Breakthenews | Kabar Negeri | suaraindonesiatv.com | ApakabarJabar | “STOP Perpecahan Mari Bergerak Bersama Untuk Berkeluarga Yang Berkeadaban” KARAWANG — Tokoh masyarakat tani Karawang, Saepul Bahri menegaskan bahwa pembagian air sawah tidak boleh dikuasai secara sepihak oleh pihak tertentu karena air pertanian merupakan hak bersama yang menyangkut kehidupan banyak petani. Menurutnya, persoalan distribusi air harus diselesaikan melalui musyawarah, keadilan sosial, dan kehadiran hukum negara agar tidak menimbulkan konflik maupun perpecahan di tengah masyarakat tani.
Pernyataan tersebut disampaikan Saepul Bahri setelah dirinya menemukan adanya dugaan penghambatan saluran air saat melakukan pengecekan langsung ke wilayah pertanian pada Kamis (14/5/2026). Dalam dokumentasi video yang diketahui awak media, tampak dirinya mempertanyakan adanya saluran air yang diduga dihambat oleh salah seorang oknum petani atau pemilik lahan sehingga berdampak terhadap sawah lain yang mengalami krisis air.
Menurutnya, persoalan distribusi air tidak boleh dibiarkan menjadi sumber ketimpangan dan perselisihan di tengah masyarakat tani, terlebih air merupakan kebutuhan utama bagi keberlangsungan sawah rakyat dan kehidupan para petani kecil.
Tak lama setelah menemukan persoalan tersebut, Saepul Bahri langsung berinisiatif melakukan komunikasi dengan pihak PJT serta pemerintah desa setempat dan juga pihak penyuluh pertanian. Langkah tersebut kemudian dilanjutkan dengan dialog bersama aparat dan pihak terkait guna mencari solusi agar situasi tidak berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan.
Upaya komunikasi itu akhirnya membuahkan hasil setelah unsur pemerintah, aparat keamanan, serta masyarakat tani duduk bersama melakukan mediasi dan musyawarah.
Saat dikonfirmasi melalui wawancara daring, Saepul Bahri menjelaskan bahwa persoalan tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara kondusif melalui kesepakatan bersama.
“Alhamdulillah pak ada solusinya dan tadi itu dari pihak Babinsa dan Danramil juga ada hadir, PPL dan kepala UPTD nya juga hadir terus pihak lurah juga hadir dan dari kesepakatan itu tadi kesepakatannya untuk pembagian air nantinya akan diatur setiap mau nyawah itu kedepannya kita dan mengenai saluran air nya gitu,” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa kehadiran aparat dan unsur pemerintah menjadi bagian penting dalam menjaga situasi tetap aman sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik antarpetani.
“Ya tadi juga kalau gak ada dari pihak-pihak aparatur negara ada terjadi konflik dan alhamdulillah bisa terkendali dengan kondusif pak, dan semuanya pada nerima dan nantinya akan di keruk dulu nanti nya ya minimal buat nyemprot mah ada lah pak,” terangnya.
Saat ditanyakan kembali apakah terdapat tindakan yang mengancam ataupun mengintimidasi dirinya sebagai tokoh petani dalam persoalan tersebut, Saepul Bahri menyampaikan bahwa aparat dan pemerintah setempat justru memberikan dukungan terhadap kepentingan masyarakat tani secara luas.
“Alhamdulillah sih tadi dari pihak Babinsa bahkan tadi Danramil sama kepala UPTD setempat juga sangatlah mendukung ke petani yang banyak gitu karena kan ini menyangkut kepentingannya orang banyak dan hak bagi saudara-saudara kita sesama petani pak,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan bahwa persoalan distribusi air tersebut sebenarnya sudah lama menjadi keluhan sebagian masyarakat tani di wilayah tersebut.
“Ya soalnya disini itu akibat dari tanam tidak serempak dan juga ada sebagian petani yang terkadang hanya mementingkan diri sendiri dan tidak memikirkan petani lain yang ada dihilirnya terkait pembagian air, mengakibatkan sering terjadi konflik yang tidak pernah bisa diselesaikan,” katanya.
Menurut Saepul Bahri, gerakan kebersamaan masyarakat tani menjadi titik penting dalam mendorong penyelesaian persoalan secara damai dan terbuka.
