Kabar Hukum – suaraindonesiatv.com |
Banten, 1 Juli 2025 – Pengadilan Tinggi Provinsi Banten baru-baru ini menggelar prosesi pengangkatan sumpah advokat dari berbagai organisasi advokat yang terdaftar secara resmi di wilayah hukumnya. Acara yang berlangsung khidmat ini diikuti oleh perwakilan dari 22 organisasi advokat, termasuk organisasi baru yang tengah menjadi sorotan, yakni Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia atau yang dikenal dengan singkatan PEMBASMI.
Meskipun tergolong baru dan menjadi organisasi terakhir yang mendaftarkan diri melalui laman resmi Pengadilan Tinggi Banten, PEMBASMI membuktikan keseriusannya sebagai organisasi advokat resmi. Dinyatakan telah memiliki legalitas lengkap, organisasi ini tidak termasuk dalam kategori organisasi kemasyarakatan (ormas), melainkan sah sebagai organisasi advokat yang diakui negara.
Prosesi penyumpahan advokat dari angkatan pertama PEMBASMI dilangsungkan pada Selasa, 1 Juli 2025, menandai tonggak awal kiprah organisasi tersebut dalam dunia hukum nasional. Ketua Umum sekaligus Dewan Pendiri PEMBASMI, Firdaus Oiwobo, menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan dari lembaga peradilan.
“Saya berterima kasih kepada Pengadilan Tinggi Banten yang telah menerima kehadiran PEMBASMI dalam penyumpahan advokat tahun ini. Terima kasih juga saya sampaikan kepada Mahkamah Agung atas kepercayaan yang diberikan kepada organisasi kami. Ke depan, kami berharap dapat terus menjalin sinergi dengan pemerintah, khususnya Mahkamah Agung,” ujar Firdaus.
Firdaus juga menegaskan bahwa PEMBASMI hadir sebagai wadah advokat yang menjunjung tinggi profesionalisme, bukan sebagai organisasi massa yang menyamar sebagai organisasi advokat. Ia mengklaim, PEMBASMI satu-satunya yang memiliki mandat sebagai single bar dalam visi organisasinya, sebuah konsep wadah tunggal advokat yang mulai kembali diperbincangkan di tengah menjamurnya organisasi sejenis.
Menanggapi dinamika dunia advokat saat ini, Firdaus mengungkap bahwa dalam waktu dekat Mahkamah Agung akan melakukan verifikasi ulang terhadap organisasi advokat yang memiliki legalitas untuk mengajukan penyumpahan calon advokat di seluruh Indonesia. Hal ini menyusul banyaknya organisasi yang diduga tidak memiliki izin sah namun tetap mengajukan anggotanya untuk disumpah.
“Banyak ormas yang berkamuflase sebagai organisasi advokat. Ini berbahaya. Bagi organisasi yang tidak terdaftar di Ditjen AHU dan tetap mengajukan anggotanya untuk disumpah, keabsahan keanggotaannya bisa dipertimbangkan ulang. Mahkamah Agung akan mengevaluasi setiap organisasi, termasuk pengurusnya,” tegas Firdaus.
Dengan tekad membangun dunia advokat yang bersih dan profesional, PEMBASMI menegaskan komitmennya untuk menjadi bagian dari penegakan hukum yang adil dan bertanggung jawab. Organisasi ini mengajak para praktisi hukum dan akademisi untuk bergabung dalam barisan yang memperjuangkan integritas profesi advokat di Indonesia.