Kabar Karawang – suaraindonesiatv.com | Nasional
Dalam semangat memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Sri Rahayu, SH, kembali turun langsung ke masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Dusun Sukamulya 2, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, pada Rabu (02/07/2025).
Kegiatan ini mengangkat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, sebuah regulasi strategis yang menjamin hak-hak dasar perempuan serta mendorong partisipasi aktif kaum perempuan dalam pembangunan.
“Sosper ini bukan sekadar sosialisasi. Ini bentuk komitmen kami di DPRD untuk memastikan perempuan paham akan hak-haknya. Mereka berhak aman, berdaya, dan tidak didiskriminasi,” tegas Hj. Sri Rahayu yang akrab disapa Mak Sri.
Perempuan Bukan Objek, Tapi Subjek Pembangunan
Dalam pemaparannya, Mak Sri menekankan bahwa perempuan di desa harus menyadari peran strategis mereka, bukan hanya dalam rumah tangga, tetapi juga dalam masyarakat, ekonomi, bahkan politik lokal.
“Kita ingin perempuan Karawang dan Purwakarta bangkit. Melek hukum, melek peluang, dan melek perlindungan. Perempuan bukan objek pembangunan, tapi subjek yang bisa memimpin,” imbuhnya.
Isi Perda yang Perlu Diketahui Masyarakat
Perda Nomor 2 Tahun 2023 mencakup berbagai aspek penting, di antaranya:
Hak perempuan atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pelatihan dan akses usaha.
Sistem informasi dan kerja sama untuk mendukung advokasi perempuan.
Peran masyarakat dan dunia usaha dalam menciptakan lingkungan ramah perempuan.
Sanksi dan penghargaan untuk menjamin kepatuhan dan motivasi.
Gerakan dari Desa: Perempuan Desa Pinayungan Didorong Jadi Pelopor
Kegiatan ini juga menjadi momentum penyadaran hukum bagi ibu-ibu dan remaja putri di Desa Pinayungan. Antusiasme peserta tampak saat diskusi dan sesi tanya jawab berlangsung. Banyak yang menyampaikan pengalaman serta harapannya agar perempuan mendapat perlindungan lebih dalam aspek sosial, ekonomi, dan hukum.
“Kami bersyukur bisa tahu hak-hak kami. Kadang kami diam saja, padahal kami punya kekuatan kalau paham hukum,” ujar Yani, salah satu peserta dari RT 05.
Ajak Warga Jaga Lingkungan Aman dan Adil Bagi Perempuan
Di akhir kegiatan, Mak Sri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan memberdayakan perempuan. Ia menegaskan bahwa perlindungan perempuan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama.
“Mari kita jaga desa kita. Jangan ada lagi kekerasan terhadap perempuan. Kita semua harus jadi penjaga martabat dan kemajuan perempuan,” pungkasnya.