KARAWANG_- suaraindonesiatv.com.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Karawang Melaksanakan Giat Operasi “Gempur Rokok Ilegal”, yakni yang berjumlah sekitar 12.284 batang rokok ilegal tanpa izin bea dan cukai, yang berlokasi di Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada hari Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang serta Program Kerja Bidang Penegakan
Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024.
Sehubungan hal tersebut di atas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang telah melaksanakan kegiatan Operasi bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang, Subdenpom III/3-1 Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal di
Wilayah Kabupaten Karawang
sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Kegiatan
Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 08 Oktober Tahun 2024 pukul 10.00 s.d 14.00
WIB Satuan Polisi Pamong Praja bersama petugas Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, Kodim 0604 Karawang, Polres
Karawang, Subdenpom III/3-1 Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang telah
melaksanakan kegiatan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil
Tembakau Ilegal di Wilayah Kabupaten Karawang.

b. Sasaran Kegiatan
1 (satu) Kios atau Toko penjual Rokok di Wilayah Kecamatan Cikampek
Kabupaten Karawang.
c. Hasil Kegiatan
Dari hasil kegiatan Operasi bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal tersebut terdapat sejumlah 12.284 batang rokok illegal
dengan berbagai jenis dan merek.
d. Tindak Lanjut
Untuk barang bukti tersebut diamankan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta.
Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat S,E. mengatakan prihal pengamanan ribuan batang rokok tersebut dilakukan di sebuah Salah satu kios, dan itu melibatkan berbagai pihak, termasuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta.
“Kami mendapatkan dukungan dari Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, Subdenpom III, serta Kejaksaan Negeri Karawang dalam operasi ini,” kata Basuki Rachmat dalam keterangan tertulis oleh Media Holopis.com.
“Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan sekitar 12.284 batang rokok tanpa izin dari salah satu kios di wilayah Cikampek,” jelas Basuki.

Lebih lanjut, Basuki menegaskan komitmennya untuk menegakkan peraturan daerah sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
“Barang bukti rokok tersebut telah kami amankan dan diserahkan kepada pihak KPPBC Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.