Ngabila Salama Praktisi Kesehatan Masyarakat: Jelaskan Soal KRIS”Menkes Sebut Yang kaya, yang miskin, semua terlayani

Share

JAKARTA – suaraindonesiatv.com.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, digantinya kelas di BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) membuat BPJS tidak membeda-bedakan orang kaya dan miskin.

Budi menyebut, semua orang dari berbagai kalangan dan pulau akan mendapat pelayanan yang sama.

“BPJS sebagai asuransi sosial itu harus menanggung seluruh 280 juta rakyat Indonesia tanpa kecuali, jadi dengan layanan minimalnya berapa. Sehingga kalau ada dia mendadak sakit, siapa pun dia, kaya, miskin, di kepulauan atau di mana, dia juga bisa terlayani,” ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Budi menjelaskan, KRIS memiliki tujuan untuk meningkatkan standar minimum layanan, sehingga di seluruh Indonesia standar minimum layanan kelas BPJS-nya jadi lebih baik.

Misalnya, kamar yang tadinya berisi 6-8 orang, sekarang diwajibkan satu ruangan hanya berisi 4 orang. “Contoh yang kedua, ada kamar BPJS dulu yang tidak ada kamar mandinya, sekarang harus ada kamar mandi di dalam. Jadi enggak usah di luar. Contoh, dulu tidak ada tirai-tirai pemisah. Jadi privacy-nya kalau ada sakit, jerit-jerit, sebelahnya terganggu. Sekarang ada privacy-nya, dan ada hal-hal lain yang secara fisik bangunan kita tentukan,” tuturnya.

“Jadi, satu, KRIS itu tujuannya untuk meningkatkan standar minimal layanan rawat inap di seluruh rumah sakit, bukan menghapuskan. Yang kedua, memang ini akan dilakukan secara bertahap. Dan kita juga sudah lakukan uji coba selama 1 tahun lebih di rumah sakit rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit pemerintah pusat,” sambung Budi.

“Sesuai sila ke-5: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia maka KRIS dan satu tarif BPJS ini akan memberi rasa keadilan, tidak hanya diseragamkan untuk kasus rawat jalan seperti yang selama ini berjalan sejak 2014, tetapi juga akan diseragamkan untuk rawat inap dan tindakan seperti pembedahan / operasi. Untuk besaran iuran akan segera ditetapkan baik PBI dan non-PBI (penerima bantuan iuran) dari pemerintah pusat (apbn) atau pemerintah daerah (apbd). Semoga universal health coverage (uhc) 100% seluruh rakyat indonesia akan segera tercapai” kata ngabila salma dalam keterangan yanh tertulis pada hari jumat 17/5).2024.

Lanjutnya, ngabila salma. Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) saya melihat inovasi dan peningkatan pelayanan mutu serta (kualitas) Dari BPJS kesehatan untuk segera membuat keadilan tidak hanya pada proses rawat jalan tetapi juga saat proses rawat inap dan tindakan/pembedahan (operasi).

Dimana dalam waktu kedepan BPJS akan menentukan 1 tarif sebagai premi yang akan dibayarkan masyarakat. Apa itu KRIS” jelasnya salma

“RS akan menyiapkan kondisi KRIS yang ideal sesuai minimal 12 standar, salah satunya jarak antar bed pasien minimal 1,5 meter, di setiap bed ada head bed, oksigen, nurse call (tombol memanggil perawat), dll.

Jadi kualitas layanan dari BPJS akan dibuat lebih adil, merata, dengan tetap mengedepankan mutu yang baik.

Target KRIS semua rumah sakit diharapkan selesai pada Juli 2025.

“Untuk tarif yang dibayarkan masyarakat non-PBI akan 1 tarif dan akan ditentukan, juga tarif PBI yang dibayarkan oleh pemerintah pusat (apbn) atau daerah (apbd) akan ditentukan. *Untuk masyarakat yang masuk dalam kriteria PBI, dpt mengajukan menjadi peserta PBI, Semangat bersamanya agar UHC 100% sapat terwujud yaitu 100% penduduk Indonesia sudah memiliki BPJS” Ungkap salma.

Tidak ada perbedaan ruang rawat inap untuk BPJS kelas 1,2,3, dan juga PBI dan non-PBI.

Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya nakas per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen

Ngabila Salama,
Praktisi Kesehatan Masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!