KARAWANG_- suaraindonesiatv.com.
Bahwa Pada Hari Selasa, Tanggal 03 September 2024 Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang Melaksanakan Putusan Pengadilan Terkait dengan Pelaksanaan Pembayaran Uang Pengganti Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Nomor: PRINT2028
/ M.2.26/ Fu.1/ 08/ 2024 tanggal 29 Agustus 2024.
Sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 31/ Pid.Sus-TPK/ 2024/ PN Bdg tanggal 21 Agustus 2024 atas nama Terpidana HERTANTO, sebagai berikut :
1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat)
tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan;
2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 14.614.638.112,13 (empat belas miliar enam ratus empat belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus dua belas koma tiga belas rupiah), dikurangkan dengan uang yang telah disetorkan dikurangkan dengan uang yang telah disetorkan Terdakwa ke PT. Pupuk Kujang dan kemudian disita oleh penyidik sebesar Rp. 4.257.568.854,- (empat miliar dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3. Adapun saat ini Terdakwa Hertanto baru membayar Uang pengganti sebesar Rp.
4.257.568.854,- (empat miliar dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh
delapan ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) dari total keseluruhan sebesar Rp.
14.614.638.112,13 (empat belas miliar enam ratus empat belas juta enam ratus tiga puluh
delapan ribu seratus dua belas koma tiga belas rupiah) yang mana Terdakwa Hertanto
harus membayar kekurangannya dengan jumlah Rp. 10.360.069.258 (sepuluh miliyar
rupiah tiga ratus enam puluh juta enam puluh Sembilan ribu dua ratus lima puluh delapan
rupiah) yang mana jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam
waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; dalam perkara atas nama Terdakwa HERTANTO.
Adapun Kami selaku Tim Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Karawang telah Menyetorkan Uang Tunai Sebesar Rp. 4.257.568.854,00 (empat miliar dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh empat) Dirampas untuk negara
Cq. PT. Pupuk Kujang dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti.
Karawang, 03 September 2024
Humas Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Karawang
