Karawang, suaraindonesiatv.com – Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bukanlah kewenangan KPU. Hal tersebut merujuk pada regulasi yang menetapkan bahwa Pilkades berada langsung di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan di tingkat kabupaten menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Iya Pak, kalau Pilkades itu bukan kewenangan KPU. Dari Kemendagri itu kalau di Kabupaten langsung ke DPMD,” jelas Mari Fitriana.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa wacana penggunaan e-voting dalam Pilkades mulai bergulir. Menurutnya, hal ini bisa menjadi tahap uji coba atau persiapan apabila Pemilu nasional tahun 2029 benar-benar menggunakan sistem serupa.
“Betul, wacana penggunaan e-voting ini menjadi bahan kesiapan jika nanti Pemilu 2029 juga menggunakan sistem tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mari menilai penerapan e-voting dapat memberi pengalaman baru yang lebih modern bagi masyarakat. Perkembangan teknologi yang semakin luas dinilainya akan memudahkan masyarakat dalam menyampaikan hak pilih.
“Bagi masyarakat sebagai pemilih, e-voting seharusnya bisa menjadi pengalaman baru yang lebih modern dan memudahkan. Tinggal bagaimana sosialisasi dimaksimalkan agar masyarakat mudah memahami dan menggunakan hak pilihnya saat di TPS dengan e-voting,” tuturnya.
Mari juga menyampaikan harapannya, bahwa dengan penggunaan e-voting atau internet voting, demokrasi di tingkat desa khususnya di Kabupaten Karawang dapat menjadi lebih kokoh, adil, transparan, dan akuntabel.