Karawang – suaraindonesiatv.com.
Kedatangan Ka BNN RI dan BNNP Jabar ke BNNK karawang agar ada energisitas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Seperti yang di katakan oleh freddy prana jaya selaku PPID Pembantu BNN kabupaten Karawang, menyampaikan” Saya diperintahkan secara langsung oleh Ka BNN Kabupaten Karawang ke DPRD Setda Asda III Bappeda dan Kesbangpol agar program P4GN utk TA 2025 agar Berjalan dengan Sinergisitas dalam langkah Strategis dalam kebijakan yang dalam implementasi P4GN diKabupaten Karawang.
Permintaan Audience BNNK Karawang utk menyampaikan program kegiatan yang dapat berjalan bersama pemerintah kabupaten karawang dalam implementasi P4GN di kabupaten Karawang.
Hal tersebut dilaksanakan selain UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian ada Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 dan Inpres No 2 Tahun 2020 merupakan kebijakan strategis dalam rencana aksi implementasi P4GN antara lain :
1. Sosialisasi Bahaya Narkotika
2. Informasi publikasi bahaya Narkotika secara elektronik dan Non Elektronik
3. Pembentukan. Satgas
4. Deteksi dini
5. materi bahaya narkotika dalam pelatihan dan pendidikan.
Didalam Pencegahan ada program kegiatan indeks kota anti narkotika di empat lingkungan, seperti dilingkungan pemerintah, masyarakat, pendidikan, dan swasta. Dan ada juga progam kegiatan ketahanan keluarga serta pencegahan diremaja dengan kegiatan remaja temen sebaya.
Program desa bersinar, desa pesisir bersinar dan pesantren bersinar (bersih narkoba) attensi untuk dilingkungan masyarakat dengan melihat kerawanan penyalahguna dan peredaran gelap narkotika..
“IKRN mengidentifikasi kampung/desa/ lurah yang rawan penyalahgunaan da. peredaran gelap narkotika dan BNNK dalam program kegiatan TA2025 berharap BNNK Karawang akan melakukan penilaian terhadap IKRN terebut.
Dengan melakukan pendekatan secara persuasif mengedepankan sosialisasi bahaya narkotika, deteksi dini serta publikasi dan informasi bahaya narkotika didorong oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, karangtaruna, tokoh ulama, dan ibu’ PKK desa.
Pemerintah Kabupaten karawang melalui Kepala bagian tata pemerintahan Kabupaten Karawang menyampaikan serta mendukubg IKRN agar dapat di imolementasikan di 30 kecamatan di Kabupaten karawang” ungkapnya Freddy Pranajaya SE MAP selaku Kepala Subbag Umum BNNK Karawang
Program kegiatan Rehabilitasi yang sudah dilaksanakan adalah kegiatan IBM (intervensi Berbasis Masyarakat), pelayanan Rehabilutasi, pelayanan SKHPN dan pelayanan klinik BNNK Karawang sendiri.
Untuk di Pemberantasan BNNK Karawang program kegiatan yang ada telah bekerjsama dengan kejaksaan negeri, dan polres karawang, untuk melaksanakan (TAT) terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah, serta mengedepankan informasi dan pengelolaan data intelegen dalam indeks kampung rawan narkoba (IKRN) di kabupaten, yakni, bekerjasama dengan DPMD Babinsa dan Babin Kamtibmas Polres. Karawang.” imbuhnya.