Satpol PP Karawang Adakan Kegiatan Sinergitas Bersama TNI/Polri: Berantas Minol Yang Tak Berijin

Share

KARAWANG,-SUARAINDONESIATV.COM.
Satuan Polisi Pamong Praja Kab.karawang  Bersama Aparat Penegak Hukum,(APH) Melakukan Kegiatan Operasi Razia Minuman Kadar Beralkohol Tinggi, Dan Tidak Ada SK Resmi Ber’Operasi/Tanpa Izin, yakni di Wilayah Kabupaten Karawang pada hari Senin”22/7/2024).

Pihaknya pun membawa Surat Edaran yang Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang (Pemkab),Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

“Atas dasar tersebut di atas dengan ini kami laporkan hal-hal sebagai berikut.
Sehubungan hal tersebut di atas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Karawang telah melaksanakan kegiatan Operasi Razia Minuman Beralkohol Tanpa
Izin di Wilayah Kabupaten Karawang sebagai
berikut:

a. Pelaksanaan Kegiatan
Bahwa pada Hari Senin Tanggal 22 Juli Tahun 2024 pukul 14.00 WIB s.d 19.30
WIB Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang dipimpin langsung
Kasatpol PP Kabupaten Karawang bersama bidang PPUD, bidang Tibum
Tranmas bersama Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang dan Subdenpom
III/3-1 Karawang telah melaksanakan kegiatan Operasi Razia Minuman Beralkohol Tanpa Izin. Operasi ini bertujuan untuk menindak peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban
umum.

b. Sasaran Kegiatan
Kios atau toko penjual minuman beralkohol tanpa izin terdapat 5 (lima) toko yaitu
Toko JN di Cikampek Selatan Kec. Cikampek, Toko MH di Sarimulya Kec.
Kotabaru, Toko AS di Cikampek Kota Kec. Cikampek, Toko AEN di Walahar Kec.
Klari dan Toko DS di Gintungkerta Kec. Klari.

c. Hasil Kegiatan
Dari hasil kegiatan Operasi Razia Minuman Beralkohol Tanpa Izin tersebut
terdapat sejumlah 1.003 Botol dan Plastik (Ciu) dengan berbagai jenis dan merek.
Untuk barang bukti sejumlah 1.003 Botol dan Plastik (Ciu) dengan berbagai jenis
dan merek diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Karawang.

d. Tindak Lanjut
Untuk barang bukti sejumlah 1.003 Botol dan Plastik (Ciu) dengan berbagai jenis
dan merek diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Karawang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!