KARAWANG – suaraindonesiatv.com.
Advokat Gary Gagarin & Partners melaporkan Kepala Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Gary Gagarin Mengatakan, dirinya bertindak sebagai kuasa hukum salah satu warga Desa Walahar, dan pelaporan ini berkaitan dengan adanya dugaan permintaan uang dari Kepala Desa Walahar kepada kliennya yang memiliki usaha di desa walahar.
“Jadi klien kami ini sering diminta sejumlah uang oleh Kepala Desa Walahar dengan jumlah bervariasi mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah dengan dalih uang untuk ngopi dan kordinasi usaha. Pemberian uang itu tidak hanya cash tetapi juga dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi kepala desa Walahar. Bukti-bukti juga sudah kami lampirkan dalam laporan kami ke kejaksaan,” paparnya.
Menurut Gary, sebagai pejabat publik atau penyelenggara negara seharusnya Kepala Desa tidak boleh meminta uang dari masyarakat atau memotong uang hak masyarakat tanpa dasar hukum yg jelas, karena hal tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi.
Berdasarkan pengamatannya, perbuatan kades tersebut sudah masuk kedalam unsur pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Bunyinya kira-kira seperti ini, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” Ujarnya.
Dengan dilaporkannya Kades Walahar, dirinya berharap bisa menjadi pelajaran bagi seluruh penjabat baik dari tingkat terendah hingga tingkat tertinggi agar tidak melakukan hal serupa.
“Jangan sampai peristiwa seperti ini terus terjadi, ini bahaya karena merugikan masyarakat. Selain itu orang-orang yang punya usaha juga jadi tidak tenang menjalankan usahanya. Seharusnya kepala desa memberikan contoh dan mengayomi masyarakat, dia harus mampu menjaga integritasnya,” tandasnya.
Selain melaporkan ke Kejati Jawa Barat, pihaknya juga sudah bersurat ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Inspektorat Kabupaten Karawang agar kasus ini memiliki atensi dalam rangka mewujudkan good governance.
“Kami meminta agar Kejati Jawa Barat dan semua instansi yang menerima laporan kami menyelidiki secara mendalam laporan kami dan menjalankan tugas secara profesional karena kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” katanya.
Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi
Korupsi merujuk pada segala tindakan yang terkait dengan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020.

Korupsi melibatkan pejabat publik, termasuk politisi dan pegawai negeri sipil, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan tersebut, yang secara tidak sah dan melanggar hukum, menyalahgunakan kepercayaan publik dan masyarakat yang diberikan kepada mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam bahasa Latin, korupsi diartikan sebagai corruptio, yang bermakna busuk, atau Memakan hak rakyat.