Penyidik Polda metro Jaya Tak profesional dalam menangani perkara:LP/B/1638/III/2025 SPKT/POLDA METRO JAYA” Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan

Share

Kabar Hukum- suaraindonesiatv.com.news.
Seorang pengacara Irwansyah Putra, SH.,MKn.,CFAS dan Tim lawyer nampak terlihat kecewa saat berada di Polda Metro Jaya pada saat ditemui oleh awak media pada tanggal” 12 April 2025.

Irwan menyampaikan Surat panggilan untuk klien saya an.Faisal pada hari Kamis tgl.10 April 2025 pukul 15.00.wib klien saya tiba di hadapan penyidik namun waktu 1×24 jam telah berakhir akan tetapi status klien saya tidak jelas ditangkap atau di tahan” bebernya kuasa hukum Faisal saat memberikan keterangan pers pada hari itu.

Karena klien saya sudah bermalam di Polda selama 1×24 jam.” Kemudian saya tanya kepada penyidik bagaimana status klien saya karena sudah bermalam di ruang penyidik namun tidak direspon dengan baik oleh penyidik” ungkapnya kuasa hukum dengan nada kecewanya itu.

Namun Pada hari Jumat tgl 11 April 2025 sekitar pukul 23:00 wib klien saya di BAP sebagai tersangka kemudian disuruh ttd oleh penyidik surat dalam perintah penangkapan dan penahanan,” ini arti nya lebih 1×24 jam penyidik menetapkan klien saya sebagai tersangka.” Ujarnya.

Harus nya sebelum 1×24 jam pihak penyidik menetapkan sebagai tersangka.Ini fakta bahwa penyidik tidak profesional karena menetapkan klien saya sebagai tersangka kurang lebih dari 1×24 jam” ujarnya lagi.

Selanjutnya Pada tahap penyelidikan klien saya sudah minta secara lisan kepada penyidik agar di konfrontir antara korban dan terlapor namun tidak di respon oleh penyidik sampai klien saya ditetapkan sebagai tersangka.”

Kesalahan lain penyidik tidak melakukan BAP terhadap saksi dari pihak klien saya.Yang mana harus nya saksi dari pihak klien saya wajib di BAP sebelum klien saya ditetapkan sebagai tersangka” paparnya Menurut kuasa hukum Faisal.

Terhadap perkara ini, konstruksi hukum nya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya bahwa uang 1,7 milyar tsb merupakan pembayaran hutang pelapor kepada klien saya. Tapi fakta nya klien saya ditetapkan sebagai tersangka” katanya tegas menyebutkan tidak terlepas dari sesuai fakta adanya penangkapan tersebut terhadap klien nya itu.

Di sini menunjukkan fakta banyak perbuatan penyidik Subdit Resmob Krimum Polda metro jaya tidak profesional dalam melaksanakan tugas nya.

Program presisi Kapolri jenderal listyo Sigit Prabowo seakan-akan dikangkangi oleh perbuatan penyidik Polda metro jaya” singgung nya kuasa hukum.

Seharusnya penyidik melayani dan serta mengayomi masyarakat dan memberikan kepastian terhadap perkara yang ditangani nya.”Jangan perkara nya digantung demi kepentingan oleh pihak manapun seseorang atau pihak lain.”

Saya atas nama klien bermohon kepada Bapak Kapolri jenderal listyo Sigit Prabowo cc kabareskrim Polri cc dir reskimum Polda metro jaya agar memberikan sanksi kepada penyidik tsb supaya tidak mengulangi perbuatan nya yang tidak sesuai dengan program presisi Kapolri dan menjaga marwah Kepolisian Republik Indonesia “ pungkasnya irwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!