“Yang akhirnya dengan adanya gerakan bersatu masyarakat tani hari ini, sebenarnya dari pihak desa pun sangat mendukung banget ama Babinsa juga, dan harapan kedepannya biar tanam itu bisa serempak” lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu penyebab persoalan distribusi air terjadi karena perbedaan waktu tanam dan panen antarpetani sehingga kebutuhan air menjadi tidak seimbang di lapangan.
“Kalau misalkan ini mah, sekarang dia mau panen yang otomatis dia tidak butuh air, sementara sebagian petani diarea tersebut masih butuh air akhirnya kan bakal terjadi perselisihan, kalau nanti serempak mah kan gak ada lagi istilahnya yang merasa kekurangan air atau gimana gitu,” paparnya.
Di akhir keterangannya, Saepul Bahri berharap hasil musyawarah tersebut menjadi pelajaran bersama bagi seluruh masyarakat tani agar persoalan distribusi air tidak lagi menimbulkan perpecahan antarpetani.
“Harapan kami, persoalan ini menjadi pelajaran bersama bahwa kebutuhan air pertanian harus dikelola secara adil dan melalui musyawarah. Jangan sampai kepentingan pribadi menimbulkan konflik di tengah masyarakat tani, karena pada akhirnya yang harus dijaga adalah kebersamaan, keberlangsungan sawah rakyat, dan kepentingan petani secara luas,” tutupnya.
Dari hasil musyawarah tersebut, pembagian air pertanian ke depan disepakati akan diatur bersama agar lebih merata dan tidak merugikan petani lain. Selain itu, saluran air yang mengalami hambatan juga direncanakan akan dilakukan pengerukan guna memperlancar kembali aliran air bagi kebutuhan pertanian masyarakat.
Peristiwa tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan pengelolaan air pertanian masih menjadi tantangan serius di sejumlah wilayah persawahan, khususnya di tengah meningkatnya kebutuhan pangan nasional dan tekanan terhadap lahan pertanian produktif.
Di sisi lain, pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terus menegaskan komitmen perlindungan terhadap petani Indonesia dari berbagai bentuk intimidasi, kriminalisasi, konflik agraria, hingga praktik mafia pangan.
Pemerintah menekankan pendekatan “Pro-Rakyat” dan “Anti-Mafia” sebagai bagian dari arah kebijakan nasional di sektor pertanian dan ketahanan pangan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menegaskan adanya langkah pemberantasan terhadap mafia pangan dan praktik-praktik yang merugikan masyarakat tani.
Sebagai bagian dari perlindungan terhadap petani, pemerintah membuka layanan pengaduan “Lapor Pak Amran” melalui WhatsApp 0823-1110-9390 guna menampung laporan masyarakat terkait persoalan pertanian, intimidasi, maupun dugaan pelanggaran di sektor pangan.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PP Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang macet petani, nelayan, dan pelaku UMKM sebagai bagian dari perlindungan ekonomi masyarakat kecil.
Dalam aspek hukum, perlindungan terhadap petani turut diperkuat melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak Januari 2026.
Beberapa pasal yang relevan terhadap perlindungan petani di antaranya:
Pasal 277 KUHP Baru, mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja merusak tanaman milik orang lain atau merugikan hasil pertanian masyarakat.
Pasal 278 dan Pasal 279 KUHP Baru, mengatur pidana terhadap pihak yang membiarkan ternak atau melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan kebun, lahan, maupun tanah yang telah ditaburi benih milik orang lain.
Pasal 335 ayat (1) KUHP, mengatur tindakan pemaksaan, ancaman, atau intimidasi terhadap orang lain, termasuk terhadap petani dalam konflik lahan maupun persoalan pertanian.
Selain itu, pemerintah dan penegak hukum juga mulai mendorong prinsip Anti-SLAPP guna melindungi petani dan pejuang agraria dari praktik kriminalisasi saat memperjuangkan hak-haknya di lapangan.
Perlindungan terhadap masyarakat tani juga diperkuat melalui UU Nomor 19 Tahun 2013 yang mengatur perlindungan petani dari risiko gagal panen, fluktuasi harga, serta pemberdayaan petani dalam menjaga keberlangsungan sektor pertanian nasional.
Peristiwa di Karawang tersebut menjadi pengingat bahwa keberlangsungan pertanian tidak hanya bergantung pada hasil panen, tetapi juga pada keadilan sosial, solidaritas antarpetani, dan kesadaran bersama untuk menjaga sumber kehidupan rakyat secara adil dan bermartabat.
