KARAWANG_- suaraidonesiatv.com.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui surat edaran penenertiban Para pelaku usaha Kuliner/pedagang kaki lima di Sekitaran Lingkungan Gor panatayudha Satpol PP Karawang telah menertibkan tempat-tempat usaha kaki lima.
Menurut pantauan media, beberapa hari ini telah di berikan Himbauan kepada seluruh pedagang kaki lima, yakni, akan di bangun taman dan Pasilitas di area gedung Gor panatayudha, menurut salah seorang pedagang di area GOR.” Pada Hari Selasa 20/8/2024).
Dalam isi surat perintah bupati karawang tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana yang nyaman, aman.
Dasar peraturan pemerintah Kabupaten Karawang no 12 tahun 2023, tentang Perubahan atas peraturan daerah no 10 tahun tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum, ketenraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, perubahan bupati karawang No 419 tahun 2023 tentang Perubahan atas peraturan bupati, nomor 58 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi.
Tugas pungsi dan tempat kerja, Satuan Polisi pamong Praja Kabupaten Karawang, Surat PLH, PLT Kepala dinas pekerjaan umum dan Penataan Ruang DPUPR kab.karawang, nomor: 600 1/2488B, Tanggal 1 Agustus 2024 prihal penenertiban PKL di Gor panatayudha karawang, serta surat kepala Satuan Polisi pamong Praja (Kasatpol), nomor 600.1/1688 tibum tanggal 15 Agustus 2024 perihal peringatan I.
Atas dasar tersebut kami minta 2 hari sejak adanya surat pemberitahuan, agar segera membongkar sendiri lapak/tempat usahanya, masing-masing, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak di indahkan maka akan melakukan penertiban.” Dari Isi surat perintah kerja (SPK). Tertulis/ tanggal 19 Agustus 2024.
Tembusan SPK :
Bupati Karawang sebagai laporan)
Ketua DPRD Karawang
Kapolres karawang
Dandim 0604 karawang
Pj sekertaris daerah kabupaten karawang
Plh, PLT DPUPR kab.karawang
Kepala dinas LH kab.karawang
Kepala Disdikpora Karawang
Kepala BPKAD karawang
Camat Karawang dan Lurah nagasari.
“Salah seorang pedagang kaki lima saat di minta’i keterangan oleh awak media mengatakan, dengan Adanya penenertiban PKL di Gor panatayudha karawang tersebut.
Dirinya menyampaikan harapannya kepada para pemimpin daerah termasuk Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP), agar segera memastikan tempat-tempat usaha kaki lima itu bisa di arahkan dari tempat yang sudah di tertibkan oleh Satpol PP” kata salah seorang pedagang kaki lima yang setiap harinya berjualan Ketoprak itu.
“Pas di tanya lagi si pedagang kaki lima (PKL), mengenai petunjuk pelaksanaannya kapan akan di bangun Sekitaran Lingkungan Gor panatayudha, kalo di dilihat dari denah yang desain sih lumayan lama kayaknya pak, bisa di perkirakan sampai 1 tahun pembangunan nya, tapi gak tau juga sih cara pengerjaan pembangunan nya seperti apa nanti, dan berproses berapa lama waktu nya.
Yang pasti sih sudah ada denah bentuk pembangunan nya ajah sih menurut yang saya lihat mah,” katanya
Cuma tadi banyak yang menanyakan dari beberapa orang pembeli konsumen bakso yang sering rame banget di sini dan nanyain ke saya, saya Jawab ajah, pindah ke sebelah barat.
Namun di balik itu sendiri lapak mereka belum di pastikan penetapan sementara oleh pihak Satpol PP, kita juga masih nunggu arahannya sajah” kata PKL.
Kita mah hanya pedagang biasa, yang hanya bisa di maklumi oleh pihak pemerintah Kabupaten, yang punya kewenangan terkait penenertiban PKL.
Yang jelas mereka dalam melakukan tugasnya bisa menghargai orang-orang kecil seperti saya ajah, karna Satpol PP itu harus punya etika dalam mencapai tugasnya dengan baik serta melayani masyarakat dengan hati bukan pake otot” pesanya.