Ketum korps atqiya fadhil rahman Menyatakan pernyataan nya kepada PEMDA Bandung Barat : Agar Pergunakan aset daerah sebaik mungkin

Share

KARAWANG – SuaraindonesiaTV.com .
Ketum Korps Mahasiswa GPII Kab. Bandung Barat, Atqiya Fadhil Rahman menyebutkan bahwa Mahasiswa Kab. Bandung Barat menaruh harapan yang besar kepada Pemerintah Daerah Kab. Bandung Barat agar dapat mengelola aset daerah dengan baik dan benar.

Hal ini ditegaskan oleh Ketum Korps Mahasiswa GPII KBB, Atqiya Fadhil. Bahwa, Pemerintah Daerah KBB yang mana telah menyajikan saldo tetap dan telah di audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat senilai 3,2 M dan 3M pada TA (tahun anggaran) 2021 dan 2020.

Namun, pihaknya menyanyangkan kepada Pemerintah Daerah KBB karena dinilai belum optimal dalam pengelolaan aset tetap tersebut, berikut uraian pengelolaan aset tetap tidak optimal;

1) Terdapat aset tanah dengan luas nol

2) Terdapat aset tanah berupa 114 bidang tanah pemakaman yang merupakan hibah PSU dari Pengembang Perumahan belum dicatat

3) Terdapat aset peralatan dan mesin berasal dari hibah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum didukung dengan BAST kepada Pemda dan terdapat aset berupa pagar yang belum dicatat

4) Penata usahaan aset tetap peralatan dan mesin berupa kendaraan bermotor tidak memadai, yaitu:

a) Aset tetap peralatan mesin berupa kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak

b) Aset tetap peralatan mesin berupa kendaraan bermotor yang STNK dan BPKB nya hilang

c) Aset tetap peralatan mesin berupa kendaraan bermotor yang hilang dan belum ditindak lanjuti dengan proses TGR.

d) Aset tetap peralatan mesin berupa kendaraan bermotor yang di bawa oleh Pensiunan.

e) Aset tetap peralatan mesin berupa kendaraan bermotor yang dibawa mutasi oleh Pejabat tidak dikembalikan ke OPD terkait.

f) Aset tetap peralatan mesin berupa kendaraan bermotor yang fisiknya belum diketahui keberadaannya.

g) Aset tetap peralatan mesin berupa kendaraan bermotor yang dipinjam pakaikan kepada Instansi/Badan/OPD/Perorangan yang tidak berhak.

h) Aset tetap peralatan mesin berupa kendaraan bermotor yang dipegang oleh Pejabat dan tidak memenuhi Perbup Bandung Barat Nomor 14Tahun 2010 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja.

5) Peralatan mesin hasil pengadaan Tahun 2020 di Disdik dari bantuan provinsi telah di distribusikan ke masing-masing sekolah penerima namun pencatatannya masih di Disdik sebesar Rp44.061.116.000,00.

6)Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan Gedung pada Disdik TA 2020 belum diatribusi ke bangunan gedungnya serta terdapat pembangunan gedung yang nilainya dipecah dan dicatat dalam sepuluh entry terpisah yaitu pada SDN Margamulya;

7) Terdapat 11 ruas jalan yang belum tercatat Di KIB D, dan terdapat tiga bidang tanah untuk jalan yang jalannya telah diserahkan ke Provinsi namuntanahnya masih tercatat di KIB A Pemkab Bandung Barat;

8) Hasil pengadaan buku pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan tidak dicatat sesuai kondisi sebenarnya.

9) Terdapat Tuntutan Ganti Rugi yang masih tercatat di aset lainnya senilai Rp. 7.610.323.900,00 dan terdapat selisih antara nilai kerugian yang disajikan di laporan keuangan dengan nilai kerugian di Laporan Pematauan Kerugian BPK yang belum dapat di jelaskan senilai (Rp71.196.484,33;10) Pemkab Bandung Barat tidak menyajikan Bagian Lancar TGR, walaupun seharusnya Pada Tahun 2021 ada piutang TGR yang akan jatuh tempo.

11) Terdapat software-software yang dibangun/dikembangkan oleh penyedia untuk digunakan oleh Pemkab Bandung Barat, namun belum tercatat di aset.

12) Terdapat pengadaan aset berupa 46 kajian yang tidak dicatat sebagai aset tak berwujud

13) Pengamanan aset hasil pengadaan Tahun 2020 belum memadai, yaitu tanah hasil pengadaan di Disdik dan tanah Disperindag belum dilakukan sertifikasi dan peralatan serta berikut mesin TA 2020 pada Disdik belum dilakukan penempelan stiker BMD atas aset tersebut, dan peminjaman tablet ke guru dan murid yang belum dilengkapi dengan berita acara peminjaman, dan beberapa kendaraan yag belum memiliki BPKB.

14) Akumulasi penyusutan aset tetap dan aset lainnya tidak dapat diyakini kewajarannya, yaitu:

a). Terdapat kesalahan perhitungan akumulasi penyusutan, yang disebabkan kesalahan rumus dalam menghitung barang-barang yang berganti kode rekening menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016

b). Aset rusak berat dan aset tidak diketahui keberadaannya disusutkan tidak sesuai dengan ketentuan dan terdapat perbedaan nilai saldo awal dan mutasi tambah kurang akumulasi penyusutan aset lainnya antara kertas kerja di Aplikasi Teknologi Informasi Siklus Barang Daerah (Atisisbada) dan kertas kerja prosedur analitis yang disampaikan Pemkab Bandung Barat saat penyerahan LKPD TA 2020 unaudited.

c). Kebijakan akuntansi Pemda Kabupaten Bandung Barat belum mengatur terkait penambahan masa manfaat tidak boleh melebihi nilai manfaat awal dan penambahan nilai namun tidak menambah masa manfaat awal.

Maka atas uraian permasalahan diatas Amanat Mahasiswa KBB kepada Pemda KBB sebagai berikut :

  1. Sekda selaku Pengelola Barang untuk lebih optimal dalam melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
  2. Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang untuk memerintahkan Bidang Aset dan Bidang Akuntansi agar lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

3.Kepala OPD (Dinas-dinas) terkait selaku Pengguna Barang untuk:

a) Lebih optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang daerah yang ada dalam penguasaannya.

b) Memerintahkan Pengurus Barang OPD agar lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab menatausahakan barang daerah.

  1. Mengkaji dan mengusulkan kebijakan akuntansi yang mengatur penambahan masa manfaat tidak melebihi masa manfaat awal Dan juga kebijakan akuntansi yang melarang/mengatur penambahan nilai namun tidak menambah masa manfaat
  2. Kepada Kabid Akuntansi dan Kabid Aset untuk melakukan rekonsiliasi perhitungan penyusutan aset tetap dan aset lainnya.

“Perlu menjadi perhatian bersama, apalagi aset tetap merupakan fasilitas yang diberikan negara kepada pejabat untuk di gunakan sebagaimana mestinya, apalagi kalau di salah gunakan itu merupakan hal yang fatal”. ujar Ketum Korps Mahasiswa GPII Kab. Bandung Barat pada Senin (9/1/2024).

Pihaknya juga menegaskan akan mengapa secara penuh keberlangsungan Pemerintah Daerah Kab. Bandung Barat agar tetap di koridor ataupun jalan yang seharusnya, Kami tidak akan segan bilamana ada Pejabat Publik ataupun Dinas yang didapati melanggar tugas (tidak profesional) dan menyalah gunakan jabatanya, maka akan kami tegur dan sidak oknum-oknum terkait ” tegasnya ketum Korps mahasiswa GPII

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!