Jakarta – suaraindonesiatv.com.
Sangat Miris korban penganiayaan yang menimpa Dwi Ayu Darmawati, korban kekeresan yang dilakukan George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti di Penggilingan Cakung, Jakarta Timur, mengungkap perjalanan sulitnya mencari keadilan.
Setelah melaporkan peng4niayaan yang dialaminya, Dwi harus berpindah-pindah kantor polisi karena dua polsek menolak menangani kasusnya. Laporannya akhirnya diterima di Polres Jakarta Timur, tetapi perjalanan hukumnya tidak berjalan mulus.
Dwi awalnya diberikan pengacara oleh pihak pelaku tanpa ia sadari.
Pengacara tersebut mengaku dari LBH, tetapi belakangan terungkap bahwa ia dikirim oleh keluarga pelaku. Setelah mengganti pengacara, Dwi tetap menghadapi kendala. Pengacara baru terus meminta uang sebesar Rp12 juta hingga ibunya harus menjual satu-satunya kendaraan motor mereka untuk membayar biaya operasional dalam kejadiannya yang menimpanya itu.
“Ironisnya, pengacara tersebut kemudian menghilang dan tidak bisa dihubungi, dan banyak yang menjadi pertanyaan oleh beberapa netizen Indonesia bahwa jangankan kasus ini kasus gede ajah seperti vina Cirebon masih harus nunggu “no viral no justice” cuitan netizen Indonesia dalam kolom komentar nya di beberapa akun media sosial.
George Sugama Halim kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang peng4niayaan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Pengacara Dwi saat ini menyatakan akan mendalami dugaan pelanggaran etik oleh pengacara sebelumnya, membuka peluang untuk melaporkan tindakan tersebut ke polisi.
Saat di tanyai mengenai oknum pengacara tersebut, dalam sewaktu pendampingan oleh kuasa hukum penganiayaan yang viral oleh anak bos roti itu hingga di tipu oleh Oknum LBH dan Di tolak 2 Polsek di Jakarta.
menurut pakar hukum Mila Ayu Dewata Sari & Co Advocates & Legal Consultants mengatakan”, Siapapun pelakunya tetap harus ditindak tegas krn setiap warga negara sama di mata hukum” ujarnya Mila Ayu dewata sari dalam tanggapan nya ketika itu.
Lanjutnya mila ayu,” Terkait penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di salah satu hotel adalah tindakan yang sangat tepat dan kejadian penindasan, penekanan, pengancaman yg dilakukan oleh pelaku memang selayaknya di publikasikan media untuk sanksi sosial & sebagai edukasi bagi seluruh masyarakat supaya berani speak up jika mendapatkan perlakuan serupa juga edukasi bahwa dari latar belakang apapun untuk tidak melakukan tindakan arogansi dan merasa kebal hukum karena kita memasuki era dimana kejahatan harus di usut tuntas tanpa terkecuali sesuai dengan mandat bapak presiden kita tercinta yakni Prabowo Subianto” kata dia saat di sampaikan kepada awak media”.
Teruslah suarakan kebenaran Jangan takut tekanan dan ancaman, Netizen mendukungmu, Dwi adalah korban yg menjadi panutan suatu saat nanti para korban akan mengikuti jejak dwi, berani untuk speak up dan viralkan krn di negeri kita sangat darurat hukum “no viral no justice” kata mila ayu dewata sari.
Saya bangga ada wanita berani speak up,saat ini para wanita semakin maju dan menyetarakan gender yaitu keadaan di mana laki-laki dan perempuan memiliki kesamaan dalam pemenuhan hak dan kewajiban, serta tidak ada diskriminasi berdasarkan gender ” Kata mila ayu dewata sari dalam tanggapan mengenai potensi peran keberanian perempuan di Indonesia saat ini.