024, perihal Rekomendasi Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang dan Penyandingan data Distrik, Surat Nomor : 278/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024.

Tertanggal 13 Desember 2024 tentang Imbauan Pemberhentian PPD yang terbukti melakukan pelanggaran yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, dan masih banyak Rekomendasi Lainnya yang pada faktanya tidak dijalankan oleh KPU Intan Jaya dan Rekomendasi Tersebut diakui pula kebenarannya oleh Bawaslu Kab Intan Jaya. Dengan demikian, Kami berpendapat Permohonan Klien Kami yaitu Bapak APOLOS BAGAU dan Bapak TETAIRUS WIDIGIPA sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam Permohonan Kami, sudah selayaknyalah dilanjutkan ke Agenda Pembuktian agar perkara ini menjadi terang benderang dan Yang Mulia Majelis Hakim dapat menjatuhkan Putusannya dengan mengabulkan permohonan Pemohon yaitu agar di Kab. Intan Jaya dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU-red) karena KPU Intan Jaya memang tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu di Kab. Intan Jaya dan telah mengabaikan Rekomendasi dari Bawaslu,” pungkas Gillian Joan Fernando.

Adapun Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor: Nomor 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 di MAHKAMAH KONSTITUSI terdiri dari Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!